SALAFY LOMBOK
Blog Ahlussunnah wal jamaah

Cari Blog Ini

Sabtu, 18 Juni 2011

MENUNTUT ILMU WAJIB BAGI SETIAP MUSLIM

Menuntut Ilmu Syar’i Wajib Bagi Setiap Muslim Dan Muslimah



Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim".

Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 224), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3913). Diriwayatkan pula oleh Imam-imam ahli hadits yang lainnya dari beberapa Shahabat seperti ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, Abu Sa’id al-Khudri, dan al-Husain bin ‘Ali radhiyallaahu ‘anhum

Imam al-Qurthubi rahimahullaah menjelaskan bahwa hukum menuntut ilmu terbagi dua:



Pertama, hukumnya WAJIB; seperti menuntut ilmu tentang shalat, zakat, dan puasa. Inilah yang dimaksudkan dalam riwayat yang menyatakan bahwa menuntut ilmu itu (hukumnya) wajib.



Kedua, hukumnya fardhu kifayah; seperti menuntut ilmu tentang pembagian berbagai hak, tentang pelaksanaan hukum hadd (qishas, cambuk, potong tangan dan lainnya), cara mendamaikan orang yang bersengketa, dan semisalnya. Sebab, tidak mungkin semua orang dapat mempelajarinya dan apabila diwajibkan bagi setiap orang tidak akan mungkin semua orang bisa melakukannya, atau bahkan mungkin dapat menghambat jalan hidup mereka. Karenanya, hanya beberapa orang tertentu sajalah yang diberikan kemudahan oleh Allah dengan rahmat dan hikmah-Nya.



Ketahuilah, menuntut ilmu adalah suatu kemuliaan yang sangat besar dan menempati kedudukan tinggi yang tidak sebanding dengan amal apa pun.

Lihat Tafsiir al-Qurthubi (VIII/187), dengan diringkas. Tentang pembagian hukum menuntut ilmu dapat juga dilihat dalam Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlihi (I/56-62) oleh Ibnu ‘Abdil Barr.



Menuntut Ilmu Syar’i Memudahkan Jalan Menuju Surga

Setiap Muslim dan Muslimah ingin masuk Surga. Maka, jalan untuk masuk Surga adalah dengan menuntut ilmu syar’i. Sebab Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



“Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) atas orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allah memudahkan atasnya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah menutupi (aib)nya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong hamba selama hamba tersebut senantiasa menolong saudaranya. Barangsiapa yang meniti suatu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan untuknya jalan menuju Surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenteraman turun atas mereka, rahmat meliputi mereka, Malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyanjung mereka di tengah para Malaikat yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat amalnya, maka tidak dapat dikejar dengan nasabnya.”

Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2699), Ahmad (II/252, 325), Abu Dawud (no. 3643), At-Tirmidzi (no. 2646), Ibnu Majah (no. 225), dan Ibnu Hibban (no. 78-Mawaarid), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lafazh ini milik Muslim.

• Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam (II/297) dan Qawaa’id wa Fawaa-id minal Arba’iin an-Nawawiyyah (hal. 316-317).



Di dalam hadits ini terdapat janji Allah ‘Azza wa Jalla bahwa bagi orang-orang yang berjalan dalam rangka menuntut ilmu syar’i, maka Allah akan memudahkan jalan baginya menuju Surga.



* “Berjalan menuntut ilmu” mempunyai dua makna:

Pertama : Menempuh jalan dengan artian yang sebenarnya, yaitu berjalan kaki menuju majelis-majelis para ulama.



Kedua : Menempuh jalan (cara) yang mengantarkan seseorang untuk mendapatkan ilmu seperti menghafal, belajar (sungguh-sungguh), membaca, menela’ah kitab-kitab (para ulama), menulis, dan berusaha untuk memahami (apa-apa yang dipelajari). Dan cara-cara lain yang dapat mengantarkan seseorang untuk mendapatkan ilmu syar’i.



* “Allah akan memudahkan jalannya menuju Surga” mempunyai dua makna.

Pertama, Allah akan memudah-kan memasuki Surga bagi orang yang menuntut ilmu yang tujuannya untuk mencari wajah Allah, untuk mendapatkan ilmu, mengambil manfaat dari ilmu syar’i dan mengamalkan konsekuensinya.

Kedua, Allah akan memudahkan baginya jalan ke Surga pada hari Kiamat ketika melewati “shirath” dan dimudahkan dari berbagai ketakutan yang ada sebelum dan sesudahnya.

Wallaahu a’lam.•



Juga dalam sebuah hadits panjang yang berkaitan tentang ilmu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



“Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju Surga. Sesungguhnya Malaikat akan meletakkan sayapnya untuk orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang mereka lakukan. Dan sesungguhnya seorang yang mengajarkan kebaikan akan dimohonkan ampun oleh makhluk yang ada di langit maupun di bumi hingga ikan yang berada di air. Sesungguhnya keutamaan orang ‘alim atas ahli ibadah seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang. Sesungguhnya para ulama itu pewaris para Nabi. Dan sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar tidak juga dirham, yang mereka wariskan hanyalah ilmu. Dan barangsiapa yang mengambil ilmu itu, maka sungguh, ia telah mendapatkan bagian yang paling banyak.”

Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (V/196), Abu Dawud (no. 3641), at-Tirmidzi (no. 2682), Ibnu Majah (no. 223), dan Ibnu Hibban (no. 80 al-Mawaarid), lafazh ini milik Ahmad, dari Shahabat Abu Darda’ radhiyallaahu ‘anhu.



Jika kita melihat para Shahabat radhiyallaahu anhum ajma’in, mereka bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu syar’i. Bahkan para Shahabat wanita juga bersemangat menuntut ilmu. Mereka berkumpul di suatu tempat, lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka untuk menjelaskan tentang Al-Qur-an, menelaskan pula tentang Sunnah-Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala juga memerintahkan kepada wanita untuk belajar Al-Qur-an dan As-Sunnah di rumah mereka.

Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan,



"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlul Bait, dan membersihkan kamu dengan sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan al-Hikmah (Sunnah Nabimu). Sungguh, Allah Mahalembut, Maha Menge-tahui.” [Al-Ahzaab: 33-34]



Laki-laki dan wanita diwajibkan menuntut ilmu, yaitu ilmu yang bersumber dari Al-Qur-an dan As-Sunnah karena dengan ilmu yang dipelajari, ia akan dapat mengerjakan amal-amal shalih, yang dengan itu akan mengantarkan mereka ke Surga.



Kewajiban menuntut ilmu ini mencakup seluruh individu Muslim dan Muslimah, baik dia sebagai orang tua, anak, karyawan, dosen, Doktor, Profesor, dan yang lainnya. Yaitu mereka wajib mengetahui ilmu yang berkaitan dengan muamalah mereka dengan Rabb-nya, baik tentang Tauhid, rukun Islam, rukun Iman, akhlak, adab, dan mu’amalah dengan makhluk.



Majelis-Majelis Ilmu adalah Taman-Taman Surga

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



“Apabila kalian berjalan melewati taman-taman Surga, perbanyaklah berdzikir.” Para Shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud taman-taman Surga itu?” Beliau menjawab, “Yaitu halaqah-halaqah dzikir (majelis ilmu).”

Hadits hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 3510), Ahmad (III/150) dan lainnya, dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.” Lihat takhrij lengkapnya dalam Silsilah ash-Shahiihah (no. 2562).



‘Atha' bin Abi Rabah (wafat th. 114 H) rahimahullaah berkata, “Majelis-majelis dzikir yang dimaksud adalah majelis-majelis halal dan haram, bagaimana harus membeli, menjual, berpuasa, mengerjakan shalat, menikah, cerai, melakukan haji, dan yang sepertinya.”

Disebutkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam al-Faqiih wal Mutafaqqih (no. 40). Lihat kitab al-‘Ilmu Fadhluhu wa Syarafuhu (hal. 132).



Ketahuilah bahwa majelis dzikir yang dimaksud adalah majelis ilmu, majelis yang di dalamnya diajarkan tentang tauhid, ‘aqidah yang benar menurut pemahaman Salafush Shalih, ibadah yang sesuai Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, muamalah, dan lainnya.



Buku yang ada di hadapan pembaca merupakan buku “Panduan Menuntut Ilmu”. Di antara yang penulis jelaskan di dalamnya adalah keutamaan menuntut ilmu, kiat-kiat dalam meraih ilmu syar’i, penghalang-penghalang dalam memperoleh ilmu, adab-adab dalam menuntut ilmu, hal-hal yang harus dijauhkan oleh para penuntut ilmu, perjalanan ulama dalam menuntut ilmu, dan yang lainnya. Penulis jelaskan masalah menuntut ilmu karena masalah ini sangatlah penting. Sebab, seseorang dapat memperoleh petunjuk, dapat memahami dan mengamalkan Islam dengan benar apabila ia belajar dari guru, kitab, dan cara yang benar. Sebaliknya, jika seseorang tidak mau belajar, atau ia belajar dari guru yang tidak mengikuti Sunnah, atau melalui cara belajar dan kitab yang dibacakan tidak benar, maka ia akan menyimpang dari jalan yang benar.



Para ulama terdahulu telah menulis kitab-kitab panduan dalam menuntut ilmu, seperti Imam Ibnu ‘Abdil Barr dengan kitabnya Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, Imam Ibnu Jama’ah dengan kitabnya Tadzkiratus Samii’, begitu pula al-Khatib al-Baghdadi yang telah menulis banyak sekali kitab tentang berbagai macam disiplin ilmu, bahkan pada setiap disiplin ilmu hadits beliau tulis dalam kitab tersendiri. Juga ulama selainnya seperti Imam Ibnul Jauzi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (dalam Majmuu’ Fataawaa-nya dan kitab-kitab lainnya), Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (dalam kitabnya Miftaah Daaris Sa’aadah dan kitab-kitab lainnya), dan masih banyak lagi para ulama lainnya hingga zaman sekarang ini, seperti Syaikh bin Baaz, Syaikh al-Albani, dan Syaikh al-‘Utsaimin rahimahumullaah.



Dalam buku ini, penulis berusaha menyusunnya dari berbagai kitab para ulama terdahulu hingga sekarang dengan harapan buku ini menjadi panduan agar memudahkan kaum Muslimin untuk menuntut ilmu, memberikan semangat dalam menuntut ilmu, beradab dan berakhlak serta berperangai mulia yang seharusnya dimiliki oleh setiap penuntut ilmu. Mudah-mudahan buku ini bermanfaat bagi penulis dan para pembaca sekalian, serta bagi kaum Muslimin. Mudah-mudahan amal ini diterima oleh Allah Subhaanahu wa Ta'ala dan menjadi timbangan amal kebaikan penulis pada hari Kiamat. Dan mudah-mudahan dengan kita menuntut ilmu syar’i dan mengamalkannya, Allah ‘Azza wa Jalla akan memudahkan jalan kita untuk me-masuki Surga-Nya. Aamiin.



Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpah-kan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para Shahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan kebaikan hingga hari Kiamat.



[Disalin dari Muqaddimah buku Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga “Panduan Menuntut Ilmu”, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO BOX 264 – Bogor 16001 Jawa Barat – Indonesia, Cetakan Pertama Rabi’uts Tsani 1428H/April 2007M]
Baca SelengkapnyaMENUNTUT ILMU WAJIB BAGI SETIAP MUSLIM

Amalan– Amalan Sunnah di Hari Jum’at

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.

Dalam tulisan kali kami akan memberikan pembahasan mengenai amalan-amalan istimewa di hari Jum’at yang penuh berkah yang bisa dimanfaatkan oleh setiap muslim sebagai tabungan pahala baginya di hari kiamat yang hanya bermanfaat amalan.

Pertama: Terlarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat dan siang harinya dengan berpuasa

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

“Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat tertentu dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dengan berpuasa kecuali jika berpapasan dengan puasa yang mesti dikerjakan ketika itu.”[1]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan dalil yang tegas dari pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah dan yang sependapat dengan mereka mengenai dimakruhkannya mengerjakan puasa secara bersendirian pada hari Jum’at. Hal ini dikecualikan jika puasa tersebut adalah puasa yang berpapasan dengan kebiasaannya (seperti berpapasan dengan puasa Daud, puasa Arofah atau puasa sunnah lainnya, pen), ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya, berpapasan dengan puasa nadzarnya seperti ia bernadzar meminta kesembuhan dari penyakitnya. Maka pengecualian puasa ini tidak mengapa jika bertepatan dengan hari Jum’at dengan alasan hadits ini.”[2]

Kedua: Ketika shalat Shubuh di hari Jum’at dianjurkan membaca Surat As Sajdah dan Surat Al Insan

Sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Hurairah, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِ (الم تَنْزِيلُ) فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى وَفِى الثَّانِيَةِ ( هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا)

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca pada shalat Shubuh di hari Jum’at “Alam Tanzil …” (surat As Sajdah) pada raka’at pertama dan “Hal ataa ‘alal insaani hiinum minad dahri lam yakun syai-am madzkuro” (surat Al Insan) pada raka’at kedua.”[3]

Catatan: Maksud membaca surat As Sajdah adalah membaca suratnya bukan memaksudkan untuk mengkhususkan ketika itu dengan surat yang ada ayat sajdahnya sebagaimana hal ini disalahpahami oleh sebagian orang. Sehingga tidak perlu mencari surat-surat lain yang terdapat ayat sajdah dan dibaca ketika Shalat Shubuh pada hari Jum’at. Ini sungguh salah dalam memahami hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukup perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berikut sebagai nasehat,

اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ

“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.”[4]

Ketiga: Memperbanyak shalawat Nabi di hari Jum’at

Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً

“Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.”[5]

Keempat: Dianjurkan membaca Surat Al Kahfi

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن من قرأ سورة الكهف يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين

“Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya di antara dua jum’at”[6]. Dalam lafazh lainnya dikatakan,

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ.

“Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, maka ia akan mendapat cahaya antara dirinya dan rumah yang mulia (Mekkah).”[7]

Juga dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من قرأ سورة الكهف كما أنزلت ، كانت له نورا يوم القيامة من مقامه إلى مكة ، ومن قرأ عشر آيات من آخرها ثم خرج الدجال لم يسلط عليه ، ومن توضأ ثم قال : سبحانك اللهم وبحمدك لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك كتب في رق ، ثم طبع بطابع فلم يكسر إلى يوم القيامة

“Barangsiapa membaca surat Al Kahfi sebagaimana diturunkan, maka ia akan mendapatkan cahaya dari tempat ia berdiri hingga Mekkah. Barangsiapa membaca 10 akhir ayatnya, kemudian keluar Dajjal, maka ia tidak akan dikuasai. Barangsiapa yang berwudhu, lalu ia ucapkan: Subhanakallahumma wa bi hamdika laa ilaha illa anta, astagh-firuka wa atuubu ilaik (Maha suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku senantiasa memohon ampun dan bertaubat pada-Mu), maka akan dicatat baginya dikertas dan dicetak sehingga tidak akan luntur hingga hari kiamat.”[8]

Dari hadits-hadits di atas menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al Kahfi, bisa dilakukan pada malam Jum’at atau siang hari di hari Jum’at.

Kelima: Memperbanyak do’a di hari Jum’at

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan mengenai hari Jum’at lalu ia bersabda,

فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

“Di dalamnya terdapat waktu. Jika seorang muslim berdoa ketika itu, pasti diberikan apa yang ia minta” Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya tentang sebentarnya waktu tersebut.[9]

Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari ketika menjelaskan hadits ini beliau menyebutkan 42 pendapat ulama tentang waktu yang dimaksud. Namun secara umum terdapat 4 pendapat yang kuat.

Pendapat pertama, yaitu waktu sejak imam naik mimbar sampai selesai shalat Jum’at, berdasarkan hadits:

هي ما بين أن يجلس الإمام إلى أن تقضى الصلاة

“Waktu tersebut adalah ketika imam naik mimbar sampai shalat Jum’at selesai”[10]. Pendapat ini dipilih oleh Imam Muslim, An Nawawi, Al Qurthubi, Ibnul Arabi dan Al Baihaqi.

Pendapat kedua, yaitu setelah ashar sampai terbenamnya matahari. Berdasarkan hadits:

يوم الجمعة ثنتا عشرة يريد ساعة لا يوجد مسلم يسأل الله عز وجل شيئا إلا أتاه الله عز وجل فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر

“Dalam 12 jam hari Jum’at ada satu waktu, jika seorang muslim meminta sesuatu kepada Allah Azza Wa Jalla pasti akan dikabulkan. Carilah waktu itu di waktu setelah ashar”[11]. Pendapat ini dipilih oleh At Tirmidzi, dan Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Pendapat ini yang lebih masyhur dikalangan para ulama.

Pendapat ketiga, yaitu setelah ashar, namun diakhir-akhir hari Jum’at. Pendapat ini didasari oleh riwayat dari Abi Salamah. Ishaq bin Rahawaih, At Thurthusi, Ibnul Zamlakani menguatkan pendapat ini.

Pendapat keempat, yang juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar sendiri, yaitu menggabungkan semua pendapat yang ada. Ibnu ‘Abdil Barr berkata: “Dianjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa pada dua waktu yang disebutkan”.

Dengan demikian seseorang akan lebih memperbanyak doanya di hari Jum’at tidak pada beberapa waktu tertentu saja. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu ‘Abdil Barr.[12]

Semoga bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com
[1] HR. Muslim no. 1144.

[2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 8/19, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.

[3] HR. Muslim no. 880.

[4] Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih.

[5] HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1673.

[6] HR. Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

[7] HR. Ad Darimi no. 3407. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sampai Abu Sa’id dan mauquf padanya.

[8] HR. Al Hakim (1/564). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa hadits ini shahih karena banyak terdapat syawahid (dalil penguat).

[9] HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852, dari sahabat Abu Hurairah.

[10] HR. Muslim, 853 dari sahabat Abu Musa Al Asy’ari Radhiallahu’anhu

[11] HR. Abu Daud, no.1048 dari sahabat Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud

[12] Point ini dicuplik dari tulisan saudara kami Yulian Purnama di Buletin At Tauhid.

Sumber : http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/2963-amalan-istimewa-di-hari-jumat.html

–Dapat Tambahan Ilmu dari : http://www.facebook.com/rostiyan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya diantara hari yang paling afdhol bagi kalian adalah hari jum’at, Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan,dan pada hari itu akan ditiupkan sangkakala (kiamat), oleh karena itu perbanyaklah membaca sholawat pada hari jum’at, karena sholawat kalian akan disampaikan padaku”. [SHAHIH. HR Abu Daud 1047, An Nasaa-i 3/91, Ibnu Majah 1636, Ahmad 4/8, Ad Darimi 1/369 Ibnu Khuzaimah 16, Al Hakim 1/278, Al Baihaqi 3/248]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Perbanyaklah oleh kamu sholawat kepadaku pada hari jum’at dan malam jum’at, karena barang siapa yang bersholawat kepadaku satu kali (sholawat saja), niscaya Allah bersholawat kepadanya sepuluh kali”. [HASAN SHAHIH. HR Baihaqi 3/249. Di shahihkan oleh Albani dalam Silsilah Ahaadits ash shahiihah no. 1407]

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya salah satu dari hari kalian yg utama adalah hari jum’at, padanya Adam diciptakan, padanya dia dicabut nyawanya, padanya ditiupkan sangkakala, padanya kematian umum (hari kiamat), maka pada hari itu perbanyaklah shalawat kepadaku karena shalawat kalian ditampakkan kepadaku“, Mereka bertanya,”Bagaimana shalawat kami ditampakkan kepadamu sementara engkau telah menjadi tulang yang lapuk?”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,”Sesungguhnya Allah mengharamkan bagi bumi untuk memakan jasad kami (para Nabi)”. [SHAHIH. HR. Abu Daud, An Nasa-i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Di shahihkan oleh Al Albani dlm Shahih Targhib wat Tarhib II/696-14, jilid II hal 130]

–Mengenai bacaan Shalawat Nabi yang Shahih bisa di lihat di :

http://www.satucahayahidupku.net/2011/03/shalawat-nabi-yang-shahih/

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Barang siapa membaca surat Al Kahfi pada hari jum’at, akan diberikan cahaya diantara dua jum’at”. [Hasan Shahih. HR. Al Hakim 2/368,Al Baihaqi 3/249, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Irwa'ul Ghalil no. 626, juga ada riwayat lain yang menyebutkan di baca pada malam jum'at, oleh Imam Ad Darimi dengan sanad yang mauquf shahih]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Pada hari jum’at, ada satu waktu yg bila seorang muslim sholat dan minta (berdoa) kepada Allah, maka akan di kabulkan” dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa waktunya sedikit. [SHAHIH. HR. Bukhari no 935]

Dalam riwayat lain “Waktu terkabulnya doa adalah antara duduknya imam (khatib jum’at) sampai selesai sholat (jum’at)”. [SHAHIH. HR. Muslim no 853]

Dalam riwayat lain, dari sahabat Jabir radhiallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Carilah (waktu terkabulnya doa) di akhir waktu sesudah sholat ashar di hari jum’at)”. [SHAHIH. HR. Abu Daud no 1048, An Nasaa-i 3/99]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barang siapa yang pada hari Jumat mandi seperti mandi janabat, kemudian berangkat awal (ke mesjid), maka seakan-akan ia bersedekah seekor unta gemuk. Barang siapa berangkat pada waktu kedua, maka ia seakan-akan ia bersedekah seekor sapi. Barang siapa berangkat pada waktu ketiga, maka seakan-akan ia bersedekah seekor kambing bertanduk.Barang siapa yang berangkat pada waktu keempat, maka seakan-akan ia bersedekah seekor ayam. Dan barang siapa berangkat pada waktu kelima, maka seakan-akan ia bersedekah sebutir telur. Dan bila imam telah naik mimbar (untuk berkhutbah), maka para malaikat hadir untuk mendengarkan zikir. (Maksudnya mereka para malaikat tidak lagi mencatat orang yang datang ke mesjid setelah khutbah dimulai)”. [SHAHIH. HR. Muslim No.1403]

Untuk pembagian keutamaan waktu tsb, dalam pembahasan kitab “Duror Al Bahiyyah” oleh ustadz Abdul Bar menyebutkan terbit fajar sampai adzan jum’at kemudian dibagi lima (unta, sapi, kambing, ayam, telur). Wallahu a’lam.
Adapun tentang shalat sunnat mutlak Ketika Menunggu Imam atau Khatib jum’at (Shalat Intizhor), dalilnya adalah :
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa mandi kemudian datang untuk sholat Jumat, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai jum’at ini sampai jum’at berikutnya ditambah tiga hari”. [SHAHIH. HR. Muslim]

Hadits yang maknanya sama juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan An Nasaa-i (lihat Shahih Targhib wat Tarhib, Syaikh Albani II/688 & 689 -6,7a)

Kemudian Imam Syafi’i berkata,”Mengabarkan kepada kami Malik, dari Ibnu Syihab, dari Tsa’labah bin Abi Malik, bahwa dia mengabarkan kepadanya (Ibnu Syihab),
“Bahwasanya mereka di zaman ‘Umar bin al-Khaththab bila hari Jum’at selalu melakukan shalat (sunnah Intizhor) hingga ‘Umar bin al-Khaththab keluar (memasuki masjid). Apabila dia telah muncul dan duduk di atas mimbar serta muadzin mengumandangkan adzan, mereka (hadirin) duduk dan berbincang-bincang. Tetapi jika muadzin selesai adzan dan ‘Umar berdiri, maka mereka diam, tidak ada seorangpun yang berbicara.” [Riwayat Asy-Syafi'iy, Musnad hal.63. Sanadnya SHAHIH, menurut Syaikh Masyhur Hasan Hafizhahullah].

Meriwayatkan juga :
Imam Malik, dalam Al-Muwaththa’ no.233; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra no.5475 (3/192), As-Sunan Ash-Shughro no.656 hal.386.

Wallahu a’lam.

Di salin dari berbagai sumber oleh Ummu Masyithoh Nur Syifa untuk http://www.satucahayahidupku.net/

Baca SelengkapnyaAmalan– Amalan Sunnah di Hari Jum’at

Kesalahan-Kesalahan Pada Hari Jum’at

Kesalahan-Kesalahan Pada Hari Jum’at

1. Mengkhususkan malam Jum’at untuk sholat malam dan berpuasa di siang harinya.
Ini terlarang berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Muhammad bin ‘Abbad bin Ja’far, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, ["Apakah Rasululah -Shallallahu 'alaihi wasallam- melarang

untuk berpuasa pada hari Jum'at?"], beliau menjawab, ["Ya"]“.
Dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shohihnya bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لاَ تَخْتَصُّوْا لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي, وَلاَ تَخْتَصُّوْا يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ, إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ فِي صَوْمٍ يَصُوْمُهُ أَحَدُكُم
“Jangan kalian mengkhususkan sholat malam pada malam Jum’at dan jangan pula kalian mengkhususkan berpuasa pada hari Jum’at, kecuali puasa yang salah seorang di antara kalian biasa berpuasa padanya”.
Larangan (dalam hadits) ini -menurut jumhur- adalah bermakna makruh, dan menurut sekelompok ulama -di antaranya Syaikhul Islam- adalah bermakna haram. Dan tidak masuk ke dalam larangan jika pengkhususan (terhadap hari Jum’at untuk berpuasa) dikarenakan berpuasa Hari Arafah atau ‘Asyura` atau bagi orang yang berpuasa sehari dan berbuka sehari (1). Kebanyakan ulama menyatakan karena hal itu termasuk ke dalam sabda beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, “Kecuali puasa yang salah seorang di antara kalian biasa berpuasa padanya”.

2. Bergampangan dalam mendengarkan khutbah Jum’at atau berbicara ketika imam berkhutbah.
Mendengarkan khutbah dan diam untuk mendengarnya adalah perkara yang sangat dituntut, dan larangan untuk berbicara dan (larangan) untuk tidak memperhatikan (khutbah) disebutkan dalam hadits-hadits yang banyak. Di antaranya sada beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ: (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jum’at, “Diamlah kamu” sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat kesia-siaan”. Muttafaqun ‘alaihi
Ucapan “diamlah kamu” teranggap memutuskan perhatian dari mendengar khutbah walaupun sebentar sehingga menghasilkan kesia-siaan. Ini adalah keadaan orang yang menasehati (baca: menegur), maka bagaimana lagi dengan orang yang berbicara pertama kali (yang ditegur-pent.)
Al-Hafzh menyatakan dalam Al-Fath, “Maka jika beliau (Nabi) menghukumi ucapan “diamlah kamu” -padahal dia adalah orang yang beramar ma’ruf- sebagai kesia-siaan, maka ucapan yang lainnya lebih pantas dianggap sebagai kesia-siaan”(2).

3. Berjual beli setelah adzan kedua.
Tidak halal mengadakan transaksi jual beli setelah adzan(3) dan jual belinya teranggap fasid (rusak/tidak syah), berdasarkan firman Allah -Ta’ala-:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”. (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Maka dalam ayat ini Allah melarang berjual beli setelah adzan, yakni adzan kedua. Jual belinya fasid karena (melanggar) larangan mengharuskan fasad (rusak/tidak syah).

4. Sholat setelah adzan ketika khathib masuk, yang dikenal dengan nama (sholat) sunnah (qabliyah) Jum’at.
Sholat ini bukanlah sunnah dan tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Imam Ibnul Qayyim -rahimahullah- berkata ketika menjelaskan petunjuk Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam masalah ini, “Jika Bilal sudah selesai adzan maka NaBi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- langsung berkhutbah dan tidak ada seorangpun yang berdiri mengerjakan (sholat) dua raka’at sama sekali, dan tidak ada adzan (pada hari Jum’at-pent.) kecuali satu kali. Hal ini menunjukkan bahwa (sholat) Jum’at sama seperti (sholat) ‘Id yang tidak mempunyai (sholat) sunnah sebelumnya. Inilah yang paling benar di antara 2 pendapat ulama dan inilah yang ditunjukkan oleh sunnah”. Kemudian beliau berkata, “Dan barangsiapa yang menyangka bahwa mereka (para sahabat-pent.) semuanya berdiri -tanpa kecuali- lalu mengerjakan 2 raka’at setelah selesainya Bilal mengumandangkan adzan, maka dia adalah orang yang paling bodoh tentang sunnah. Apa yang kami sebutkan ini berupa tidak adanya (sholat) sunnah sebelum Jum’at adalah madzhab Malik, Ahmad -menurut yang paling masyhur dari beliau-, dan salah satu sisi (pendapat) di kalangan ashhab (pengikut) Syafi’i”. Sampai akhir ucapan beliau

5. Melangkahi tengkuk-tengkuk manusia (jama’ah)
Ini termasuk kesalahan yang tersebar dan merupakan bentuk gangguan kepada orang-orang yang sholat yang datang lebih dahulu. Telah ada hadits-hadits yang melarang darinya, (di antaranya) dari ‘Abdullah bin Busr -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata, “Seorang lelaki datang (ke masjid) pada hari Jum’at lalu melangkahi tengkuk-tengkuk jama’ah sementara Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sedang berkhutbah, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
اِجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
“Duduklah kamu, sungguh kamu telah mengganggu dan membuat orang terlambat.” Riwayat Ahmad, Abu Daud, An-Nasa`i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan yang lainnya dengan lafadz-lafadz yang hampir sama, sedang lafadz ini adalah lafadz Ahmad.

6. Memperpanjang khutbah dan mempersingkat sholat.
Ini menyelisihi sunnah, karena yang merupakan sunnah adalah mempersingkat khutbah, memendekkannya dan tidak memperbanyak ucapan yang tidak bermanfaat, serta memperpanjang sholat. Dari ‘Abdullah bin Abi ‘Aufa, beliau berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطِيْلُ الصَّلاَةَ وَيَقْصُرُ الْخُطْبَةَ
“Adalah Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- biasa memperpanjang sholat dan mempersingkat khutbah”. Riwayat An-Nasa`i.
Dan dari ‘Ammar bin Yasir beliau berkata, saya mendengar Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِنَّ طُوْلَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مُئْنَةٌ مِنْ فِقْهِهِ, فَأَطِيْلُوْا الصَّلاَةَ وَأَقْصِرُوْا الْخُطْبَةَ وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا
“Sesungguhnya panjangnya sholat dan singkatnya khutbah seseorang merupakan tanda kefaqihannya. Maka panjangkanlah sholat dan persingkatlah khutbah, sesungguhnya di antara bentuk penjelasan ada yang merupakan sihir”. Riwayat Muslim
Maka dalam hadits ini terdapat perintah untuk memperpanjang sholat dan mempersingkat khutbah, sehingga terkumpullah dalam masalah ini ucapan dan perbuatan beliau.

7. Menyentuh (baca: bermain dengan) kerikil atau melakukan perbuatan sia-sia (baca: bermain-main) dengan menggunakan tasbih (arab: misbahah) dan semisalnya(4).
Ini adalah hal yang terlarang, termasuk di dalamnya bermain dengan al-gutroh atau pakaian atau alas masjid (sajadah atau terpal atau karpet-pent.) atau dengan siwak atau selainnya, seperti: tasbih, jam tangan, dan polpen. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shohihnya, bahwa Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمْعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ, غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمْعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ, وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَى
“Barangsiapa yang berwudhu lalu memperbaiki wudhunya kemudian dia mendatangi (Sholat) Jum’at, dia mendengarkan (khutbah) dan diam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at ini dengan Jum’at yang akan datang ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang menyapu kerikil (dengan tangannya) maka sungguh dia telah berbuat sia-sia”.

8. Menyendirikan hari Jum’at untuk berpuasa.
Ada banyak hadits yang menerangkan tentang larangan menyendirikan hari Jum’at untuk berpuasa, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- beliau berkata, saya mendengar Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لاَ يَصُوْمَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمْعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُوْمَ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ
“Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at, kecuali dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”. Muttafaqun ‘alaih dan ini adalah lafadz Imam Al-Bukhari.
Dalam Shohih Muslim, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لاَ تُخُصُّوْا يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ سَائِرِ الْأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ فِي صَوْمٍ يَصُوْمُهُ أَحَدُكُمْ
“Jangan kalian mengkhususkan hari Jum’at dari hari-hari lainnya dengan berpuasa, kecuali puasa yang kalian biasa berpuasa dengannya “.
Dan dalam Shohih Al-Bukhari dari Juwairiyah bintu Al-Harits (beliau bercerita) bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah masuk kepada beliau pada hari Jum’at sedang beliau dalam keadaan berpuasa, maka Nabi bersabda:
أَصُمْتِ أَمْسِ؟ قَالَتْ: لاَ. قَالَ: فَتُرِيْدِيْنَ أَنْ تَصُوْمِي غَدًا؟ قَالَتْ: لاَ. قَالَ: فَأَفْطِرِي
“Apakah kamu berpuasa kemarin?”, dia menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Apakah kamu akan berpuasa besok?”, dia menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Kalau begitu berbukalah kamu sekarang”.
Dan hadits-hadits (dalam masalah ini) sangat banyak.

Adapun hikmah larangan -wallahu a’lam- adalah apa yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qoyyim dalam ucapan beliau, “Untuk menutup sarana masuknya apa-apa yang bukan agama ke dalam agama, dan wajib untuk menyelisihi ahli kitab dalam hal mengkhususkan sebagian hari untuk tidak mengerjakan amalan-amalan duniawi. Dan juga ditambahkan bahwa hari ini (Jum’at), tatkala keutamaannya dibandingkan hari-hari lainnya sangat jelas maka alasan untuk berpuasa padanya sangat kuat, sehingga jadilah dia (Jum’at) sebagai hari yang manusia berbondong-bondong berpuasa padanya dan merayakannya dengan apa-apa yang mereka tidak rayakan dengan berpuasa pada hari-hari lainnya, dan dalam hal ini ada perbuatan menambahkan ke dalam syari’at apa-apa yang bukan bagian darinya. Karena hal inilah -wallahu A’lam- dilarang untuk mengkhususkan malam Jum’at untuk sholat dibandingkan malam-malam lainnya karena dia merupakan malam yang paling utama …”.
Dan telah berlalu dalam point pertama tentang hukum menyendirikan hari Jum’at untuk berpuasa jika dia bertepatan dengan (puasa) ‘Arafah atau Asyuro` bahwa hal tersebut tidaklah mengapa.
___________
(1) Maksudnya jika kebetulan puasa-puasa ini jatuhnya pada hari Jum’at.

(2) Termasuk di dalamnya ketika seseorang berbicara menyuruh orang lain untuk mengedarkan celengan jumat atau ucapan lain yang diucapkan jamaah sementara khutbah berlangsung. Maka tidak termasuk ucapan sia-sia, ucapan yang diucapkan ketika khatib sedang duduk di antara dua khutbah dan tidak termasuk darinya percakapan yang terjadi antara khatib dan jamaah, sebagaimana yang tersebut dalam beberapa hadits.
(3) Yakni bagi orang yang wajib untuk menghadiri jum’at. Adapun kaum wanita atau anak lelaki yang belum balig maka diperbolehkan bagi mereka berjual beli walaupun telah azan jum’at karena mereka tidak diwajibkan shalat jum’at.
(4) Termasuk hal yang dimakruhkan adalah menyilangkan jari-jari kedua tangan sebelum shalat, berdasarkan beberapa hadits yang hasan dari seluruh jalan-jalannya, di antaranya adalah hadits Ka’ab bin Ujrah, Abu Hurairah, dan selainnya. Dan bisa termasuk di dalamnya perbuatan mengedarkan celengan jumat karena hal itu bisa membuat seseorang lalai dari mendengar khutbah sebagaimana yang telah berlalu. Karenanya hendaknya celengan jumat diedarkan sebelum khutbah atau setelah shalat jumat, wallahu a’lam.

[Diterjemah dari Al-Minzhar fii Bayan Al-Akhtha` karya Asy-Syaikh Saleh Alu Asy-Syaikh hal. 44-47, dan footnote dari penerjemah]
Baca SelengkapnyaKesalahan-Kesalahan Pada Hari Jum’at

Adab-Adab di Hari Jumat

Adab-Adab di Hari Jumat

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُّورِ مَا بَيْنَ الجُمْعَتَيْنِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam jumat maka dia akan diterangi oleh cahaya antara jumat itu hingga jumat depannya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam Syuabul Iman, serta dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6470)

Dari Abdullah bin Busr radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
“Ada seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang berkhutbah di hadapan manusia pada hari jumat. Maka beliau bersabda kepadanya, “Duduklah. Sungguh, kamu telah mengganggu dan membuat orang lain terlambat.” (HR. Ahmad no. 17014 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 155)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari jumat, “Diamlah,” sementara imam sedang memberikan khutbah, maka sungguh kamu sudah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari no. 414 dan Muslim no. 851)
Dari Aus bin Aus radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرَمْتَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِمْ
“Sesungguhnya hari jumat adalah di antara hari-hari kalian yang terbaik, karenanya perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari itu. Karena sesungguhnya shalawat kalian disampaikan kepadaku.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami disampaikan kepadamu, sementara engkau telah meninggal?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala telah mengharamkan atas bumi untuk menghancurkan jasad para nabi shallallahu ‘alaihim.” (HR. Abu Daud no. 1047 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2212)

Penjelasan ringkas:
Di antara adab-adab pada hari jumat yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk dilakukan -karena besarnya pahala yang ada di dalamnya- adalah disunnahkan untuk membaca surah Al-Kahfi di malam jumat serta memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam pada malam dan siang hari jumat. Dan beliau juga melarang untuk melakukan semua amalan yang bisa mengganggu manusia mendengarkan khutbah, semisal datang terlambat lalu melangkahi leher-leher mereka dan juga berbicara, walaupun tujuan pembicaraannya adalah untuk amar ma’ruf nahi mungkar.

Dan di antara dalil yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau pada hari jumat adalah hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu secara marfu’:
أَكْثِرُوا الصَّلاَةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَليلَةَ الْجُمُعَةِ, فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشَرًا.
“Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari dan malam Jumat, karena barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali maka Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali.” (HR. Al-Baihaqi (3/249) dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1407)
Baca SelengkapnyaAdab-Adab di Hari Jumat

Kiat-Kiat Membuang Pikiran Kotor

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaiku

Jawaban Ustadz:

‘Alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal
berikut:

Pertama,
Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia.

Kedua,
Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat.

Ketiga,
Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran.

Keempat,
Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka.

Kelima,
Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat.

Keenam,
Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam.

***

Penanya: Dian
Dijawab Oleh: Ustadz Dr. Ali Musri
sumber: konsultasisyariah.com

Baca SelengkapnyaKiat-Kiat Membuang Pikiran Kotor

Bagaimana Seseorang Terbebas Dari Kekerasan Hati?

Pertanyaan :

Bagaimana manusia terbebas dari kekerasan hati dan apakah sebab-sebabnya ?



Jawaban :

Sebab-sebab kekerasan hati ialah dosa, kemaksiatan, sering lalai dan bergaul dengan orang-orang yang lalai dan orang-orang yang fasiq. Semua kekerasan ini merupakan sebab-sebab kekerasan hati.

Sementara yang menyebabkan hati menjadi lunak, bersih dan tentram ialah mentaati Allah Subhanahu Wata'ala, berteman dengan orang-orang yang baik dan memelihara waktunya dengan dzikir, membaca al-Qur’an dan istighfar. Siapa yang memelihara waktunya dengan dzikir kepada Allah, membaca al-Qur’an, bergaul dengan orang-orang yang baik dan menjauhi bergaul dengan orang-orang yang lalai dan orang-orang yang jahat, maka hatinya menjadi baik dan lunak. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :


أَلاَبِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“...hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)

[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, hal. 244, Syaikh Ibn Baz]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 573-574, cet: Darul Haq Jakarta,www.alsofwah.or.id
Baca SelengkapnyaBagaimana Seseorang Terbebas Dari Kekerasan Hati?

Hukum Makan dengan Tangan Kiri

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saat ini kami akan membahas adab makan yang lain yaitu adab makan dengan tangan kanan.

Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

“Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu." (HR. Bukhari no. 5376, Bab Membaca Basmalah ketika Makan dan Makan dengan Tangan Kanan; Muslim no. 2022, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya)

Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat,

« إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ ».

"Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula." (HR. Muslim no. 2020, Bab Adab Makan-Minum dan Hukumnya)

Dalam kitab yang sama disebutkan riwayat lainnya,

أَنَّ رَجُلاً أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِشِمَالِهِ فَقَالَ « كُلْ بِيَمِينِكَ ». قَالَ لاَ أَسْتَطِيعُ قَالَ « لاَ اسْتَطَعْتَ ». مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ. قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ.

“Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, 'Aku tidak bisa.' Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2021)

Dari beberapa hadits di atas, kita dapat menarik pelajaran bahwa terlarangnya makan dengan tangan kiri.

Kebanyakan ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa hukum makan dengan tangan kanan hanyalah sunnah (dianjurkan). Demikianlah yang dipilih oleh Al Ghozali kemudian An Nawawi. Akan tetapi, ada pendapat tegas dari Imam Asy Syafi’i dalam kitab “Ar Risalah” dan di tempat lain dalam “Al Umm” yang menyatakan bahwa hukum makan dengan tangan kanan adalah wajib.[1]

Pendapat yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i, itulah yang dinilai lebih kuat.

Penulis ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi memberikan penjelasan, “Pada hadits (urutan kedua seperti di atas, pen) secara tekstual menunjukkan perintah untuk makan dan minum dengan tangan kanan adalah wajib. Demikianlah pendapat sebagian ulama. Bahkan hal ini dikuatkan oleh riwayat Muslim, “Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, 'Aku tidak bisa.' Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.”[2]

Artinya jika dikatakan wajib, maka yang makan atau minum dengan tangan kiri dengan kesengajaan, berarti melakukan keharaman. Demikianlah yang lebih tepat karena ada penguat dalam riwayat Muslim yang menyatakan bahwa makan dengan tangan kiri menyerupai perbuatan setan. Inilah yang menjadi alasan wajibnya sebagaimana telah jelas dalam kaedah fiqhiyah. Wallahu a’lam.

Namun jika ada udzur (halangan) menggunakan tangan kanan kala itu, maka dimaafkan jika harus menggunakan tangan kiri. Ibnu Baththol menukil perkataan Ath Thobari, di mana beliau berkata, “Tidak boleh makan dan minum dengan tangan kiri kecuali bagi orang yang tangan kanannya dalam kesulitan untuk digunakan karena mesti melakukan hal lainnya seperti digunakan untuk mengambil, memberi, mengangkat, meletakkan atau membentangkan sesuatu.” Lalu Ath Thobari menyebutkan riwayat ‘Ali yang mendukung hal ini.[3] Ingat sekali lagi, dibolehkan dengan tangan kiri di sini ketika memang darurat, bukan karena malas.

Demikian sajian singkat malam hari ini. Semoga yang sedikit ini bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.



Selesai disusun saat kumandang adzan ‘Isya di Ummul Hammam, KSU, Riyadh, Saudi Arabia, 22 Syawal 1431 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com
________________________________________

[1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/522

[2] ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415 H, 10/179

[3] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 18/27.

Baca SelengkapnyaHukum Makan dengan Tangan Kiri

KAJIAN TERBUKA UNTUK UMUM

BERSAMA USTADZ : FIRANDA ANDIRJA, MA.

(LULUSAN UNIVERSITAS MADINAH)

MASJID 'AISYAH IC.AL-HUNAFA' MATARAM

Tanggal : 21 juni 2011

waktu : Maghrib-Isya

MASJID 'AISYAH IC.AL-HUNAFA' MATARAM

Tanggal : 22 juni 2011

waktu : Maghrib-Isya

MASJID AL-MUTAQIEN CAKRANEGARA

Tanggal : 23 juni 2011

waktu : Maghrib-Isya

MASJID FAUZAN AL-FAUZAN BAGEKNYAKE LOTIM

Tanggal : 24 juni 2011

waktu : Maghrib-Isya

KAJIAN KHUSUS AKHWAT

MASJID 'AISYAH IC. AL-HUNAFA' MATARAM
Tanggal : 23 juni 2011
waktu : Pukul 10:00-12:00

Barakallahu Fiykum
Baca SelengkapnyaKAJIAN TERBUKA UNTUK UMUM

Jumat, 17 Juni 2011

4 Perkara Yang Menghapus Dosa

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran amat bagus tentang apa saja amalan yang bisa menghapuskan dosa. Penjelasan tersebut begitu ringkas dan sederhana yang semoga dapat menyentuh hati kita sehingga tidak terus berlarut dalam kubangan dosa.

Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

Dosa dapat terhapus dengan beberapa hal yaitu:

Pertama: Taubat.

Kedua: Istighfar yang tidak tercakup dalam taubat. Sesungguhnya Allah mengampuni dan mengijabahi do’a hamba-Nya walaupun ia hanya beristihfar tanpa menyertakan taubat di dalamnya. Namun jika taubat disertai dengan istighfar, maka itu lebih sempurna.

Ketiga: Amalan sholih yang menghapuskan dosa. Amalan yang lebih bermanfaat adalah amalan yang sifatnya umum maupun khusus (dalam menghapuskan suatu dosa). ... Pengampunan dosa di sini diperoleh jika seseorang mengikutkan kejelekan dengan kebaikan. Yang dimaksud hasanaat (kebaikan) adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Allah melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perbuatan, akhlaq dan sifat.

Keempat: Musibah sebagai penghapus dosa. Musibah adalah segala sesuatu yang terasa menyakitkan berupa rasa gelisah, sedih dan rasa sakit yang menimpa harta, kehormatan, jasad atau yang lainnya. Namun musibah ini datang bukan atas kehendak hamba.[1]

Semoga jadi pelajaran berharga.



Written in tonight, 4th Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia

By: Muhammad Abduh Tuasikal

www.rumaysho.com

Baca Selengkapnya4 Perkara Yang Menghapus Dosa

Rabu, 15 Juni 2011

Mengkritisi Keabsahan Hadits-hadits Kitab Ihya’ Ulumiddin

Oleh Ustadz Abdullah Taslim, Lc., M.A. (Lulusan S2 Jurusan Hadits, Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia)

بسم الله الرحمن الرحيم

Kiranya tidak berlebihan kalau kita mengatakan bahwa kitab Ihya’ Ulumiddin adalah termasuk kitab berbahasa Arab yang paling populer di kalangan kaum muslimin di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.

Kitab ini dianggap sebagai rujukan utama, sehingga seorang yang telah menamatkan pelajaran kitab ini dianggap telah mencapai kedudukan yang tinggi dalam pemahaman agama Islam.

Padahal, kiranya juga tidak berlebihan kalau kita katakan bahwa kitab ini termasuk kitab yang paling keras diperingatkan oleh para ulama untuk dijauhi, bahkan di antara mereka ada yang merekomendasikan agar kitab ini dimusnahkan! (Lihat kitab Siyaru A’laamin Nubala’, 19/327 dan 19/495-496).

Betapa tidak, kitab ini berisi banyak penyimpangan dan kesesatan besar, sehingga orang yang membacanya apalagi mendalaminya tidak akan aman dari kemungkinan terpengaruh dengan kesesatan tersebut, terlebih lagi kesesatan-kesesatan tersebut dibungkus dengan label agama.

Di antara kesesatan besar yang dikandung buku ini adalah pembenaran ideologi (keyakinan) wihdatul wujud (bersatunya wujud Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan wujud makhluk), yaitu keyakinan bahwa semua yang ada pada hakikatnya adalah satu dan segala sesuatu yang kita lihat di alam semesta ini tidak lain merupakan perwujudan/ penampakan Zat Ilahi (Allah Subhanahu wa Ta’ala) – Mahasuci Allah Subhanahu wa Ta’ala dari segala keyakinan rusak ini –.

Keyakinan sangat menyimpang bahkan kafir ini dibenarkan secara terang-terangan oleh penulis kitab ini di beberapa tempat dalam kitab ini, misalnya pada jilid ke-4 halaman 86 dan halaman 245-246 (cet. Darul Ma’rifah, Beirut).

Cukuplah pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut ini menggambarkan besarnya penyimpangan dan kesesatan yang terdapat dalam kitab ini, “Kitab ini berisi pembahasan-pembahasan yang tercela, (yaitu) pembahasan yang rusak (menyimpang dari Islam) dari para ahli filsafat yang berkaitan dengan tauhid (pengesaaan Allah Subhanahu wa Ta’ala), kenabian dan hari kebangkitan. Maka, ketika penulisnya menyebutkan pemahaman orang-orang ahli Tasawwuf (yang sesat) keadaannya seperti seorang yang mengundang seorang musuh bagi kaum muslimin tetapi (disamarkan dengan) memakaikan padanya pakaian kaum muslimin (untuk merusak agama mereka secara terselubung). Sungguh para imam (ulama besar) Islam telah mengingkari (kesesatan dan penyimpangan) yang ditulis oleh Abu Hamid al-Gazali dalam kitab-kitabnya” (Kitab Majmu’ul Fataawa, 10/551-552).

Oleh karena itu, Imam Adz-Dzahabi menukil ucapan Imam Muhammad bin al-Walid Ath-Thurthuusyi yang mengatakan bahwa kitab Ihya’ Ulumiddin (artinya: menghidupkan ilmu-ilmu agama) lebih tepat jika dinamakan Imaatatu ‘uluumid diin (mematikan/merusak ilmu-ilmu agama).

Di samping itu, kitab ini juga memuat banyak hadits lemah bahkan palsu, yang tentu saja tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan banyak di antaranya yang sangat bertentangan dengan prinsip dasar agama Islam.

Hal ini tidaklah mengherankan, karena sang penulis adalah seorang yang kurang pengetahuannya terhadap hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, khususnya dalam membedakan hadits yang shahih dan hadits yang lemah, sebagaimana pernyataan sang penulis sendiri, “Aku memiliki barang dagangan (pengetahuan) yang sedikit tentang hadits (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam)” (Dinukil oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitab Al-Bidaayah wan Nihaayah, 12/174).

Dalam tulisan ini saya tidak akan membahas semua kesesatan tersebut, tetapi saya akan membahas dan menilai keabsahan hadits-hadits yang dimuat dalam kitab ini, berdasarkan keterangan para ulama ahlus sunnah yang terlebih dahulu meneliti dan mengkritisi kitab ini.

Kritikan para ulama Ahlus Sunnah terhadap hadits-hadits dalam kitab ini

1- Imam Abul Faraj Ibnul Jauzi berkata (dalam kitab beliau Minhaajul Qaashidiin, sebagaimana yang dinukil dalam Majalah Al-Bayaan, edisi 48 hal. 81), “Ketahuilah, bahwa kitab Ihya’ Ulumiddin di dalamnya terdapat banyak kerusakan (penyimpangan) yang tidak diketahui kecuali oleh para ulama. Penyimpangannya yang paling ringan (dibandingkan penyimpangan-penyimpangan besar lainnya) adalah hadits-hadits palsu dan batil (yang termaktub di dalamnya), juga hadits-hadits mauquf (ucapan shahabat atau tabi’in) yang dijadikan sebagai hadits marfu’ (ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Semua itu dinukil oleh penulisnya dari referensinya, meskipun bukan dia yang memalsukannya. Dan (sama sekali) tidak dibenarkan mendekatkan diri (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala) dengan hadits yang palsu, serta tidak boleh tertipu dengan ucapan yang didustakan (atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).”

2- Imam Abu Bakr Muhammad bin Al-Walid Ath-Thurthuusyi berkata, “…Kemudian al-Ghazali memenuhi kitab ini dengan kedustaan atas (nama) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan aku tidak mengetahui sebuah kitab di atas permukaan hamparan bumi ini yang lebih banyak (berisi) kedustaan atas (nama) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi kitab ini.” (Dinukil oleh Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Siyaru A’laamin Nubala’, 19/495).

3- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Dalam kitab ini terdapat hadits-hadits dan riwayat-riwayat yang lemah bahkan banyak hadits yang palsu. Juga terdapat banyak kebatilan dan kebohongan orang-orang ahli Tasawwuf.” (Kitab Majmu’ul Fataawa, 10/552).

4- Imam Adz-Dzahabi berkata, “Adapun kitab Ihya’ Ulumiddin, maka di dalamnya terdapat sejumlah (besar) hadits-hadits yang batil (palsu).” (Kitab Siyaru A’laamin Nubala’, 19/339).

5- Imam Ibnu Katsir berkata, “…Akan tetapi di dalam kitab ini banyak terdapat hadits-hadits yang asing, mungkar dan palsu.” (Kitab Al-Bidaayah wan Nihaayah, 12/174).

6- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata, “Betapa banyak kitab Ihya’ Ulumiddin memuat hadits-hadits (palsu) yang oleh penulisnya dipastikan penisbatannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal Imam Al-Iraqi dan para ulama lainnya menegaskan bahwa hadits-hadits tersebut tidak ada asalnya (hadist palsu).” (Kitab Silsilatul Ahaadiitsidh Sha’iifah wal Maudhuu’ah, 1/60).

7- Bahkan, Imam As-Subki mengumpulkan hadits-hadits dalam kitab Ihya’ Ulumiddin yang tidak ada asalnya (palsu), dan setelah dihitung semuanya berjumlah 923 hadits (lihat kitab Thabaqaatusy Syaafi’iyyatil Kubra, 6/287).

Beberapa contoh hadits palsu dan lemah yang dimuat dalam kitab ini

1. Hadits, “Percakapan dalam masjid akan memakan/ menghapus (pahala) kebaikan seperti binatang ternak yang memakan rumput.” (Kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, 1/152, cet. Darul Ma’rifah, Beirut).

Hadits ini dihukumi oleh Imam Al-‘Iraqi, As-Subki dan Syaikh al-Albani sebagai hadits palsu yang tidak ada asalnya dalam kitab-kitab hadits (lihat kitab Silsilatul Ahaadiitsidh Dha’iifah wal Maudhuu’ah, 1/60).

2. Hadits, “Taufik yang sedikit lebih baik dari ilmu yang banyak.” (Kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, 1/31).

Hadits ini juga dihukumi oleh para ulama di atas sebagai sebagai hadits palsu yang tidak ada asalnya (lihat kitab Thabaqaatusy Syaafi’iyyatil Kubra, 6/287 dan Difaa’un ‘anil Hadiitsin Nabawi, halaman 46).

3. Hadits, “Agama Islam dibangun di atas kebersihan.” (Kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, 1/49).

Hadits ini adalah hadits yang palsu, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama ‘Umar bin Shubh al-Khurasani, Ibnu Hajar berkata tentangnya (dalam kitab Taqriibut Tahdziib, halaman 414), “Dia adalah perawi yang matruk (ditinggalkan riwayatnya karena sangat lemah), bahkan (Imam Ishak) bin Rahuyah mendustakannya.” (Lihat kitab Silsilatul Ahaadiitsidh Dha’iifah wal Maudhuu’ah, no. 3264).

4. Hadits, “Sesungguhnya orang yang berilmu akan disiksa (dalam neraka) dengan siksaan yang akan membuat sempit (susah) penduduk nereka.” (Kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, 1/60).

Hadits ini dihukumi oleh Imam As-Subki sebagai hadits yang tidak ada asalnya (lihat kitab Thabaqaatusy Syaafi’iyyatil Kubra, 6/287).

5. Hadits, “Seburuk-buruk ulama adalah yang selalu mendatangi para penguasa/ pemerintah dan sebaik-sebaik penguasa adalah yang selalu mendatangi para ulama.” (Kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, 1/68).

Hadits ini juga dihukumi oleh Imam As-Subki sebagai hadits yang tidak ada asalnya (lihat kitab Thabaqaatusy Syaafi’iyyatil Kubra, 6/288).

6. Hadits, “Barangsiapa yang berkata, ‘Aku adalah seorang mukmin’, maka dia kafir, dan barangsiapa yang berkata, ‘Aku adalah orang yang berilmu’, maka dia adalah orang yang jahil (bodoh).” (Kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, 1/125).

Hadits ini juga dihukumi oleh Imam As-Subki sebagai hadits yang tidak ada asalnya (lihat kitab Thabaqaatusy Syaafi’iyyatil Kubra, 6/289) dan dinyatakan lemah oleh Imam As-Sakhawi (lihat kitab Al-Maqaashidul Hasanah, halaman 663).

7. Hadits, “Seorang hamba tidak akan mendapatkan (keutamaan) dari shalatnya, kecuali apa yang dipahaminya dari shalatnya.” (Kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, 1/159).

Hadits ini juga dihukumi oleh Imam As-Subki sebagai hadits yang tidak ada asalnya (lihat kitab Thabaqaatusy Syaafi’iyyatil Kubra, 6/289).

8. Hadits, “Sesuatu yang pertama kali Allah ciptakan adalah akal…” (Kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, 1/83 dan 3/4).

Hadits ini dihukumi oleh Imam Adz-Dzahabi dan Syaikh al-Albani sebagai hadits yang batil dan palsu (lihat kitab Lisaanul Miizaan, 4/314 dan Takhriiju Ahaadiitsil Misykaah, no. 5064).

9. Hadits, “Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang telah diketahuinya, maka Allah akan mewariskan kepadanya ilmu yang belum diketahuinya.” (Kitab IIhya’ ‘Ulumiddin, 1/71, 3/13 dan 3/23).

Hadits ini dihukumi oleh Syaikh Al-Albani sebagai hadits yang palsu (kitab Silsilatul Ahaadiitsidh Dha’iifah wal Maudhuu’ah, no. 422).

10. Hadits, “Wahai manusia, pahamilah (dengan akal) dari Rabb-mu dan saling berwasiatlah dengan akal.” (Kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, 1/202).

Hadits ini adalah hadits palsu, diriwayatkan oleh Dawud bin al-Muhabbar dalam kitab Al-Aql, yang dikatatakan oleh Ibnu Hajar, “Dia adalah perawi yang matruk (ditinggalkan riwayatnya karena sangat lemah) dan kitab Al-Aql yang ditulisnya mayoritas berisi hadits-hadits yang palsu.” (Dalam kitab Taqriibut Tahdziib, halaman 200).

11. Hadits tentang shalat ar-Ragaaib di bulan Rajab (Kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, 1/83).

Hadits ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh Imam Al-‘Iraqi (lihat takhrij beliau di catatan kaki kitab tersebut, 2/366, cet. Dar Asy-Syi’ab, Kairo).

Penutup

Dengan uraian ringkas tentang kitab Ihya’ ‘Ulumiddin di atas, jelaslah bagi kita kandungan buruk dan penyimpangan yang terdapat di dalamnya. Maka, seorang muslim yang menginginkan kebaikan dan keselamatan dalam agama dan imannya, hendaknya menjauhkan diri dari membaca buku-buku yang mengajarkan kesesatan seperti ini.

Alhamdulillah, kitab-kitab para ulama Ahlus Sunnah yang bersih dan selamat dari penyimpangan sangat banyak dan mencukupi untuk diambil manfaatnya.

Apakah kita tidak khawatir akan ditimpa kerusakan dalam pemahaman agama kita dengan membaca kitab seperti ini, padahal kerusakan dan kerancuan dalam memahami agama ini merupakan malapetaka terbesar yang akan berakibat kebinasaan dunia dan akhirat?

Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kerusakan agama dan iman ini, sebagaimana dalam doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ولا تَجْعَلْ مُصيبَتَنَا في دِيْنِنا

“(Ya Allah) janganlah Engkau jadikan malapetaka (kerusakan) yang menimpa kami dalam agama (keyakinan) kami.” (HR. At-Tirmidzi, no. 3502, dinyatakan hasan oleh Imam At-Tirmidzi dan Syaikh Al-Albani).

Ketahuilah, bahwa ilmu yang bermanfaat untuk memperbaiki keimanan dan meyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala hanyalah ilmu yang bersumber dari Alquran dan hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dipahami dengan pemahaman yang benar, yaitu pemahaman para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka.

Imam Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Ilmu yang bermanfaat dari semua ilmu adalah mempelajari dengan seksama dalil-dalil dari Alquran dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta (berusaha) memahami kandungan maknanya, dengan mendasari pemahaman tersebut dari penjelasan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Tabi’in (orang-orang yang mengikuti petunjuk para sahabat), dan orang-orang yang mengikuti (petunjuk) mereka dalam memahami kandungan Alquran dan hadits. (Begitu pula) dalam (memahami penjelasan) mereka dalam masalah halal dan haram, pengertian zuhud, amalan hati (penyucian jiwa), pengenalan (tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan pembahasan-pembahasan ilmu lainnya, dengan terlebih dahulu berusaha untuk memisahkan dan memilih (riwayat-riwayat) yang shahih (benar) dan (meninggalkan riwayat-riwayat) yang tidak benar, kemudian berupaya untuk memahami dan menghayati kandungan maknanya. Semua ini sangat cukup (untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat) bagi orang yang berakal dan merupakan kesibukkan (yang bermanfaat) bagi orang yang memberi perhatian dan berkeinginan besar (untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat).” (Kitab Fadhlu ‘Ilmis Salaf ‘ala ‘Ilmil Khalaf, halaman 6).

Sebagai penutup, renungkanlah nasihat emas dari Imam Adz-Dzahabi ketika beliau mengkritik kitab Ihya’ ‘Ulumiddin dan kitab-kitab lain semisalnya yang memuat kesesatan dan penyimpangan, karena tidak mencukupkan diri dengan petunjuk Alquran dan hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman yang benar.

Imam Adz-Dzahabi berkata, “Kitab Ihya’ ‘Ulumiddin di dalamnya terdapat sejumlah (besar) hadits-hadits yang batil (palsu) dan banyak kebaikannya kalau saja kitab itu tidak memuat adab, ritual dan kezuhudan (model) orang-orang (yang mengaku) ahli hikmah dan ahli Tasawwuf yang menyimpang, kita memohon kepada Allah (dianugerahkan) ilmu yang bermanfaat. Tahukah kamu apakah ilmu yang bermanfaat itu? Yaitu ilmu bersumber dari Alquran dan dijabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ucapan dan perbuatan (beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam), serta tidak ada larangan dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tentangnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang tidak menyukai sunnah/ petunjukku, maka dia bukan termasuk golonganku.” (HR. Al-Bukhari (no. 5063) dan Muslim (1401).

Maka, wajib bagimu wahai saudaraku untuk men-tadabbur-i (mempelajari dan merenungkan) Alquran, serta membaca dengan seksama (hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dalam Ash-Shahiihain (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim), Sunan An-Nasa’i, Riyadhus Shalihin dan Al-Azkar tulisan Imam An-Nawawi, (maka dengan itu) kamu akan beruntung dan sukses (meraih ilmu yang bermanfaat). Dan jauhilah pemikiran orang-orang Tasawwuf dan filsafat, ritual-ritual ahli riyadhah (ibadah-ibadah khusus ahli Tasawwuf), dan kelaparan (yang dipaksakan) oleh para pendeta, serta igauan tokoh-tokoh ahli khalwat (menyepi/ bersemedi yang mereka anggap sebagai ibadah). Maka, semua kebaikan adalah dengan mengikuti agama (Islam) yang hanif (lurus/ cenderung kepada tauhid) dan mudah (agama yang dibawa dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Maka, kepada Allah-lah kita memohon pertolongan, ya Allah, tunjukkanlah kepada kami jalan-Mu yang lurus.” (Kitab Siyaru A’laamin Nubala’, 19/339-340).

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 13 Rabi’ul akhir 1432 H
Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, M.A. (Pengasuh website www.manisnyaiman.com)
Artikel www.Salafiyunpad.wordpress.com
Baca SelengkapnyaMengkritisi Keabsahan Hadits-hadits Kitab Ihya’ Ulumiddin