SALAFY LOMBOK
Blog Ahlussunnah wal jamaah

Cari Blog Ini

Selasa, 12 Juli 2011

Dibolehkannya Mengungkapkan Rasa Kagum Dengan Mengucapkan Tasbih, Tahlil dan Semacamnya

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu,


أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم لَقِيَهُ وَهُوَ جُنُبٌ، فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ، فَاغْتَسَلَ، فَتَفَقَّدَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم، فَلَمَّا جَاءَ، قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، لَقِيْتَنِيْ وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم سُبْحَانَ اللهِ، إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ.

"Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya, sedangkan dia berada dalam keadaan junub, lalu dia mengendap pergi lalu mandi. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mencarinya. Ketika dia mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda, 'Dimana kamu wahai Abu Hurairah?' Dia menjawab, 'Wahai Rasulullah, anda telah bertemu denganku, sedangkan saya dalam keadaan junub, maka saya tidak suka untuk duduk bersamamu sampai saya mandi (terlebih dahulu),' maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Subhanallah (Mahasuci Allah), sesungguhnya seorang Mukmin tidak najis'."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Ghusl, Bab 'Irq al-Junub, 1/390, no. 283; dan Muslim, Kitab al-Haidh, Bab ad-Dalil ala Anna al-Muslim La Yanjus, 1/282, no. 371.

Dan kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Aisyah radiyallahu 'anha,


أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم عَنْ غُسْلِهَا مِنَ الْحَيْضِ، فَأَمَرَهَا كَيْفَ تَغْتَسِلُ، قَالَ: خُذِيْ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهَّرِي بِهَا. قَالَتْ :كَيْفَ أَتَطَهَّرُ بِهَا؟ قَالَ: تَطَهَّرِيْ بِهَا. قَالَتْ: كَيْفَ؟ قَالَ: سُبْحَانَ اللهِ، تَطَهَّرِيْ، فَاجْتَبَذْتُهَا إِلَيَّ، فَقُلْتُ: تَتَبَّعِي أَثَرَ الدَّمِ.

"Bahwasanya seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tentang mandinya yang disebabkan haid, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan praktek bagaimana dia mandi seraya bersabda, 'Ambillah sekapas minyak kasturi, lalu bersucilah dengannya,' dia bertanya, 'Bagaimana saya bersuci dengannya?' Beliau menjawab, 'Bersucilah dengannya,' dia bertanya, 'Bagaimana?' Beliau menjawab, 'Subhanallah, bersucilah!' Maka saya menariknya dengan kuat lalu saya berkata, 'Bersihkanlah bekas darahnya'."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Haidh, Bab Dalku al-Mar'ah Nafsaha Idza Tathahharat, 1/414, no. 314; dan Muslim, Kitab al-Haidh, Bab Istihbab Isti'mal Firshatan Min Misk, 1/260, no. 332.

Saya berkata, "Ini adalah salah satu riwayat al-Bukhari dan sisanya merupakan riwayat Muslim dengan maknanya.

"الْفِرْصَةُ" bermakna sepotong (dari kapas atau kain) dan "الْمِسْكُ" bermakna minyak wangi kasturi, yang dikenal luas. Menurut pendapat lain dikatakan, "الْمَسْكُ" yang bermakna kulit, dan terdapat pendapat-pendapat lain yang banyak, sedangkan yang terpilih bahwa maknanya adalah bahwasanya perempuan mengambil sedikit dari misk, kemudian meneteskannya pada kapas atau wol atau kain dan semisalnya, lalu meletakkannya pada kemaluan untuk mewangikan tempat (darah keluar) dan menghilangkan bau yang tidak sedap. Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa yang dituntut dalam hal tersebut adalah mempercepat terbentuknya gumpalan darah yang akan menjadi anak. Dan hal tersebut adalah pendapat dhaif. Wallahu a'lam.

Kami meriwayatkan dalam Shahih Muslim, ( Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab ash-Shulh, Bab ash-Shulh fi ad-Diyah, 5/306, no. 2703; dan Muslim, Kitab al-Qasamah, Bab Itsbat al-Qishash, 3/1302, no. 1675.) dari Anas radiyallahu 'anhu,


أَنَّ أُخْتَ الرُّبَيِّعِ أُمَّ حَارِثَةَ جَرَحَتْ إِنْسَانًا، فَاخْتَصَمُوْا إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم، فَقَالَ: اَلْقِصَاصَ الْقِصَاصَ. فَقَالَتْ أُمُّ الرُّبَيِّعِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَتَقْتَصُّ مِنْ فُلاَنَةَ؟ وَاللهِ، لاَ يُقْتَصُّ مِنْهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم: سُبْحَانَ اللهِ يَا أُمَّ الرُّبَيِّعِ، الْقِصَاصُ كِتَابُ اللهِ.

"Bahwa saudara perempuan ar-Rubayyi', Ummu Haritsah, melukai seseorang, maka mereka mengadukan perselisihan tersebut kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda, 'Qishash, qishash.' Ummu ar-Rubayyi' berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah dia akan diqishash disebabkan fulanah? Demi Allah, dia tidak layak diqishash disebabkan oleh fulanah.' Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Subhanallah, wahai Ummu ar-Rubayyi', qishash adalah (hukum) Kitab Allah'."

Saya berkata, Asal hadits ini terdapat dalam ash-Shahihain, akan tetapi hadits yang disebutkan ini adalah lafazh Muslim, dan hal tersebut merupakan tujuan kami di sini.

Kami meriwayatkan dalam Shahih Muslim, (Kitab an-Nadzr, Bab La Wafa`a Li Nadzrin fi Ma'shiyah, 3/1262, no. 1641.) dari Imran bin al-Hushain radiyallahu 'anhu, dalam haditsnya yang panjang dalam kisah seorang perempuan yang ditawan,


فَانْفَلَتَتْ، وَرَكِبَتْ نَاقَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم، وَنَذَرَتْ إِنْ نَجَّاهَا اللهُ سبحانه و تعالى لَتَنْحَرَنَّهَا، فَجَاءَ تْ، فَذَكَرُوْا ذلِكَ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم، فَقَالَ: سُبْحَانَ اللهِ، بِئْسَ مَا جَزَتْهَا.

"Maka dia terlepas dan menunggang unta Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam lalu bernadzar bahwa apabila Allah Subhanahu waTa`ala menyelamatkannya niscaya dia akan menyembelih unta tersebut, maka dia datang dan mereka pun menceritakannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda, 'Subhanallah, alangkah jelek balasan yang dia timpakan padanya'."

Kami meriwayatkan dalam Shahih Muslim, (Kitab al-Adab, Bab al-Isti'dzan, 3/1696, no. 2154.) dari Abu Musa al-Asy'ari radiyallahu 'anhu, dalam hadits tentang meminta izin, bahwasanya dia berkata kepada Umar radiyallahu 'anhu...dan pada akhir hadits dikatakan,


يَا ابْنَ الْخَطَّابِ، فَلاَ تَكُونَنَّ عَذَابًا عَلَى أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم. قَالَ: سُبْحَانَ اللهِ، إِنَّمَا سَمِعْتُ شَيْئًا فَأَحْبَبْتُ أَنْ أَتَثَبَّتَ.
"Wahai Ibnu al-Khaththab, sungguh janganlah kamu menyiksa sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam .' Dia menjawab, 'Subhanallah, saya hanyalah mendengar sesuatu, lalu saya ingin meneliti kebenarannya."

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dalam hadits Abdullah bin Salam yang panjang, ketika dikatakan kepadanya,


إِنَّكَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قَالَ:سُبْحَانَ اللهِ، مَا يَنْبَغِيْ لأَحَدٍ أَنْ يَقُوْلَ مَا لَمْ يَعْلَمْ... وَذَكَرَ اْلحَدِيْثَ

"Sesungguhnya kamu termasuk penduduk surga." Dia menjawab,"Subhanallah, tidak selayaknya bagi seseorang untuk mengatakan sesuatu yang tidak diketahuinya,.. " Lalu dia menyebutkan hadits."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Anshar, Bab Manaqib Ibni as-Salam, 7/129, no. 3813; dan Muslim, Kitab ash-Shahabah, Bab Min Fadha`il Ibni as-Salam, 4/1930, no. 2484.

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya Mengungkapkan Rasa Kagum Dengan Mengucapkan Tasbih, Tahlil dan Semacamnya

PASAL WAJIBNYA MENJAGA LISAN DAN MENINGGALKAN BERLEBIHAN DALAM BERBICARA

Ketahuilah bahwa setiap mukallaf harus menjaga lisannya dari semua perkataan kecuali perkataan yang maslahat di dalamnya telah jelas. Dan kapan saja suatu perkataan memiliki kemaslahatan yang sama, jika dikatakan atau ditinggalkan, maka disunnahkan untuk menahan diri darinya. Karena terkadang perkataan yang mubah akan terseret menuju keharaman atau kemakruhan, bahkan ini menjadi hal yang umum di dalam adat kebiasaan, dan keselamatan (adalah kebaikan) yang tidak ada sesuatu pun yang bisa menyamainya.

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,


مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ، فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ.

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah dia berkata baik atau diam."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Adab, Bab Man Kana Yu'minu Billahi, 10/445, no. 6019; dan Muslim, Kitab al-Iman, Bab al-Hatstsu ala Ikram al-Jar wa adh-Dhaif, 1/68, no. 48.

Saya berkata, Hadits yang disepakati keshahihannya ini merupakan nash yang jelas (sharih) bahwasanya tidak seharusnya seseorang berbicara melainkan apabila perkataan tersebut baik, yaitu yang tampak jelas mashlahatnya, dan ketika ragu tentang kejelasan mashlahatnya, maka janganlah berbicara. Al-Imam asy-Syafi'i 5 berkata, "Apabila se-seorang ingin berbicara, maka hendaklah dia berpikir terlebih dahulu sebelum berbicara, apabila telah jelas mashlahatnya, maka dia berbicara dan apabila ragu-ragu, maka dia tidak berbicara sampai jelas maslahatnya."

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Musa al-Asy'ari radiyallahu 'anhu, dia berkata,


قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيُّ الْمُسْلِمِيْنَ أَفْضَلُ؟ قَالَ: مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ.

"Saya bertanya, 'Wahai Rasulullah, Muslim apakah yang paling utama?' Beliau menjawab, 'Seorang Muslim yang mana kaum Muslimin selamat dari (bahaya) lisan dan tangannya'."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Iman, Bab Ayyu al-Islam afdhal, 1/54, no. 11; dan Muslim, Kitab al-Iman, Bab Bayan Tafadhuli al-Islam, 1/66, no. 42.

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari,{ Kitab ar-Riqaq, Bab Hifzhu al-Lisan, 11/308, no. 6474.} dari Sahal bin Sa'ad radiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,


مَنْ يَضْمَنُ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنُ لَهُ الْجَنَّةَ.

"Barangsiapa yang menjamin untukku (mencegah kejahatan lisan) yang berada di antara dua tulangnya, dan (kejahatan kemaluan) yang berada di antara kedua kakinya, niscaya aku akan menjamin surga untuknya."

Al-Lahyu bermakna bagian wajah tempat tumbuhnya jenggot, yang terdapat di antara dua tempat tumbuhnya jenggot yaitu lisan dan yang terdapat di antara kedua kaki adalah farj (kemaluan).

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu, bahwasanya dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


إِنَّ الْعَبْدَ يَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيْهَا، يَزِلُّ بِهَا إِلَى النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ.

"Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan satu kata yang tidak dia periksa (dengan baik sebelum mengucapkannya), maka karena satu kata tersebut dia dapat terjerumus ke dalam neraka yang lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat."

Dalam riwayat al-Bukhari, أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ(lebih jauh daripada jarak antara timur) tanpa menyebut kata "الْمَغْرِبُ" (barat).

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Ibid., no. 6477; dan Muslim, Kitab az-Zuhd, Bab at-Takallum bi al-Kalimah, 4/2290, no. 2988.

Dan makna dari kata "يَتَبَيَّنُ" (memeriksa dengan baik) adalah, berpikir tentang baik atau tidaknya suatu perkataan.

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari, dari Abu Hurairah y, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,


إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللهِ سبحانه و تعالى، مَا يُلْقِي لَهَا بَالاً، يَرْفَعُ اللهُ سبحانه و تعالى بِهَا دَرَجَاتٍ. وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ سبحانه و تعالى، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالاً، يَهْوِيْ بِهَا فِي جَهَنَّمَ.

"Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan suatu kalimat (baik) yang diridhai Allah, yang sama sekali tidak dia pikirkan, namun Allah mengangkatkan derajatnya dengan kalimat baik tersebut. Dan sesungguhnya seorang hamba (lainnya) yang berbicara dengan kalimat (buruk) yang dimurkai Allah Subhanahu waTa`ala, yang sama sekali tidak dia pikirkan, namun menjerumuskannya ke dalam Neraka Jahanam karenanya."

{ Ibid., no. 4678, yaitu salah satu lafazh hadits itu sendiri yang telah dikemukakan sebelumnya. }

Saya berkata, Demikianlah yang terdapat dalam naskah-naskah sumber al-Bukhari: يَرْفَعُ اللهُ بِهَا دَرَجَاتٍ dan dia shahih. Maksudnya "mengangkatkan derajatnya", atau bisa jadi maksudnya "mengangkatnya".

Kami meriwayatkan dalam Muwaththa` Imam Malik dan Kitab at-Tirmidzi serta Ibnu Majah, dari Bilal bin al-Harits al-Muzani radiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللهِ سبحانه و تعالى، مَا كَانَ يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ؛ يَكْتُبُ اللهُ سبحانه و تعالى لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ. وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ سبحانه و تعالى ، مَا كَانَ يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ، يَكْتُبُ اللهُ سبحانه و تعالى [لَهُ] بِهَا سَخَطَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ.

"Sesungguhnya seseorang berbicara dengan kalimat (baik) yang diridhai Allah Subhanahu waTa`ala, dia sama sekali tidak menduga kalimat tersebut mencapai derajat yang dicapainya; Allah menuliskan keridha-an untuknya dengan kalimat tersebut hingga Hari Pertemuan denganNya. Dan sesungguhnya seseorang yang berbicara dengan kalimat (buruk) yang dimurkai Allah Subhanahu waTa`ala, dia sama sekali tidak menduga kalimat tersebut mencapai derajat (rendah) yang dicapainya; Allah menuliskan kemurkaan untuknya dengan kalimat tersebut hingga Hari Pertemuan denganNya."

Shahih: Diriwayatkan oleh Malik 2/985; al-Humaidi, no. 911; Ahmad 3/469; Abd bin Humaid, no. 358-Muntakhab; al-Bukhari dalam at-Tarikh 2/106; Ibnu Majah, Kitab al-Fitan, Bab Kaffu al-Lisan, 2/1312, no. 3969; at-Tirmidzi, Kitab az-Zuhd, Bab Qillah al-Kalam, 4/599, no. 2319; Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamtu, no. 70; an-Nasa`i dalam al-Kubra, no. 2028-Tuhfah; Ibnu Hibban, no. 280,281 dan 287; ath-Thabrani 1/367, no. 1129-1134 dan 1137; al-Hakim 1/44-46; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. no. 4957; al-Baghawi, no. 4124; al-Ashbahani dalam at-Targhib, no. 2158 dan 2363; dan Ibnu Asakir 10/413-419: dari berbagai jalur, dari Muhammad bin Amr bin Alqamah, dari bapaknya, (dari kakeknya), dari Bilal bin al-Harits dengan hadits tersebut.
Dan sanad ini mempunyai dua illat:

Pertama, perselisihan pendapat mereka padanya dalam berbagai segi, tapi bukanlah idhthirab yang dapat menggugurkan hadits ini. Ad-Daruquthni, al-Hakim, Ibnu Abd al-Barr dan Ibnu Asakir telah merajihkan jalur sanad yang disebutkan di sini.

Kedua, bahwa dalam Amr bin Alqamah terdapat Jahalah, dan haditsnya paling tinggi hanya, tidak bermasalah (la ba'sa bihi) dalam kapasitas syawahid. Dia tidak sendirian dalam meriwayatkan hadits ini, akan tetapi Malik bin Abi Amir al-Ashbahi Muhammad bin Ibrahim at-Taimi dan Musa bin Uqbah telah mengikutinya dan mereka semua tsiqah dalam riwayat Ibnu al-Mubarak dalam az-Zuhd, no. 1394; an-Nasa`i dalam al-Kubra, Ibid.; al-Baghawi, no. 4125; Ibnu Asakir 10/419-420, dan hadits ini shahih dengan adanya mutaba'at ini. Dan at-Tirmidzi, al-Hakim, dan al-Baghawi telah menshahihkannya, serta al-Mundziri, an-Nawawi, adz-Dzahabi, al-Iraqi dan al-Albani telah menyetujui mereka. At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih."

Kami meriwayatkan dalam Kitab at-Tirmidzi, an-Nasa`i dan Ibnu Majah, dari Sufyan bin Abdillah radiyallahu 'anhu, dia berkata,


قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، حَدِّثْنِيْ بِأَمْرٍ أَعْتَصِمُ بِهِ. قَالَ: قُلْ رَبِّيَ اللهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ. قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا أَخْوَفُ مَا يُخَافُ عَلَيَّ؟ فَأَخَذَ بِلِسَانِ نَفْسِهِ، ثُمَّ قَالَ هذَا.

"Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang suatu perkara yang aku berpegang teguh padanya.' Rasulullah menjawab, 'Katakanlah, Rabbku adalah Allah, kemudian tetaplah istiqamah dengan perkara tersebut'. Saya bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah yang paling ditakuti pada diriku?' Maka beliau memegang lisannya kemudian bersabda, 'Ini'."

Shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thayalisi, no. 1231; Ibnu Abi Syaibah, no. 26492; Ahmad 3/413, 4/384; ad-Darimi 2/298; al-Bukhari dalam at-Tarikh 5/100; Muslim, Kitab al-Iman, Bab Jami' Aushaf al-Islam, 1/65, no. 38, terbatas pada barisnya yang pertama; Ibnu Majah, Kitab al-Fitan, Bab Kaffu al-Lisan, 2/1314, no. 3972; at-Tirmidzi, Kitab az-Zuhd, Bab Hifzh al-Lisan, 4/607, no. 2410; Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamtu, no. 1 dan 7; Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah, no. 20 dan 21; an-Nasa`i dalam al-Kubra, no. 4478-Tuhfah; Ibnu Hibban, no. 5698, 5699, 5700 dan 5702; ath-Thabrani 7/69, no. 6396-6398; al-Hakim 4/313; dan al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 4919, dengan isnad yang shahih, dari Sufyan bin Abdillah dengan hadits tersebut.

Dan hadits ini mempunyai lebih dari satu isnad yang shahih, oleh karena itu at-Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan shahih." Dan al-Mundziri, an-Nawawi dan al-Asqalani menyetujuinya, al-Hakim, adz-Dzahabi, Ibn al-Qayyim dan al-Albani menshahihkannya.

At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih."

Kami meriwayatkan dalam kitab at-Tirmidzi, dari Ibnu Umar radiyallahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


لاَ تُكْثِرُوا الْكَلاَمَ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللهِ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الْكَلاَمِ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللهِ c قَسْوَةٌ لِلْقَلْبِ، وَإِنَّ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنَ اللهِ سبحانه و تعالى الْقَلْبُ الْقَاسِي.

'Janganlah kamu memperbanyak pembicaraan selain dzikir pada Allah, karena banyak ber-bicara selain dzikir pada Allah Subhanahu waTa`ala menyebabkan hati menjadi keras, dan sejauh-jauh manusia dari Allah Subhanahu waTa`ala adalah (yang memiliki) hati yang keras'."

Hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Kitab az-Zuhd, Bab, 4/607, no. 2411; ath-Thabrani dalam ad-Du'a`, no. 1874; Ibnu Mardawaih 1/98 surat al-Baqarah 74- Tafsir Ibnu Katsir; dan al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. no. 4951 dan 4952: dari jalur Ibrahim bin Abdillah (bin al-Harits) bin Hatib, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu umar dengan hadits tersebut.

Dan sanad ini tidak mengapa, Ibrahim ini yang meriwayatkan darinya tiga perawi yang tsiqah, dan Ibnu Hibban mentsiqahkannya, at-Tirmidzi menghasankannya, maka haditsnya dalam batasan hasan. Abdullah bin Dinar adalah tsiqah, dia termasuk perawi Kutub as-Sittah. Maka haditsnya hasan sebagaimana yang dikatakan oleh at-Tirmidzi dan disetujui oleh al-Mundziri, Ahmad Syakir dan al-Arna'uth. Dan dalam bab ini terdapat riwayat dari Hafshah dalam riwayat ad-Dailami.

Kami meriwayatkan di dalamnya, dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu,dia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


مَنْ وَقَاهُ اللهُ سبحانه و تعالى شَرَّ مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَشَرَّ مَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ، دَخَلَ الْجَنَّةَ.

'Barangsiapa yang dijaga oleh Allah Subhanahu waTa`ala dari kejahatan (lisan) yang berada di antara dua tulang (rahang)nya, dan kejahatan (kemaluan) yang berada di antara kedua kakinya, niscaya dia masuk surga'."

Shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Kitab az-Zuhd, Bab Hifzh al-Lisan, 4/606, no. 2409; Abu Ya'la, no. 6200; Ibnu Hibban, no. 5703; dan al-Hakim 4/357: dari jalur Abu Khalid al-Ahmar, dari Ibnu Ajlan, dari Abu Hazm, dari Abu Hurairah dengan hadits tersebut.

At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan gharib." Saya berkata, Karena Abu Khalid dan Ibnu Ajlan; karena pada keduanya terdapat perkataan yang tidak menyebabkan mereka turun dari derajat hasan. Akan tetapi al-Hakim 4/375 meriwayatkannya juga dari jalur Abu Waqid, dari Ishaq budak Za`idah, dari Ibnu Tsauban, dari Abu Hurairah. Dan Abu Waqid ini adalah Shalih bin Muhammad al-Laitsi, dia dhaif tanpa tertuduh. Dan hadits ini walaupun belum berderajat shahih dengan menyatukan kedua jalurnya, maka dia shahih dengan dikuatkan oleh hadits Sahl bin Sa'ad yang telah dikemu-kakan pada no. 1055. At-Tirmidzi menghasankannya, al-Mundziri dan an-Nawawi menyetujuinya, al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albani menshahihkannya.

At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan."

Kami meriwayatkan di dalamnya, dari Uqbah bin Amir radiyallahu 'anhu dia berkata,


قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا النَّجَاةُ؟ قَالَ: أَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ، وَلِيَسَعْكَ بَيْتُكَ، وَابْكِ عَلَى خَطِيْئَتِكَ.

"Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah (penyebab) keselamatan itu?' Beliau bersabda, 'Ta-hanlah lisanmu, dan hendaklah rumahmu menjadikanmu merasa luas, serta tangisilah (menyesali) dosamu'."

Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu al-Mubarak dalam az-Zuhd, no. 134; Ahmad 4/148, 5/259; at-Tirmidzi, Ibid., no. 2406; Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamtu, no. 2; ath-Thabrani 17/270, no. 741 dan 743; Abu Nu'aim dalam al-Hilyah 2/9; al-Ashbahani dalam at-Targhib 2/698, no. 1686; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 805; dan Ibnu Asakir 40/496: dari dua jalur yang lemah, dari al-Qasim, dari Abu Umamah, dari Uqbah dengan hadits tersebut.

Dan al-Qasim adalah Ibnu Abdirrahman, secara umum dia tidak mengapa, akan tetapi dia mempunyai riwayat yang gharib dan diingkari, lalu bagaimana apabila jalur-jalur yang tersambung kepadanya adalah lemah? Maka jiwa ini tidak akan tenang karena kekuatan hadits dari segi ini. Akan tetapi Ahmad 4/158; Hannad dalam az-Zuhd, no. 460; dan Ibnu Asakir 9/101: meriwayatkannya dari jalur Ibnu Ayyasy, dari Usaid bin Abdurrahman, dari Farwah bin Mujahid, dari Uqbah. Ibnu Ayyasy adalah orang yang kuat haditsnya dalam kelompok ahli Syam. Dan hadits ini di antaranya berasal darinya. Farwah bin Mujahid juga seorang yang kuat haditsnya, dan mereka telah berselisih tentang statusnya sebagai sahabat, dan pendapat yang paling benar adalah bahwa dia tidak berstatus sahabat, maka sanadnya jayyid, dan hadits ini shahih dengan penyatuan kedua jalurnya. At-Tirmidzi telah menghasankannya, al-Mundziri an-Nawawi, dan al-Iraqi telah menyepakatinya, dan al-Albani telah menshahihkannya.

At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan."

Kami meriwayatkan di dalamnya, dari Abu Sa'id al-Khudri radiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,


إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ، فَإِنَّ اْلأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُوْلُ: اِتَّقِ اللهَ فِيْنَا، فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ، فَإِنِ اسْتَقَمْتَ اِسْتَقَمْنَا، وَإِنِ اعْوَجَجْتَ اِعْوَجَجْنَا.

"Apabila anak cucu Adam masuk waktu pagi hari, maka seluruh anggota badan tunduk ke-pada lisan, seraya berkata, 'Bertakwalah kepada Allah dalam menjaga hak-hak kami, karena kami bersamamu, apabila kamu lurus, maka kami juga lurus, dan apabila kamu bengkok, maka kami juga bengkok'."

Ibnu Allan 6/355 berkata, "Ucapannya 'تُكَفِّرُ اللِّسَانَ', demikianlah yang terdapat dalam teks al-Adzkar dan dalam al-Jami' ash-Shaghir disebutkan dengan mendhammahkan اللِّسَان dan juga memfathahkannya. Di dalam naskah yang dishahih-kan dari al-Misykat (dan salah satu naskah "al-Adzkar") diungkapkan dengan "لِلِسَانٍ" dengan menggunakan "lam huruf jar" sebelum لِسَانٌ, dan berdasarkan naskah tersebutlah pemilik al-Mirqath mensyarah. Demikian pula dalam an-Nihayah. Inilah yang zahir, dan boleh jadi tulisan yang pertama terjadi kesalahan naskah. Ibnu al-Atsir berkata dalam an-Nihayah, "Sungguh seluruh tubuh tunduk pada lisan". Dan makna "تَكْفِيْرٌ" adalah ketundukan manusia dan mengangguk-anggukkan kepalanya kurang lebih sebagaimana diperbuat oleh orang yang ingin ruku'. Ibnu al-Atsir meriwayatkan "لِتَسْتَكْفِي اللِّسَانُ" dalam Jami' al-Ushul. Dan seperti itu pula dalam Mukhtasharnya karya Daiba' yang bermakna "meminta lisan untuk mencukupkan diri dari kejelekan".

Dalam semua ushul: مِنْكَ dan yang benar adalah yang telah kami tetapkan.

Hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu al-Mubarak dalam az-Zuhd, no. 1012; ath-Thayalisi, no. 2209; Ahmad dalam al-Musnad 3/96 dan az-Zuhd, hal. 243; Abd bin Humaid, no. 979-Muntakhab; at-Tirmidzi, Ibid., no. 2407; Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamtu, no. 12; Ibn as-Sunni dalam al-Yaum wa al-Lailah, no. 1; Abu Nu'aim dalam al-Hilyah 4/309; al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman, no. 4945 dan 4946; dan al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah, no. 4126: dari berbagai jalur, dari Hammad bin Zaid, dari Abu ash-Shahba', dari Sa'id bin Jubair, dari Abu Sa'id dengan hadits tersebut.

Semua perawi sanad ini tsiqah, kecuali Abu ash-Shahba', dan dia orang Kufah, Ibnu Hibban telah mentsiqahkannya dan jamaah telah meriwayatkan hadits darinya, maka haditsnya tidak mengapa. Akan tetapi di sini at-Tirmidzi menunjukkan adanya illat, maka dia berkata, "Tidak hanya satu orang saja yang meriwayatkannya dari Hammad bin Zaid, namun mereka tidak menyatakannya marfu'." Saya berkata, Hadits tersebut tidak tercela, karena marfu'nya adalah tambahan tsiqah, yang merupakan riwayat mayoritas. Dan hukumnya adalah untuknya, karena hukum mauquf di sini adalah marfu', dan karena ia tidak dikatakan berdasarkan pendapat manusiawi. Kemudian maknanya mempunyai syahid, di dalamnya terdapat kelemahan, dari hadits Abu Bakar dalam riwayat Abu Ya'la radiyallahu 'anhu, dengan lafazh;


لَيْسَ شَيْءٌ مِنَ الْجَسَدِ إِلاَّ وَهُوَ يَشْكُو ذَرْبَ اللِّسَانِ.

"Tidak ada satu anggota tubuh pun melainkan ia akan mengadukan lisan yang sulit dikendalikan (pedas)."

Yang lainnya mauquf atas Ali dalam riwayat Ibnu Abi ad-Dunya, no. 58. Maka apabila hadits ini tidak berderajat hasan lidzatihi, maka dia hasan dengan syawahidnya ini. Ibnu Khuzaimah telah menshahihkannya, al-Iraqi dan al-Albani telah menghasankannya.

Kami meriwayatkan dalam Kitab at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dari Ummu Habibah radiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam,


كُلُّ كَلاَمِ ابْنِ آدَمَ عَلَيْهِ لاَ لَهُ، إِلاَّ أَمْرًا بِمَعْرُوْفٍ، أَوْ نَهْيًا عَنْ مُنْكَرٍ، أَوْ ذِكْرًا لله سبحانه و تعالى.

"Setiap perkataan anak Adam adalah menjadi dosa baginya, bukan pahala untuknya, kecuali perintah kepada kebaikan atau larangan dari kemungkaran atau dzikir kepada Allah Subhanahu waTa`ala."

Dhaif: Diriwayatkan oleh Abd bin Humaid 1554- Muntakhab; al-Bukhari dalam at-Tarikh 1/261; Ibnu Majah dalam Kitab al-Fitan; Bab Kaffu al-Lisan fi al-fitnah; 2/1315, no. 3974; Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamtu no.14; at-Tirmidzi dalam Kitab az-Zuhd, Bab, 4/608, no. 2412; Abu Ya'la 7132 dan 7134; Ibn as-Sunni, no. 5; al-Hakim 2/512 ; al-Qudha`i dalam asy-Syihab, no. 305; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 4954; al-Khathib dalam at-Tarikh 12/321 dan 433; dan al-Ashbahani dalam at-Targhib, no. 2347: dari berbagai jalur, dari Muhammad bin Yazid bin Khunais, saya mendengar Sa'id bin Hassan, Ummu Shalih telah menceritakan kepadaku, dari Shafiyah binti Syaibah, dari Ummu Habibah dengan hadits tersebut.

At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan gharib." Kami tidak mengetahuinya selain dari hadits Muhammad bin Yazid bin Khunais," dan al-Mundziri menyetujuinya dan menambahkan, "Para perawinya tsiqah". Dan pada Muhammad bin Yazid terdapat sedikit kritik tapi tidak membuatnya tercela parah, dan dia adalah syaikh yang shalih." Saya berkata, "Muhammad bin Yazid menyibukkan keduanya tentang hadits haqiqi, yaitu Ummu Shalih ini. Al-Asqalani berkata, 'Kondisinya tidak diketahui'. Dan yang sebenarnya adalah bahwa kondisinya tidak diketahui, tidak diketahui kecuali pada hadits dan rawi ini. Kemudian saya melihat bahwa al-Bukhari menunjukkan illat lain tentangnya, yaitu bahwa ia diriwayatkan oleh Ummu Shalih secara mursal. Maka hadits tersebut berdasarkan ini adalah dhaif. Al-Munawi cenderung untuk mendhaifkannya, dan al-Albani mendhaifkannya."

Kami meriwayatkan dalam Kitab at-Tirmidzi, dari Mu'adz radiyallahu 'anhu, dia berkata,


قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ وَيُبَاعِدُنِيْ مِنَ النَّارِ، قَالَ: لَقَدْ سَأَلْتَ عَنْ عَظِيْمٍ، وَإِنَّهُ لَيَسِيْرٌ عَلَى مَنْ يَسَّرَهُ اللهُ سبحانه و تعالى عَلَيْهِ: تَعْبُدُ اللهَ وَلاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ، وَتَحُجُّ الْبَيْتَ. ثُمَّ قَالَ: أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ اَلصَّوْمُ جُنَّةٌ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ
الْخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ، وَصَلاَةُ الرَّجُلِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ. قَالَ ثُمَّ تَلاَ تَتَجَافَى
جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّاأُخْفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَآءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
ثُمَّ قَالَ: أَلاَ أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ اْلأَمْرِ وَعَمُوْدِهِ وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ؟ قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ. ثُمَّ قَالَ: أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمَلاَكِ ذلِكَ كُلِّهِ؟ قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ، ثُمَّ قَالَ: كُفَّ عَلَيْكَ هذَا. قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُوْنَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ؟ فَقَالَ: ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ، وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ؟

"Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku perkara yang dapat memasukkanku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka'. Rasulullah menjawab, 'Kamu telah menanyakan perkara yang besar, namun perkara tersebut adalah perkara mudah bagi orang yang dimudahkan oleh Allah, yaitu kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun, kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat, kamu berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah'. Kemudian beliau bersabda, 'Maukah kamu saya tunjukkan pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, sedekah (mampu) memadamkan kesalahan sebagaimana air (mampu) memadamkan api, demikian juga shalat seseorang di pertengahan malam (mampu memadamkan kesalahan)'. Rawi hadits ini berkata, 'Kemudian beliau membaca, 'Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdoa kepada Rabbnya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.' (As-Sajdah: 16-17). Kemudian beliau berkata, 'Maukah kamu saya beritahukan tentang dasar perkara, tiangnya, dan puncaknya?'Saya menjawab, 'Ya, saya mau wahai Rasulullah'. Beliau bersabda, 'Dasar perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad. Maukah kamu kuberitahukan cara mengatur dan menguatkan semua itu?' Saya menjawab, 'Ya, saya mau wahai Rasulullah.' Maka beliau memegang mulutnya seraya bersabda, 'Jagalah ini'. Saya bertanya, 'Apakah Rabb kami akan menghukum kami disebabkan ka-limat yang kami ucapkan?' Beliau menjawab, 'Semoga ibumu kehilanganmu (maksudnya sebagai ungkapan kaget, pent.). Apakah kamu menduga selain dari yang kamu ucapkan? Tidaklah manusia jatuh tersungkur di atas wajah atau hidung mereka, melainkan disebabkan oleh tindakan lisan mereka'."

جُنَّةٌ bermakna pelindung, penutup, penghalang yang menghalangi seseorang dari syahwat, dan selanjutnya pelindung dari neraka.
Maksud "Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya", adalah kinayah tentang lamanya shalat mereka kepada Rabb pada malam hari.
Maksud "مَلاَكُ اْلأَمْرِ" adalah penopang dan asas yang dijadikan sandaran.

Makna "ثَقِلَتْكَ أُمُّكَ" (Semoga ibumu kehilanganmu) adalah ungkapan yang mengalami pelebaran makna, dalam term orang Arab sebagai ungkapan kaget bukan doa untuk mendapat keburukan.

Shahih: Diriwayatkan oleh Abdurrazaq, no. 20303; Ahmad 5/231; Abd bin Humaid, no. 112-Muntakhab; Ibnu Majah dalam Kitab al-Fitan, Bab Kaffu al-Lisan, 2/1314, no. 3973; at-Tirmidzi dalam Kitab al-Iman, Bab Hurmatu ash-Shalah, 5/11, no. 2616; an-Nasa`i dalam al-Kubra, no.11311-Tuhfah; ath-Thabrani 20/130, no. 266; dan al-Baghawi, no. 11: dari jalur Ashim bin Abi an-Najud, dari Abu Wail Syaqiq bin Salmah, dari Mu'adz dengan hadits tersebut. At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih." Al-Mundziri dalam at-Targhib 3/511; dan Ibnu Rajab dalam al-Ulum wa al-Hukm, hadits no. 29 mengomentari bahwasanya Abu Wail tak mendengar (riwayat dari) Mu'adz walaupun dia mengenalnya.

Akan tetapi diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, no. 30306; Ahmad 5/233 dan 237; Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamt, no. 6; ath-Thabrani 20/142, no. 291-294; al-Hakim 2/76 dan 412; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 4958 dan 4959; dan al-Ashbahani, no. 83: dari dua jalur, dari Maimun bin Abi Syabib, dari Mu'adz; secara panjang lebar dan secara ringkas. Al-Hakim dan adz-Dzahabi menshahihkannya berdasarkan syarat keduanya (al-Bukhari dan Muslim), al-Mundziri dan Ibnu Rajab menyatakannya berillat, bahwa Maimun tidak mendengar Mu'adz dan tidak bertemu dengannya.

Hadits ini mempunyai jalur ketiga dalam riwayat ath-Thayalisi, no. 560; Ibnu Abi Syaibah, no. 26489; Ahmad 5/233 dan 237; ath-Thabrani 20/147, no. 204 dan 205; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 3349; dan al-Ashbahani dalam at-Targhib, no. 1436: dari jalur Urwah bin an-Nazzal, dari Mu'adz, secara panjang lebar dan secara ringkas. Dan Urwah ini di samping dia majhul, juga tidak pernah mendengar (riwayat) dari Mu'adz.

Hadits ini mempunyai jalur keempat menurut Ahmad 5/236 dan 245; al-Bazzar, no. 1653 dan 1654-Zawa`id; Ibnu Hibban, no. 214; ath-Thabrani 20/64, no. 116, 137 dan 141; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 4961; dan al-Ashbahani dalam at-Targhib, no. 1437: dari empat jalur yang satu sama lain saling menguatkan, dari Abdurrahman bin Ghanm, dari Mu'adz, secara panjang lebar dan secara ringkas. Dan Ibnu Ghanm ini adalah orang Syam lama bermulazamah pada Mu'adz. Para ulama berselisih pendapat dalam statusnya sebagai sahabat. Maka ini adalah jalur yang paling kuat yang dijadikan penopang.

Hadits tersebut apabila tidak menjadi shahih hanya dengan jalur yang terakhir, maka tidak diragukan bahwasanya hadits ini shahih dengan berkumpulnya semua jalur sanad. At-Tirmidzi telah menshahihkannya. An-Nawawi dan al-Albani telah menyetujuinya.

At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan shahih."

Saya berkata, "الذِّرْوَةُ atau الذُّرْوَةُ dengan mendhammahkan atau mengkasrahkan dzal bermakna, puncak sesuatu.

Kami meriwayatkan dalam Kitab at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,


مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ.

"Di antara kebaikan Islam seseorang adalah (tindakannya) meninggalkan perkara yang tidak penting baginya."

Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Kitab al-Fitan, Bab Kaffu al-Lisan fi al-Fitnah, 2/1315, no. 3976; at-Tirmidzi, Kitab az-Zuhd, Bab, 4/558, no. 2317; al-Uqaili 2/9; Ibnu Adi 6/2077; al-Qudha`i, no. 192; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 4987; dan Ibnu Abd al-Barr 9/198: dari berbagai jalur, dari al-Auza'i, dari Qurrah, dari az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah dengan hadits tersebut.

Dan Qurrah bin Abdurrahman adalah shaduq (jujur), dia mempunyai hadits-hadits munkar, maka haditsnya layak, minimal dalam syawahid. Dan dia mempunyai jalur sanad yang lain pada Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamtu, no. 108 dan 745; dan ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Ausath, no. 2902: akan tetapi jalur-jalur ini dhaif sekali. Dan dia mempunyai Syahid dari hadits al-Husain bin Ali y, dan pembahasannya telah diperinci dalam ar-Riyadh, no. 69, dan aku menutupnya dengan menyatakannya hasan. Dan dalam masalah ini terdapat pula riwayat dari Zaid bin Tsabit, Abu Bakar, dan al-Harits bin Hisyam, namun semua sanadnya dhaif atau bahkan lebih dhaif dari itu. Akan tetapi hadits tersebut shahih, insya Allah dengan adanya syahid di atas. Banyak ahli ilmu yang menshahihkannya. Mereka menganggapnya sebagai hadits-hadits yang mana poros pembahasan Islam berpedoman atasnya, seperti Ibnu Abdul Bar, Ibnu ash-Shalah, al-Mundziri, an-Nawawi, adz-Dzahabi, Ibnu Rajab, al-Iraqi, dan al-Albani. Hadits ini hasan.

Kami meriwayatkan dalam Kitab at-Tirmidzi, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


مَنْ صَمَتَ نَجَا.

"Barangsiapa yang diam, niscaya dia selamat."

Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu al-Mubarak dalam az-Zuhd, no. 385; Ibnu Wahb dalam al-Jami', no. 49; Ahmad, no. 1592 dan 177; Abd bin Humaid no. 345-Muntakhab; ad-Darimi 2/299; Ibnu Abi ad-Dunya dalam ash-Shamtu, no. 10; at-Tirmidzi, Kitab al-Qiyamah, Bab, 4/660, no. 2501; ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Ausath, no. 1954; al-Qudha`i, no. 234; al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab, no. 4983 dan 4984; al-Baghawi, no. 4129; dan al-Ashbahani, no. 1683: dari berbagai jalur, dari Ibnu Lahi'ah, dari Yazid bin 'Amr al-Ma'afiri, dari Abu Abdurrahman al-Hubli, dari Ibnu Amr dengan hadits tersebut.

At-Tirmidzi berkata, "Gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Ibnu Lahi'ah, dan Abu Abdurrahman al-Hubli adalah Abdullah bin Yazid." Saya berkata, Ibnu Lahi'ah tidak tertolak dari segi hafalan dan kejujuran, namun dia mengalami kekacauan hafalan setelah kitab-kitabnya terbakar, akan tetapi di antara perawi-perawi yang meriwayatkan darinya di sini, terdapat Ibnu Wahb dan Ibnu al-Mubarak serta Qutaibah bin Sa'id, dan riwayat mereka darinya adalah lurus, maka sanadnya minimal hasan, dan tidak ada dasar pada pendhaifan an-Nawawi terhadapnya, juga ulama sebelumnya, yaitu pendhaifan at-Tirmidzi terhadapnya. Kemudian Ibnu Lahi'ah tidak sendirian dalam meriwayatkan dari Yazid sebagaimana ditunjukkan oleh perkataan at-Tirmidzi, bahkan diikuti (mutaba'ah) oleh Amr bin al-Harits pada ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Ausath, no. 1954. Amr ini adalah seorang yang tsiqah, hafizh termasuk perawi imam enam. Dan kesimpulannya, hati menjadi tenang untuk menshahihkan hadits tersebut dengan terkumpulnya jalurnya, apabila tidak bisa dikatakan shahih dari jalur yang pertama saja. Sekelompok ulama seperti al-Mundziri, al-Iraqi, al-Asqalani, al-Munawi, dan al-Albani lebih cenderung kepada pendapat tersebut.

Isnadnya dhaif, dan saya menyebutkannya hanya untuk menjelaskannya, karena ia adalah hadits yang masyhur.

Hadits-hadits shahih semisal yang telah saya sebutkan sangat banyak. Dan hadits yang telah saya tunjukkan sudah cukup bagi orang yang diberi taufik. Dan sejumlah hadits tentang hal tersebut insya Allah akan datang dalam bab al-Ghibah. Dan hanya Allahlah yang memberikan taufik. Sedangkan atsar yang bersumber dari golongan as-Salaf dan selainnya dalam bab ini adalah banyak, dan tidak ada kebutuhan untuk mengungkapnya dengan adanya pembahasan yang telah lalu. Akan tetapi, kami akan mengingatkan seba-giannya sebagai berikut:

Telah sampai kabar kepada kami bahwa Qus bin Sa'idah dan Aktsam bin Shaifi ber-kumpul. Seorang di antara mereka berkata kepada sahabatnya, "Berapa banyak aib yang kamu dapatkan pada diri anak Adam?" Maka dia menjawab, "Ia lebih banyak daripada dapat dihitung, dan aib yang telah aku hitung di antaranya adalah delapan ribu aib, dan aku mendapatkan suatu sifat yang apabila anak cucu Adam menggunakannya, maka akan tertutuplah seluruh aib-aib tersebut." Dia bertanya, "Apakah itu?" Dia menjawab, "Menjaga lisan."

Kami meriwayatkan dari Abu Ali al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah, dia berkata, "Barangsiapa yang menghitung-hitung ucapannya daripada amalnya, niscaya ucapannya yang tidak penting baginya akan sedikit."

Al-Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata kepada sahabatnya ar-Rabi', "Wahai ar-Rabi', janganlah kamu berbicara tentang perkara yang tidak penting bagimu, karena apabila kamu berbicara satu kata, maka ia akan menguasaimu, sedangkan kamu tidak dapat menguasainya."

Kami meriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radiyallahu 'anhu, dia berkata, "Tidak ada sesuatu pun yang lebih berhak lama dipenjarakan (dikekang) daripada lisan."

Dan yang lainnya berkata, "Perumpamaan lisan adalah seperti hewan buas, apabila kamu tidak mengikatnya, niscaya dia akan memusuhimu."

Kami meriwayatkan dari al-Ustadz Abu al-Qasim al-Qusyairi dalam Risalahnya yang terkenal, dia berkata, "Diam adalah keselamatan dan ia merupakan pokok. Sedang-kan diam pada waktunya merupakan sifat (baik) seseorang sebagaimana berbicara pada tempatnya merupakan sebaik-baik tabiat." Dia berkata, "Saya mendengar Abu Ali ad-Daqqaq berkata, 'Siapa yang berdiam diri pada kebenaran maka dia adalah setan yang bisu'."

Dia berkata, "Adapun orang-orang yang giat menggembleng dirinya untuk lebih mengutamakan sifat diam adalah disebabkan pengetahuan mereka tentang adanya keru-sakan dalam berbicara, kemudian apa yang dikandungnya berupa peruntungan jiwa dan penunjukan sifat terpuji dan kecenderungan kepada pembedaan jenis-jenisnya dengan ungkapan kata yang baik dan kerusakan-kerusakan lainnya. Itulah sifat pemilik akhlak, ia merupakan salah satu prinsip dasar bagi mereka dalam etika berinteraksi (di antara mereka) dan pendidikan akhlak.

Dan di antara syair yang merekan lantunkan mengenai ini adalah:
Jagalah lisanmu wahai manusia
Jangan sampai ia menggigitmu, karena ia adalah ular
Berapa banyak mayit di dalam kuburan yang terbunuh karena lisannya
Padahal para pemberani pun takut berhadapan dengannya

Ar-Riyasyi 5 berkata,

Demi (Allah yang menjaga) umurmu, sesungguhnya di dalam dosaku terdapat kesibukan bagi diriku
Daripada mengurusi dosa Bani Umayyah
(Dosa mereka) terserah kepada Rabbku
Hisab amal mereka hanya kepadaNya,
Akhir ilmu tentang itu hanya kepadaNya
Aku tidak perlu dimudharatkan oleh apa yang telah mereka perbuat
(Karena tak berguna menyibukkan diri dengannya)
Bila Allah tidak memperbaiki dosa yang ada pada diriku

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Yusuf Al-Lomboky
Baca SelengkapnyaPASAL WAJIBNYA MENJAGA LISAN DAN MENINGGALKAN BERLEBIHAN DALAM BERBICARA

Fatwa Ulama Mengenai Tindakan Teror dan Penculikan

Pertanyaan diajukan kepada Fadhilatu Syaikh Dr. Shaleh bin Fauzan Al Fauzan

Pertanyaan:
Semoga Allah memberikan kebaikan keada Anda. Apakah

aksi-aksi penculikan disertai pembunuhan dan peledakan fasilitas fasilitas pemerintahan di negara negara kafir adalah hal yang darurat (mendesak dilakukan) dan termasuk diantara jihad?

Jawab:
Aksi-aksi penculikan/pembunuhan dan sabotase adalah aksi yang tidak dibolehkan karena memberikan dampak buruk, pembunuhan, dan kedzaliman (yang serupa atau lebih parah, pen) kepada kaum muslimin. Sesungguhnya tindakan yang dsyariatkan (untuk diarahkan kepada kaum kafir) hanyalah jihad fii sabiilillah dan menghadapi mereka di medan perang. Jika kaum muslimin memiliki kemampuan untuk menyiapkan pasukan lalu memerangi kaum kafir sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu hijrah ke Madinah dan mendapatkan para penolong dan pendukung. Adapun aksi-aksi sabotase dan penculikan memberi dampak buruk kepada kaum muslimin.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika masih berada di mekkah sebelum hijrah ke Madinah diperintahkan (oleh Allah) untuk menahan diri (dari tindakan kekerasan kepada kaum musyrikin). Allah berfirman :

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّواْ أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ

“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat !’”

Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk menahan diri dari memerangi kaum kafir karena saat itu beliau belum memiliki kemampuan untuk memerangi mereka. Kalau kaum muslimin membunuh salah satu dari kaum kafir, niscaya orang orang kafir akan balas membunuh kaum muslimin hingga ke akar akarnya karena kaum kafir lebih kuat daripada mereka sedang mereka berada di bawah kekuasaan dan cengkeraman kaum kafir.

Aksi aksi penculikan tersebut akan mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang tinggal di negara negara tersebut sebagaimana yang anda saksikan dan dengarkan terjadi sekarang ini. Jadi, aksi-aksi itu bukan bagian dari dakwah , bukan pula dari jihad fii sabiilillah. Demikian pula aksi aksi sabotase dan peledakkan. Semuanya akan meberi dampak buruk kepada kaum muslimin sebagaimana telah terjadi (sekarang ini). Ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke madinah lalu mendapatkan pasukan dan barisan pendukung, maka saat itulah beliau diperintahkan untuk berjihad memerangi kaum kafir.

Apakah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya ketika masih berada di Mekkah melakukan aksi aksi seperti itu? Sekali kali tidak. Bahkan mereka dilarang melakukannya ketika itu.

Apakah mereka merampas harta orang orang kafir Quraisy ketika itu? Sekali kali tidak, bahkan saat itu mereka dilarang melakukannya.

Mereka saat itu hanya diperintahkan berdakwah dan menyampaikan. Adapun untuk memaksa dan berperang maka semua itu hanya dilakukan ketika di Madinah ketika Islam telah memiliki daulah.

***
artikel muslimah.or.id
Disalin dari Majalah Fatawa No. 07 Tahun II; 1425 H / 2004 M


Baca SelengkapnyaFatwa Ulama Mengenai Tindakan Teror dan Penculikan

Lebih Dekat Dengan Salaf

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

“Barangsiapa yang mentaati Rasul, maka ia telah mentaati Allah.”(QS. An-Nisa: 80)

Tak kenal maka tak sayang. Ungkapan ini sangat memasyarakat di negeri kita. Namun apa hubungannya ungkapan tersebut dengan judul di atas? Insyaallah kaitannya akan coba dipaparkan kemudian dalam tulisan ini.

Sebagian orang mungkin pernah mendengar kata salaf atau salafi dengan pemaknaan yang bisa jadi beragam. Apakah anda termasuk yang bereaksi sinis ketika membaca atau mendengar kata salaf atau salafi?

Jika iya, mari coba singkirkan sejenak persepesi negatif anda tentang salaf yang mungkin hanya berdasarkan pada pemikiran yang tidak berlandaskan ilmu sama sekali. Akan sangat baik jika sebelum melangkah ke pembahasan awal, kita terlebih dahulu memohon kepada Allah ta’ala agar Dia memberikan hidayah-Nya kepada kita dan membuka mata hati kita hingga seselesainya membaca tulisan ini sampai akhir.

Makna Salaf Sebenarnya

Salaf secara bahasa adalah jamak dari saalif, maknanya pendahulu. Maka arti salaf adalah jama’ah yang terdahulu. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

فَجَعَلْنَاهُمْ سَلَفًا وَمَثَلًا لِلْآخِرِينَ

“maka Kami jadikan mereka sebagai (kaum) terdahulu, dan pelajaran bagi orang-orang yang kemudian” (QS. Az-Zukhruf: 56).

Imam Al Baghawi dalam tafsirnya berkata, “…dan mereka adalah orang yang terdahulu dari kalangan nenek moyang, Kami jadikan mereka sebagai pendahulu agar orang-orang yang datang kemudian mengambil pelajaran dari mereka.”

Ibnu Atsir pun berkata, “salaf adalah orang yang lebih dahulu meninggal dari kalangan nenek moyang dan kerabatnya. Oleh sebab itu, generasi terdahulu dari kalangan tabi’in disebut as-Salafus Shalih.”

Termasuk juga pengertian salaf secara bahasa adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada putri beliau, Fathimah az-Zahra radhiyallahu ‘anha, “Sesungguhnya sebaik-baik salaf (pendahulu) bagimu adalah aku.” (HR. Bukhari & Muslim)

Adapun secara istilah, makna salaf diperselisihkan menjadi beberapa pendapat, yang paling penting di antaranya adalah:

Mereka adalah para sahabat saja.
Mereka adalah sahabat dan tabi’in.
Mereka adalah sahabat, tabiin, dan tabi’ut tabi’in.
Mereka adalah generasi sebelum tahun 500 Hijriyah. Ulama yang memilih pendapat ini menganggap bahwa salaf adalah madzhab yang dibatasi dengan waktu tertentu dan tidak lebih dari itu. Selanjutnya wawasan Islam berkembang, melalui tokoh-tokohnya.

Allah tabaraka wa ta’ala berfirman,

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surge-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)

Berdasarkan ayat di atas, semata “lebih terdahulu dari sisi waktu” saja tidaklah cukup untuk menetapkan salaf, namun perlu ditambahkan juga bahwa orangnya memiliki pemahaman agama yang selaras dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Barangsiapa pendapatnya berseberangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah maka dia bukan salafi, walaupun dia hidup di tengah para sahabat dan tabi’in.

Kemudian, yang dimaksud dengan Salaf pertama kali adalah sahabat, sebagaimana hadits dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Sebaik-baik manusia adalah pada masaku ini (yaitu masa para sahabat), kemudian yang sesudahnya (masa tabi’in), kemudian yang sesudahnya (masa tabi’ut tabi’in).” (Muttafaq ‘alaih)

Al Baijuri – salah satu ulama madzhab syafi’i – rahimahullah berkata, “maksud dari orang-orang terdahulu (salaf) adalah orang-orang terdahulu dari kalangan para nabi, sahabat, tabi’in, dan para pengikutnya.”

Wajibnya Mengikuti Salafus Shalih dan Komitmen dengan Madzhab Mereka

Sungguh Allah ‘azza wa jalla telah memerintahkan kita untuk mengikuti jalan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meniti atsar (ajaran) dan menempuh manhaj (jalan hidup) mereka. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ

“Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku” (QS. Luqman: 15).

Mengenai ayat di atas, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan penjelasan, “seluruh sahabat kembali kepada Allah, maka wajib mengikuti jalannya, ucapannya, dan keyakinannya yang merupakan jalan-Nya yang paling besar.”

Allah pun memperingatkan kita agar tidak menyelisihi jalan mereka dan mengancam orang yang menyelisihinya dengan api jahanam, sebagaimana firman-Nya:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul (Muhammad) sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan umatnya untuk mengikuti sunnahnya dan sunnah para khalifah sesudahnya, sebagaimana dalam sabda beliau,

عليكُم بسنَّتي وسُنَّة الخُلفاء المَهديين الرَّاشدين مِن بعدي، عَضُّوا عليها بالنَّواجذ، وإيَّاكم ومُحدثاتِ الأمور، فإنَّ كلَّ مُحدثةٍ بِدعةٌ، وكلَّ بدعةٍ ضلالةٌ

“Wajib atas kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan sunnah Khulafa’ Ar-Rasyidin yang mendapatkan hidayah sesudahku. Pegang teguhlah sunnah tersebut dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian, berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara yang baru, karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Imam Al-Auza’i rahimahullah berkata,“Bersabarlah dirimu di atas sunnah, tetaplah tegak sebagaimana para sahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan, tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka tinggalkan. Dan ikutilah jalan salafus shalih, karena sudah cukup bagimu (dalam melaksanakan ibadah) apa saja yang mereka anggap cukup.”

Beberapa Keistimewaan Manhaj Salaf

Manhaj salaf memiliki banyak keistimewaan yang tidak akan cukup jika dipaparkan dalam tulisan yang sangat ringkas ini. Di antara keistimewaan manhaj salaf adalah sebagai berikut:

Pertama, penganutnya tegar di atas kebenaran dan tidak mudah goyah sebagaimana keadaan para pengikut hawa nafsu.

Kedua, mereka sepakat di atas satu aqidah dan tidak berselisih walaupun berbeda zaman dan tempat.

Ketiga, mereka adalah orang yang paling mengetahui keadaan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, perbuatan, dan ucapan-ucapan beliau. Paling mampu memisahkan antara yang shahih dan yang dhaif. Oleh karena itu mereka adalah orang yang sangat mencintai sunnah, paling semangat mengikutinya dan paling tinggi loyalitasnya kepada ahlinya.

Keempat, mereka meyakini bahwa metode salafus shalih adalah metode yang aslam-a’lam-ahkam (paling selamat, paling dalam ilmunya, dan paling bijak). Tidak sebagaimana anggapan para ahli kalam bahwa metode salaf itu lebih selamat, sementara metode kaum khalaf itu lebih dalam ilmunya dan lebih bijak.

Kelima, mereka sangat bersemangat dalam menyebarkan aqidah yang benar dan agama yang lurus, mengajari manusia dan menasihati mereka, membantah orang-orang yang menyimpang dan ahli bid’ah.

Keenam, mereka pertengahan di antara kelompok-kelompok sesat yang lainnya.

Jalan Keselamatan Hanya dengan Mengikuti Sunnah Nabi

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “intisari agama ini terdapat pada dua pokok, yaitu kita tidak beribadah kecuali kepada Allah dan tidak beribadah kepada-Nya kecuali dengan apa yang Dia syari’atkan.”

Hal ini sebagaimana difirmankan Allah Tabaraka wa Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah dia mengerjakan amal shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribdah kepada Rabbnya.” (QS. Al-Kahfi: 110).

Mengenai ayat di atas, Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya, “Inilah dua rukun amal yang diterima. Amal tersebut harus dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah dan benar-benar sesuai dengan syari’at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa setiap amalan yang kita lakukan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala harus memenuhi dua syarat utama, di mana kedua syarat tersebut harus ada dan tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Kedua syarat tersebut adalah:

Pertama, mengikhlaskan ibadah kepada Allah semata.

Keikhlasan tidak mungkin datang bersama kesyirikan, riya’ atau mengharapkan dunia dengan amalnya. Maka hendaklah seorang hamba beramal dengan tujuan mengharap wajah Allah ta’ala semata. Allah tubhanahu wa ta’ala berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ

“Maka sembahlah Allah dengan memurnikan dengan penuh kekayakan keo kepada-Nya.” (QS. Az-Zumar: 2)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda dalam hadits qudsi yang beliau riwayatkan dari Rabbnya (Allah ta’ala):

أنا أغنى الشركاء عن الشرك من عمل عملا أشرك فيه معي غيري تركته وشركه

“Aku adalah Rabb yang sangat tidak membutuhkan sekutu, barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang ia sekutukan Aku dengan yang lainnya, maka Aku tinggalkan ia dengan amal syiriknya tersebut.” (HR. Muslim)

Kedua, sesuai dengan apa yang dicontohkan rasul-Nya.

Makna dari syarat yang kedua ini adalah hendaknya amalan yang kita lakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sesuai dengan apa yang disyari’atkan Allah dalam kitab-Nya atau apa yang disyari’atkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sunnah-sunnah beliau.

Sungguh banyak dalil yang memerintahkan kita untuk ittiba’ (mengikuti sunnah nabi) dan melarang kita dari melakukan segala bentuk amalan yang tidak beliau perintahkan yang tujuannya untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalil-dalil tersebut di antaranya: Dalam kitab-Nya Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21).

Allah juga berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah. Oleh karena itu, bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya, siksa Allah itu sangat keras.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Allah juga berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu.” (QS. Ali Imran: 31).

Adapun dalil dari hadits-hadits, di antaranya sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya aku tinggalkan di tengah kalian dua perkara. Kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang kepada keduanya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnahku.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2937)

Serta sabdanya: “Biarkanlah aku dengan apa yang telah aku tinggalkan untuk kalian, sesungguhnya kebinasaan umat sebelum kalian karena banyak pertanyaan dan perselisihan mereka kepada para nabi mereka, maka jika aku melarang kalian dari satu perkara maka tinggalkanlah, jika aku memerintahkan satu perkara maka kerjakanlah semampu kalian” (Muttafaq ‘alaih)

Penutup

Dengan melihat dalil-dalil yang terpapar di atas, baik dalil Al-Qur’an, sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang shahih, serta perkataan salafus shalih, maka sudah sewajibnya kita menjadikan manhaj salaf sebagai pijakan. karena ia merupakan manhaj orang-orang yang beriman, yang mewarisi agama ini dari pendahulu para rasul dalam keadaan jujur, benar, dan akurat, serta mereka menyampaikan dengan bersih dan murni.

Manhaj salaf satu-satunya manhaj yang wajib diikuti oleh kaum muslimin karena yang memerintahkan untuk berpegang dan mengikuti manhaj ini adalah Allah ‘Azza wa Jalla danRasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebaik-baik manusia yang membawa manhaj ini adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang dijamin oleh Allah Ta’ala dengan surga dalam keadaan mereka ridha pada Allah dan Allah pun ridha kepada mereka.

Tulisan ini terlalu singkat dan begitu sempit dalam menjelaskan bagaimana manhaj salaf sebenarnya. Tidak semua nash, baik dari Al-Qur’an dan hadits-hadits, bisa kami tuliskan di sini karena sempitnya ruang tulis yang tersedia. Untuk lebih jelasnya pembaca bisa merujuk pada kitab-kitab yang menjelaskan hakikat dan keutamaan manhaj salaf secara terperinci.

Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat bagi penulis, para pembaca, dan kaum muslimin semuanya. Pun penulis berharap semoga Allah menjadikan tulisan ini ikhlas semata-mata karena mengharap wajah Allah. Kita bermohon kepada Allah semoga diberi petunjuk di atas Islam dan sunnah mengikuti manhaj salafus shalih dan istiqamah dalam keadaan mentauhidkan Allah subhanahu wa ta’ala. Mudah-mudahan Allah ‘azza wa jalla mengumpulkan kita di surga bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Amiin.

Shalawat serta salam semoga senantiasa Allah curahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada keluarga beliau, para sahabat, dan orang-orang yang istiqamah di atas sunnah beliau sampai hari kiamat. Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

***
artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Rumman Verawaty Lihawa
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits

Maraji’:

Jadilah Salafi Sejati, Abdussalam bin Salim as-Suhaimi, Pustaka At-Tazkia, thn 2007 M.
Mulia dengan Manhaj Salaf, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka At-Taqwa, thn 2008 M


Baca SelengkapnyaLebih Dekat Dengan Salaf

Bulan Sya’ban

Asal Penamaan

Nama Sya’ban diambil dari kata: sya’bun, yang artinya kelompok atau golongan. Dinamakan Sya’ban, karena pada bulan ini masyarakat jahiliyah berpencar mencari air. Ada juga yang mengatakan, mereka berpencar menjadi beberapa kelompok untuk melakukan peperangan. (Lisanul ‘Arab ). Al-Munawi mengatakan: “Bulan rajab menurut masyarakat jahiliyah adalah bulan mulia, sehingga mereka tidak melakukan peperangan. Ketika masuk bulan sya’ban, bereka berpencar ke berbagai peperangan.” (at-Tauqif a’laa Muhimmatit Ta’arif, hal. 431)

Hadits Shahih Seputar Sya’ban

Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan: Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa beberapa hari sampai kami katakana, ‘Beliau tidak pernah tidak puasa’. Dan terkadang beliau tidak puasa terus hingga kami katakan, ‘Beliau tidak melakukan puasa’. Dan saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, saya juga tidak melihat beliau berpuasa yang lebih sering dari pada ketika di bulan Sya’ban. (HR. Al Bukhari & Mulim)
A’isyah mengatakan: Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh. (HR. Al Bukhari & Mulim)
A’isyah mengatakan: Saya pernah memiliki hutanng puasa Ramadhan. Dan saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan Sya’ban. (HR. Al Bukhari & Mulim)
A’isyah mengatakan: Bulan yang paling disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan puasa adalah bulan Sya’ban, kemudian beliau lanjutkan dengan puasa Ramadhan. (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i dan sanadnya dishahihkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud, At Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan Al Albani)
Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan: Saya belum pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut selain di bulan Sya’ban dan Ramadhan. (HR. An Nasa’i, Abu Daud, At Turmudzi dan dishahihkan Al Albani)
Dari Usamah bin Zaid, beliau bertanya: Wahai Rasulullah, saya belum pernah melihat anda berpuasa dalam satu bulan sebagaimana anda berpuasa di bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ini adalah bulan yang sering dilalaikan banyak orang, bulan antara Rajab dan Ramadhan. Ini adalah bulan dimana amal-amal diangkat menuju Rab semesta alam. Dan saya ingin ketika amal saya diangkat, saya dalam kondisi berpuasa.” (HR. An Nasa’i, Ahmad, dan sanadnya dihasankan Syaikh Al Albani)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari. Kecuali orang yang sudah terbiasa puasa sunnah, maka silahkan dia melaksanakannya.” (HR. Al Bukhari & Muslim)
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluqnya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan” (HR. Ibn Majah, At Thabrani, dan dishahihkan Al Albani)

Hadits Dhaif Seputar Sya’ban

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: Puasa sunnah apakah yang paling utama setelah Ramadhan? Beliau bersabda: “Sya’ban, dalam rangka mengagungkan Ramadhan…” (HR. At Turmudzi dari jalur Shadaqah bin Musa. Perawi ini disebutkan oleh Ad Dzahabi dalam Ad Dhu’afa, beliau mengatakan: Para ulama mendhaifkannya. Hadits ini juga didhaifkan Al Albani dalam Al Irwa.)
Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengtakan: Suatu malam, saya kehilangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya cari keluar, ternyata beliau di Baqi’….Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah tabaraka wa ta’ala turun pada malam pertengahan bulan Sya’ban ke langit dunia. Kemudian Dia mengampuni dosa yang lebih banyak dari pada jumlah bulu kambingnya suku Kalb.” (HR. Ahmad, At Turmudzi, dan didhaifkan Imam Al Bukhari & Syaikh Al Albani)
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika masuk malam pertengahan bulan Sya’ban maka shalat-lah di siang harinya. Karena Allah turun ke langit dunia ketika matahari terbenam. Dia berfirman: Mana orang yang meminta ampunan, pasti Aku ampuni, siapa yang minta rizki, pasti Aku beri rizki, siapa…. sampai terbit fajar.” (HR. Ibn Majah. Di dalam sanadnya terdapat Ibn Abi Subrah. Ibn Hajar mengatakan: Para ulama menuduh beliau sebagai pemalsu hadits. Hadits ini juga didhaifkan Syaikh Al Albani)
Hadits: Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku. (Riwayat Abu Bakr An Naqasy. Al Hafidz Abul Fadhl Muhammad bin Nashir mengatakan: An Naqasy adalah pemalsu hadits, pendusta. Ibnul Jauzi, As Shaghani, dan As Suyuthi menyebut hadits ini dengan hadits maudlu’)
Hadits: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil: Hai Ali, siapa yang shalat seratus rakaat di malam pertengahan bulan Sya’ban, di setiap rakaat membaca Al Fatihah dan surat Al Ikhlas sepuluh kali. Siapa saja yang melaksanakan shalat ini, pasti Allah akan penuhi kebutuhannya yang dia inginkan ketika malam itu…. (Hadits palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/127 – 128, As Suyuthi dalam Al-Lali’ Al Mashnu’ah, 2/57 – 59, dan ulama pakar hadits lainnya )
Hadits: Siapa yang melaksanakan shalat pada pertengahan bulan Sya’ban dua belas rakaat, di setiap rakaat dia membaca surat Al Ikhlas tiga kali maka sebelum selesai shalat, dia akan melihat tempatnya di surga. (Hadits palsu, disebutkan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2/129 Ibnul Qoyim dalam Manarul Munif, hal. 99, dan dinyatakan palsu oleh pakar hadits lainnya)

Amalan Sunnah di Bulan Sya’ban

Pertama, memperbanyak puasa sunnah selama bulan Sya’ban

Ada banyak dalil yang menunjukkan dianjurkannya memperbanyak puasa di bulan sya’ban. Diantara hadits tersebut adalah:

Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan: Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa beberapa hari sampai kami katakana, ‘Beliau tidak pernah tidak puasa’. Dan terkadang beliau tidak puasa terus hingga kami katakan, ‘Beliau tidak melakukan puasa’. Dan saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, saya juga tidak melihat beliau berpuasa yang lebih sering dari pada ketika di bulan Sya’ban. (HR. Al Bukhari & Mulim)

A’isyah juga mengatakan: Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh. (HR. Al Bukhari & Muslim)

Hadits-hadits di atas merupakan dalil keutamaan memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, melebihi puasa di bulan lainnya.

Ulama berselisih pendapat tentang hikmah dianjurkannya memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, mengingat adanya banyak riwayat tentang puasa ini. Pendapat yang paling kuat adalah keterangan yang sesuai dengan hadits dari Usamah bin Zaid, beliau bertanya: Wahai Rasulullah, saya belum pernah melihat anda berpuasa dalam satu bulan sebagaimana anda berpuasa di bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ini adalah bulan yang sering dilalaikan banyak orang, bulan antara Rajab dan Ramadhan. Ini adalah bulan dimana amal-amal diangkat menuju Rab semesta alam. Dan saya ingin ketika amal saya diangkat, saya dalam kondisi berpuasa.” (HR. An Nasa’i, Ahmad, dan sanadnya dihasankan Syaikh Al Albani)

Kedua, memperbanyak ibadah di malam nishfu Sya’ban

Ulama berselisish pendapat tentang status keutamaan malam nishfu Sya’ban. Setidaknya ada dua pendapat yang saling bertolak belakang dalam masalah ini. Berikut keterangannya:

Pendapat pertama, tidak ada keuatamaan khusus untuk malam nishfu Sya’ban. Statusnya sama dengan malam-malam biasa lainnya. Mereka menyatakan bahwa semua dalil yang menyebutkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits lemah. Al Hafidz Abu Syamah mengatakan: Al Hafidz Abul Khithab bin Dihyah – dalam kitabnya tentang bulan Sya’ban – mengatakan: “Para ulama ahli hadits dan kritik perawi mengatakan: Tidak terdapat satupun hadits shahih yang menyebutkan keutamaan malam nishfu Sya’ban.” (Al Ba’its ‘ala Inkaril Bida’, hal. 33).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga mengingkari adanya keutamaan bulan Sya’ban dan nishfu Saya’ban. Beliau mengatakan: “Terdapat beberapa hadits dhaif tentang keutamaan malam nishfu Sya’ban, yang tidak boleh dijadikan landasan. Adapun hadits yang menyebutkan keutamaan shalat di malam nishfu Sya’ban, semuanya statusnya palsu, sebagaimana keterangan para ulama (pakar hadits).” (At Tahdzir min Al Bida’, hal. 11)

Pendapat kedua, ada keutamaan khusus untuk malam nishfu Sya’ban. Pendapat ini berdasarkan hadits shahih dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan” (HR. Ibn Majah, At Thabrani, dan dishahihkan Al Albani).

Setelah menyebutkan beberapa waktu yang utama, Syaikhul Islam mengatakan: ….Pendapat yang dipegangi mayoritas ulama dan kebanyakan ulama dalam madzhab hambali adalah meyakini adanya keutamaan malam nishfu Sya’ban. Ini juga sesuai keterangan Imam Ahmad. Mengingat adanya banyak hadits yang terkait masalah ini, serta dibenarkan oleh berbagai riwayat dari para sahabat dan tabi’in…(Majmu’ Fatawa, 23/123)

Ibn Rajab mengatakan: Terkait malam nishfu Sya’ban, dulu para tabi’in penduduk Syam, seperti Khalid bin Ma’dan, Mak-hul, Luqman bin Amir, dan beberapa tabi’in lainnya, mereka memuliakannya dan bersungguh-sungguh dalam beribadah di malam itu…(Lathaiful Ma’arif, hal. 247).

Kesimpulan:

Dari keterangan di atas, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan:

Nishfu Sya’ban termasuk malam yang memiliki keutamaan. Hal ini berdasarkan hadits yang telah disebutkan. Meskipun sebagian ulama menyebut hadits ini hadits yang dhaif, namun insyaAllah yang lebih kuat adalah penilaiannya Syaikh Al Albani bahwa hadits tersebut statusnya shahih.
Tidak ditemukan satupun riwayat yang menganjurkan amalan tertentu ketika nishfu Sya’ban. Baik berupa puasa atau shalat. Hadits di atas hanya menunjukkan bahwa Allah mengampuni semua hamba-Nya di malam nishfu sya’ban, kecuali dua jenis manusia yang disebutkan dalam hadits tersebut.
Ulama berselisih pendapat tentang apakah dianjurkan menghidupkan malam nishfu Sya’ban dengan banyak beribadah. Sebagian ulama menganjurkan, seperti sikap beberapa ulama Tabi’in yang bersungguh-sungguh dalam ibadah. Sebagian yang lain menganggap bahwa mengkhususkan malam nishfu Sya’ban untuk beribadah adalah bid’ah.
Ulama yang membolehkan memperbanyak amal di malam nishfu Sya’ban, mereka menegaskan bahwa tidak boleh mengadakan acara khusus, atau ibadah tertentu, baik secara berjamaah maupun sendirian di malam ini. Karena tidak ada amalan sunnah khusus di malam nishfu Sya’ban. Sehingga, menurut pendapat ini, seseorang dibolehkan memperbanyak ibadah secara mutlak, apapun bentuk ibadahnya.

Amalan Bid’ah di Bulan Sya’ban

Ada banyak bid’ah yang digelar ketika bulan Sya’ban. Umumnya kegiatan bid’ah ini didasari hadits-hadits dhaif yang banyak tersebar di masyarakat. Terutama terkait dengan amalan nishfu sya’ban. Berikut adalah beberapa kegiatan bid’ah yang sering dilakukan di bulan Sya’ban:

Pertama, Shalat sunnah berjamaah atau mengadakan kegiatan ibadah khusus di malam nishfu sya’ban

Terdapat hadits shahih yang menyebutkan keutamaan malam nishfu Sya’ban, namun tidak ditemukan satupun hadits shahih yang menyebutkan amalan tertentu di bulan Sya’ban. Oleh karena itu, para ulama menegaskan terlarangnya mengkhususkan malam nishfu Sya’ban untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Kedua, Shalat Alfiyah

Manusia pertama yang membuat bid’ah shalat Alfiyah di malam nishfu Sya’ban adalah seseorang yang bernama Ibn Abil Hamra’, yang berasal dari daerah Nablis, Palestina. Dia datang ke Baitul Maqdis pada tahun 448 H. Dia memiliki suara bacaan Al Qur’an yang sangat merdu. Ketika malam nishfu Sya’ban, dia shalat dan diikuti oleh seseorang di belakangnya sebagai makmum. Kemudian makmum bertambah tiga, empat,..hingga sampai selesai shalat jumlah mereka sudah menjadi jamaah yang sangat banyak.

Kemudian di tahun berikutnya, dia melaksanakan shalat yang sama bersama jamaah yang sangat banyak. Kemudian tersebar di berbagai masjid, hingga dilaksanakan di rumah-rumah, akhirnya jadilah seperti amalan sunnah. (At Tahdzir Minal Bida’, karya At Turthusyi, hal. 121 – 122).

Tata caranya:

Shalat ini dinamakan shalat alfiyah, karena dalam tata caranya terdapat bacaan surat Al Ikhlas sebanyak seribu kali. Di baca dalam seratus rakaat. Tiap rakaat membaca surat Al Ikhlas sebanyak 10 kali. (Al Bida’ Al Hauliyah, hal. 149)

Semua ulama sepakat bahwa shalat Alfiyah hukumnya bid’ah.

Ketiga, Tradisi Ruwahan-sadranan (selamatan bulan di Sya’ban)

Tradisi ini banyak tersebar di daerah jawa. Mereka menjadikan bulan ini sebagai bulan khusus untuk berziarah kubur dan melakukan selamatan untuk masyarakat kampung. Pada hakekatnya tradisi ini merupakan warisan agama hindu-animisme-dinamisme. Sehingga bisa kita tegaskan hukumnya terlarang, karena kita dilarang untuk melestarikan adat orang kafir. Atau, setidaknya tradisi ini termasuk perbuatan bid’ah yang sesat.

***

Artikel muslimah.or.id

Penulis: Ust. Ammi Nur Baits


Baca SelengkapnyaBulan Sya’ban

Kaidah Dalam Amar Ma’ruf Dan Nahi Mungkar

Maksud dari “amar ma’ruf” adalah ’seluruh ketaatan; dan yang paling utama adalah ibadah kepada Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, mengikhlaskan ibadah bagi-Nya semata, serta meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Kemudian, (tingkatan) di bawahnya adalah segenap ketaatan, berupa perkara-perkara yang wajib dan mustahab‘. (Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hlm. 6, karya Syekh Al-’Allamah Shalih Al-Fauzan)

Sementara itu, “mungkar” adalah ’setiap perkara yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya’. Dengan begitu, seluruh kemaksiatan dan kebid’ahaan adalah perkara mungkar, dan kemungkaran yang paling besar adalah menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala. (Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hlm. 6–7, karya Syekh Al-’Allamah Shalih Al-Fauzan)

Mengajak kepada perkara yang ma’ruf dan mencegah dari perkara yang mungkar, hukumnya adalah fardu kifayah atas umat ini, bukan wajib ain. Jika amar ma’ruf nahi mungkar telah ditegakkan oleh sebagian orang yang mencukupi, gugurlah dosa (jika tidak ada yang menunaikannya, red.) atas yang lainnya. Akan tetapi, jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya maka seluruhnya (kaum muslimin, red.) berdosa. (Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hlm. 14 dan setelahnya, karya Syekh Al-’Allamah Shalih Al-Fauzan)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan hendaklah ada, di antara kamu, segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada perbuatan yang ma’ruf, dan mencegah dari kemungkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran:104)

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Barang siapa yang memerintahkan hal yang ma’ruf dan mencegah dari kemungkaran maka hendaknya dia memiliki ilmu tentang hal yang dia perintahkan dan hal yang dia larang, serta bersikap lembut dan santun ketika memerintah dan melarang. Hendaknya, ilmu didahulukan sebelum memerintah, sedangkan sikap lembut dan santun harus selalu menyertai perintah. Jika tidak berilmu maka dia tidak boleh mengerjakan segala sesuatu yang ilmu tentangnya tidaklah dia miliki.”

Apabila ia berilmu tetapi tidak memiliki kelembutan maka dia ibarat dokter yang tidak memilki kelembutan, kasar terhadap pasiennya, maka niscaya ia tidak akan diterima, serta ibarat pendidik yang kasar dan tidak disukai oleh anak didiknya.

Sungguh, Allah telah berkata kepada Musa dan Harun ‘alaihimassalam (yang artinya), “Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut. Mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS. Thaha:4)

Kemudian, orang yang memerintahkan perkara yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran, biasanya, disakiti. Oleh karena itulah, wajib baginya untuk bersabar dan santun. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “… Dan suruhlah (manusia) mengerjakan perbuatan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan kemungkaran, serta bersabarlah terhadap segala sesuatu yang menimpamu. Sesungguhnya, yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman:17)

Beliau (Ibnu Taimiyah) menambahkan, “Wajib bagi orang, yang memerintahkan perkara yang ma’ruf dan mencegah dari kemungkaran, untuk melakukannya dengan ikhlas karena Allah, dengan maksud taat kepada Allah. Hendaknya pula, tujuannya adalah untuk memperbaiki orang yang diperintah, menegakkan hujjah (alasan, red.) kepadanya, dan jangan bertujuan untuk mencari kedudukan, baik untuk dirinya maupun untuk kelompoknya, atau untuk melecehkan orang lain.

Pondasi agama adalah mencintai karena Allah, benci karena Allah, bersikap loyal karena Allah, bermusuhan karena Alllah, beribadah hanya karena Allah, meminta pertolongan hanya kepada Allah, takut hanya kepada Allah, berharap hanya dari Allah, memberi hanya karena Allah, dan mencegah pun hanya karena Allah. Itu semua diperoleh, tidak lain, hanya dengan cara mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang perintahnya adalah perintah Allah dan larangannya adalah larangan Allah, memusuhinya berarti memusuhi Allah, taat kepadanya adalah bentuk ketaatan kepada Allah, dan bermaksiat kepadanya berarti bermaksiat kepada Allah.” (Diringkas dari perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah)



Disalin ulang dari buku Jadilah Salafi Sejati (terjemahan dari kitab Kun Salafiyyahn ‘alal Jaddah, karya Syekh Dr. Abdussalam bin Salim As-Suhaimi), hlm. 108–111, terbitan Pustaka At-Tazkia. Dengan penyuntingan bahasa oleh redaksi www.muslimah.or.id.
Baca SelengkapnyaKaidah Dalam Amar Ma’ruf Dan Nahi Mungkar

Minggu, 10 Juli 2011

SEBAB MUNCULNYA HADITS PALSU (bagian-2)

Kesepuluh

Sarana Tarhiib (memberi peringatan) dan Targhiib (memberi motivasi).
Mungkin saja yang menjadikan para pembuat hadits palsu adalah perkataan ulama " bahwasanya hadits-hadits dha'if bisa diamalkan dalam hal Fadha'il A'mal (keutamaan-keutamaan amal) dan yang semakna dengannya berupa hal-hal yang berkaitan dengan hukum-hukum dan hal-hak". Sepertinya mereka menganggap bahwa agama ini kurang dan butuh untuk dilengkapi dan disempurnakan, sekalipun Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:


(اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام ديناً)

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."(QS. Al-Maa'idah: 3)

Jangan merasa heran wahai kaum muslimin yang mukhlish (ikhlash), karena sesungguhnya seluruh bid'ah dalam agama yang disebut oleh sebagian manusia bahkan sebagian ulama dengan "bid'ah hasanah", dan mereka memberikan dalih-dalih dan menghiasinya dengan hiasan-hiasan agama (supaya seolah-olah bagian dari agama) adalah penambahan dalam agama.

Seandainya saja penambahan itu hanya dalam amalan saja tentu tidak begitu parah, akan tetapi penambahan itu juga ada dalam masalah aqidah/keyakinan juga, seperti keyakinan adanya sebagian orang shalih yang sudah mati bisa menjadi perantara antara manusia dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam memenuhi hajat (kebutuhan) mereka. Bisa jadi dengan meyakini bahwa mereka (orang mati) bisa memenuhi hajat mereka dengan sendirinya tanpa sebab, karena mereka memiliki kekuatan/kekuasaan ghaib. Atau bisa jadi Allah memenuhi hajat mereka dikarenakan kedudukan mereka, maka jadilah iradah (kehendak) Allah dalam hal itu mengikuti/tergantung iradah (kehendak) mereka, sebagaimana telah masyhur (terkenal) ucapan mereka:"Sesungguhya Allah memiliki hamba-hamba yang apabila mereka berkehendak niscaya Allah akan berkehendak (menyetujui kehendak mereka)." dan lain-lain.

Maka apabila engkau berkata kepada mereka bahwa syari'at (ajaran) kalian ini tidak diizinkan oleh Allah, mereka akan mendatangkan kepadamu perumpamaan-perumpamaan yang Allah Subhanahu wa Ta'ala bersih (Mahasuci) dari perumpamaan-perumpamaan tersebut, seperti mereka menyerupakan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan raja-raja dan penguasa yang didekati melalui orang-orang yang dicintai mereka, supaya mereka (raja dan penguasa) melakukan sesuatu yang seandainya bukan karena perantara mereka, niscaya para raja dan penguasa itu tidak akan melakukannya. Dan mereka tidak mengetahui bahwa iradah (kehendak) Allah tidak akan berubah dikarenakan seseorang, karena pengkhususan, dan dominannya kehendak Allah berdasarkan ilmu Allah yang qadim (terdahulu) yang tidak berubah.

Kesebelas

Pembolehan meletakkan (membuat) sanad untuk sebuah ungkapan/kalimat yang bagus, supaya dikira hadits. Mereka (para ulama hadits) menyebutkan hal ini sebagai sebab munculnya hadits palsu secara terpisah, padahal ia masuk ke dalam sebab yang lalu (sebab kesepuluh).

Keduabelas

Mempopulerkan diri, ini dilakukan oleh sebagian orang yang mengaku-ngaku berilmu di hadapan orang-orang yang berbicara di sekitarnya apabila dihadapkan pada pembahasan tentang hadits. Lalu datang pertanyaan tentang kondisi hadits itu dari sisi shahih,dha'if (lemah) atau maudhu' (palsu)nya. Maka orang yang lemah dalam agama dan rusak dalam ilmunya akan berkata:"Hadits ini diriwayatkan oleh imam Fulan dan dishahihkan oleh Fulan." Dan ia menyandarkannya kepada kitab-kitab hadits yang jarang ditemukan, supaya orang-orang mengira kalau dia adalah orang meneliti sesuatu (hadits) yang tidak diteliti oleh selainnya, atau dia membuat sanad baru untuk hadits itu. Mereka (ahli hadits) berkata:"Barangkali saja belum pernah terlintas dalam pendengarannya lafazh hadits yang ditanyakan itu sebelumnya."

Dan jenis ini (dari jenis-jenis pemalsuan hadits) termasuk salah satu cabang dari cabang-cabang kedustaan atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan terkadang hadits itu didengar oleh orang-orang yang tidak mengetahui hakikat yang sebenarnya orang itu, maka dia akan meyakini kebenaran hal itu, dan dia menisbatkannya (menyandarkannya) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ia berkata:"Hadits ini diriwayatkan oleh Fulan dan dishahihkan oleh Fulan." Sebagaimana yang dikatakan oleh pemalsu hadits itu.

Inilah yang disebutkan oleh para Ulama ahli hadits, kami tidak menambahkan sedikitpun dari diri kami sendiri, karena mereka, para ulama rahimahullah tidak menyisakan tempat/kesempatan berbicara bagi seseorang (karena lengkapnya penjelasan mereka). Dari sini diketahui bahwa memastikan seluruh hadits yang dipalsukan adalah sesuatu yang tidak mungkin dilakukan, dan bahwasanya sangat dibutuhkan sikap kehati-hatian dalam menerima setiap hadits yang ada dalam suatu kitab, atau yang didengar dari seseorang, hingga diketahui bahwa para Huffazh (ulama ahli hadits) bersepakat akan keshahihan riwayat itu.

Apabila salah seorang di antara mereka (para huffazh) mengkritik salah seorang perawi dalam sanad hadits itu, maka yang diikuti/di amalkan saat itu adalah apa yang dikatakan oleh mereka (ahli hadits) bahwa:"Jarh (celaan/kritikan) didahulukan daripada pujian (rekomendasi)."

Dan setelah itu kita baru mengkaji hadits itu secara dirayah (secara kandungan matan hadits), apabila dia menyelisihi sesuatu yang wujud (nampak) di alam, atau menyelisihi salah satu ushul (pokok) dari pokok-pokok syari'at yang telah valid berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah yang shahih, atau menyelisihi amalan kaum muslimin generasi awal dari kalangan para Shahabat radhiyallahu 'anhum, tabi'in dan tabi'ut tabi'in rahimahumullah, maka hadits itu tertolak atau tidak bisa dijadikan hujjah/dalil.

Kesimpulannya bahwa semua dalil-dalil yang valid dari agama ini yang sampai kepada kita secara pasti hanyalah al-Qur'an, hadits-hadits mutawatir (dan ia sangat sedikit), dan apa yang dianut oleh generasi awal umat ini berupa amal yang berkaitan dengan ibadah. Karena ibadah-ibadah dan asas-asasnya berupa aqidah, dan manajemen jiwa sudah sempurna pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara global maupun terperinci. Adapun hal-hal dan permasalan-permasalahan yang berkaitan dengan kasus-kasus baru dan kontemporer maka syari'at Islam telah datang dengan ushul-ushul (pokok-pokok) agama yang umum dan kaidah-kaidah yang menyeluruh, yang bisa menjawab permasalahan itu. Maka perhatikanlah masalah ini karena ia bermanfaat bagimu. Wallahu al-Muwaffiq.

(Sumber: disarikan dari أسباب وضع الحديث واختلاقه karya syaikh Rasyid Ridha rahimahullah dari http://www.bab.com/articles/full_article.cfm?id=3573.
Baca SelengkapnyaSEBAB MUNCULNYA HADITS PALSU (bagian-2)

SEBAB MUNCULNYA HADITS PALSU

Pemalsuan hadits dan dusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memiliki banyak sebab di antaranya:

Pertama:

Ini adalah sebab yang paling mendasar yaitu pemalsuan yang dilakukan oleh kaum zindiq yang berbaju Islam untuk nifak (menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafirannya) dan mengelabui kaum mulsimin. Tujuan mereka adalah merusak Islam dan menimbulkan perbedaan dan perpecahan di antara kaum muslimin. Hamd bin Zaid berkata bahwa kaum zindiq memalsukan hadits sebanyak 4.000 hadits. Ini berdasarkan hitungan yang dia ketahui, dan pemeriksaan (ujian) yang dia lakukan untuk membongkar kedustaan mereka, kalau tidak maka para ulama ahli hadits menukil bahwa satu orang zindiq saja memalsukan hadits sebanyak itu, mereka berkata:"Ketika Ibnu al-Awjaa' ditangkap dan hendak dibunuh, dia berkata:' Aku membuat hadits palsu di tengah-tengah kalian sebanyak 4.000 hadits aku haramkan di dalamnya sesuatu yang halal, dan aku halalkan sesuatu yang haram.'"

Pemalsuan hadits telah menimbulkan dampak yang sangat buruk, ia memecah belah kaum muslimin menjadi berkelompok-kelompok dan aliran-aliran. Padahal Islam adalah agama yang benar yang tidak menerima perpecahan dan tidak berbilang.

Kedua:

Pemalsuan hadits dalam rangka membela madzhab atau alirannya baik dalam masalah usuluddiin (pokok-pokok agama) ataupun masalah furu' (cabang-cabangnya). Karena sesungguhnya ketika kaum muslimin terpecah menjadi berkelompok-kelompok dan madzhab-madzhab, mulailah setiap golongan mengerahkan kemampuan yang dimilikinya untuk mengokohkan madzhab (alirannya), lebih-lebih setelah dibuka untuk mereka forum diskusi dan perdebatan tengang madzhab-madzhab. Dan tujuan dari dialog/debat ini tidak lain hanyalah untuk mengalahkan lawan diskusinya dan agar dia unggul atasnya, sampai-sampai mereka menjadikan khilaf (perbedaan pendapat) sebagai ciri khas di mana mereka menulis kitab-kitab yang cukup banyak dalam masalah ini. Padahal agama mereka (Islam) tidaklah memerangi sesuatu melebihi perangnya terhadap khilaf (perbedaan pendapat). Dan sebab ini mirip dengan sebab sebelumnya dalam dampak yang ditimbulkannya.

Dan pemalusan hadits untuk membela madzhab tidak terbatas pada ahli bid'ah dan aliran-aliran lain yang menyimpang dalam masalah pokok agama saja, bahkan sebagian ahli Sunnah yang berbeda pendapat (berpecah) dalam masalah furu' (cabang-cabang agama) ada yang membuat hadits-hadits palsu untuk membela mazhabnya dan mengagungkan imamnya. Akan kami sebutkan dan jelaskan lebih banyak lagi dari hadits-hadits itu pada tempatnya, Insya Allah. Sekarang kami ketengahkan kepada anda satu contoh dari hadits palsu, yaitu:


(يكون في أمتي رجل يقال له محمد بن إدريس أضر على أمتي من إبليس، ويكون في أمتي رجل يقال أبو حنيفة هو سراج أمتي)

" Akan ada di tengah-tengah umatku seorang laki-laki yang bernama Muhammad bin Idris, dia lebih berbahaya bagi umatku daripada Iblis. Dan akan ada di tengah-tengah umatku seorang laki-laki yang bernama Abu Hanifah dia adalah lentera (penerang) umatku.

Mereka (ahli hadits) berkata:"Dan di dalam sanadnya ada dua orang pemalsu hadits, satu diantaranya adalah Ma'mun bin Ahmad as-Sulami dan yang lainnya adalah Ahmad bin 'Abdullah al-Khawanbari." Dan al-Khathib telah meriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu' dan dia mencukupkan (membatasi) dengan apa yang disebutkannya tentang Abu Hanifah, dan dia (al-Khathib) berkata:"Maudhu' (palsu)."

Contoh lain dari hadits palsu:


(وسيكون في أمتي رجل يقال له محمد بن إدريس، فتنته أضر على أمتي من فتنة إبليس)

"Akan ada di tengah umatku seorang laki-laki yang bernama Muhammad bin Idris (imam asy-Syafi'i) fitnahnya lebih membahayakan bagi umatku melebihi fitnah Iblis."

Mereka (ahli hadits) berkata:"Ini adalah kedustaan yang jelas yang tidak perlu dijelaskan kebatilanya." Dan masih banyak contoh yang lain.

Keempat:

Ingin mendekatkan diri (menjilat) kepada para raja, sultan atau para pempmpin, sebagaimana hal itu dikemukakan oleh kebanyakan Huffazh (para penghafal ahli hadits). Dan sebagaimana para ulama suu' berdusta atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menyenangkan (membela) para sultan/raja, mereka juga berdusta dalam membuat hukum-hukum dan cabang-cabang fiqih untuk mereka (para sultan/raja). Dan termasuk hadits-hadits palsu dalam masalah ini adalah hadits-hadits yang berisi tentang pujian dan pengagungan terhadap para raja. Dan itu adalah hadist-hadits yang digunakan oleh orang-orang bodoh untuk mencari muka di hadapan para raja di zaman ini sebagaimana orang-orang terdahulu mencari muka kepada para raja dengannya.

Kelima:

Salah dan lupa, ini terjadi pada suatu kaum dan di antara mereka ada yang nampak pada mereka kebenaran (setelah mereka salah), tetapi mereka tidak kembali kepada kebenaran tersebut karena menganggap enteng atau enggan kalau disandarkan kepadanya sifat salah (disifati bodoh), dan tidaklah diketahui hakekat agama dan ketidak ikhlasan mereka menyibukkan diri dengan mempelajari riwayat hadits kecuali setelah terjadi kepada mereka apa yang terjadi (kesalahan di atas).

Keenam:

Membawakan hadits dari hafalannya padahal dia salah seorang perawi yang menyandarkan haditsnya pada kitab, dan hafalannya tidak kuat. Maka ketika kitabnya hilang dia terjatuh pada kesalahan dan kekeliruan dalam penyamaian hadits.

Ketujuh:

Kacaunya pikiran perawi di akhir umurnya. Ini terjadi pada sebagian kelompok perawi yang tsiqah (terpercaya), maka mereka ma'dzur (dimaklumi), kecuali orang yang menerima dan mengambil semua riwayat yang disandarkan kepada mereka (perawi-perawi yang goncang hafalannya tadi) tanpa membedakan antara hadits yang diriwayatkan dari mereka ketiak mereka dalam kondisi akal yang sempurna dan apa yang diriwayatkan dari mereka ketika mereka goncang pikirannya dan pikun.

Kedelapan:

Ingin menang atas lawan debatnya, terlebih lagi kalau perdebatan tersebut di hadapan khalayak ramai, dan pemalsuan ini tidak sama dengan pemalsuan untuk membela madzhab sebagaimana keterangan yang telah lalu. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:"Dan termasuk sebab pemalsuan hadits adalah apa yang terjadi dari orang-orang yang tidak memiliki agama (yang sempurna) ketika mereka berdebat di hadapan khalayak ramai berupa mencari-cari dalil untuk apa yang dikatakannya sesuai dengan hawa nafsunya untuk melariskan perdebatannya, pembenaran perkataanya, mengalahkan lawan debatnya, kecintaan kepada kemenangan, mencari kepimpinan, dan lari dari celaan apabila ada yang mendebatnya."

Kesembilan:

Mencari keridhoan manusia dan agar diterima (diakui) di sisi manusia,menarik manusia untuk menghadiri majelis nasehat (kajian) mereka, dan peluasan wilayah kajian/majelis mereka. Para ulama ahli hadits melekatkan sebab ini kepada Qashshash (para tukang dongeng), mereka berkata:"Sesungguhnya dalam hadits-hadits yang shahih dan hasan ada yang serupa dengan itu (kisah-kisah), akan tetapi menghafalnya sulit bagi Qashshash (para tukang cerita) tersebut, maka mereka memilih jalan yang paling mudah yaitu memalsukan hadits. Dan kami katakan bahwa tukang cerita di zaman ini telah mengikuti langkah-langkah para pemalsu hadits tersebut dan mereka menghafal kedustaan-kedustaan mereka karena salah pilih. Dan sedikit sekali kita melihat para pemberi nasehat yang menghafal hadits-hadits shahih. Dan anda melihat hampir-hampir mereka menghafal hadits-hadits yang tidak ada makna yang mirip dengannya pada hadits yang shahih sanadnya, karena sebagian besarnya adalah khurafat dan khayalan. Dan mendorong untuk berbuat maksiat dengan angan-angan dan syahwat." Bersambung Insyaa Allah…

(Sumber: disarikan dari أسباب وضع الحديث واختلاقه karya syaikh Rasyid Ridha rahimahullah dari http://www.bab.com/articles/full_article.cfm?id=3573.
Baca SelengkapnyaSEBAB MUNCULNYA HADITS PALSU

Air Zam-zam Memiliki Kandungan Yang Berbeda dengan Air Biasa ?

Benar, air zam-zam memiliki keistimewaan dalam zat-zat yang dikandungnya. Tentang hal ini, sejumlah peneliti dari Pakistan telah melakukan penelitian panjang dan akhirnya mereka menemukan hal ini. Dan Pusat Penelitian Haji pun sudah melakukan hal yang sama terhadap air zam-zam, maka mereka menemukan bahwa air zam-zam adalah air yang menakjubkan, berbeda dengan air pada umunya.

Sami Unqowy, Eng., Ketua Pusat Penelitian Haji, "Ketika kami melakukan penggalian untuk perluasan sumur zam-zam, maka setiap kali mengambil air zam-zam tersebut semakin bertambah air yang keluar, setiap kami mengambil airnya, bertambah pula air dari sumur zam-zam itu, ...maka kami menyibukkan diri untuk memompa (menyedot) air zam-zam itu dengan tiga kali sedotan agar kering sehingga memudahkan kami dalam memasang pondasi. Lalu, kami pun melakukan penelitian terhadap air zam-zam dari celah-celah mata airnya untuk mengetahui ada tidaknya bakteri. Maka, ternyata air zam-zam tesebut tidak mengandung satu jenis bakteri pun!! Murni dan bersih. Akan bisa terkontaminasi setelah dipindahkan pada bejana atau ember, maka polutan pun masuk kepadanya !! Akan tetapi air itu bersih dan suci tidak terdapat bakteri apapun. Ini adalah keistimewaan air zam-zam. Dan diantara keistimewaan lainnya adalah engkau masih bisa menikmati air zam-zam itu sampai sekarang, dan terus mengalir sejak zaman Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam sampai kini.

Berapa usia sumur biasa untuk tetap bisa mengeluarkan air ?? 50 tahun, 100 tahun, ... dikeduk airnya dan habis. Maka air zam-zam ini terus-menerus mengeluarkan air!!?.

Rasulullah bersabda, "Air zam-zam adalah sesuai dengan tujuan orang yang meminumnya" (HR. Ahmad.
Benar, aku mengetahui ini dengan sebenar-benarnya tentang kisah seorang laki-laki asal Yaman, aku mengenalnya dan dia adalah sahabatku, dia adalah orang yang sudah tua, pandangan matanya sudah melemah... karena sebab usianya yang sudah lanjut, hampir saja ia tidak bisa melihat ! Ia selalu membaca Al-Qur'an, dan dia sangat bersemangat untuk selalu membacanya... dia selalu memperbanyak membacanya, di sisinya ada mushaf kecil; mushhaf kecil itu serasa tidak ingin berpisah dengannya, akan tetapi karena melemahnya kekuatan matanya, apa yang harus ia perbuat?! Ia pun berkata, "Katanya air zam-zam itu bisa jadi obat, maka akupun mendatangi zam-zam itu, lalu aku pun mengambil dan meminumnya, tiba-tiba aku pun mulai bisa melihat kembali tulisan mushhaf." Aku melihat ia pun mengambil mushhaf kecilnya dari saku dan membacanya. Ia pun berkata, "Ini berkat aku meminum air zam-zam itu.

Maka, .... wahai saudara-saudaraku yang mulia. Ini adalah hadits Rasulullah. Akan tetapi do'a syaratnya adalah pelakunya harus yakin doanya akan dikabulkan; ia memenuhi perintah Allah; orang yang berdo'a memenuhi syarat sebagaimana firman Allah:

Dan jika para hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka jawablah bahwa Aku dekat; Aku mengabulkan do'anya orang-orang yang berdoa, maka hendaklah mereka memenuhi perintah-Ku dan mengimani Aku agar mereka mendapat bimbingan (Q.S. Al-Baqarah: 186)
Sumber: Anta Tas'al wa Syaikh Al-Zindani Yujib haula Al-I'jaz Al-Ilmiy fii Al-Qur'an wa Al-Sunnah

Yusriyah Sembuh dari Penyakit Mata Sebalah Kirinya setelah Minum Air Zam-Zam

Seorang ikhwah yang baru pulang dari haji bercerita. Kata dia, "Seorang ibu yang mulia namanya Yusriyah Abdurrahman Hiraz ikut bersama kami melakukan haji dalam rombongan Departemen Wakaf Mu'jizat yang terjadi karena barokah air zam-zam. Ia berkata, "Yusriyah pernah menderita penyakit mata yang disebabkan oleh bakteri nyamuk bertahun-tahun hingga menyebabkan migran (sakit kepala sebagian) sepanjang siang dan malam dan tidak mereda sedikitpun, ... sampai akhirnya mata kirinya tersebut tidak bisa melihat sama sekali karena adanya selaput putih di matanya. Maka ia pun pergi ke salah seorang dokter spesialis mata ternama. Tapi dokter tersebut mengatakan, "Tidak ada cara lain untuk menyembuhkan migran tersebut (sebagai efek sakit matanya) kecuali dengan menyuntik mata tersebut, akan tetapi itu pun akan berakibat kebutaan untuk selamanya.

Maka, Ny. Yusriyah semakin bertambah ketakutan mendengar perkataan dokter itu. Aan tetapi, ia adalah orang yang percaya benar dan merasa tenteram dengan rahmat Allah. Dan hal itu akan mendatangkan sebab pengobatan sakitnya, demikian seteah mendengar penegasan para dokter tentang sakit yang ia derita itu... Maka, ia pun berkeinginan untuk melakukan umrah, sehingga memungkinkan mendapat obat dan penawar langsung dari Allah di Baitullah Al-Haram.

Maka, ia pun datang ke Mekkah dan thawaf di Ka'bah -waktu itu belum ramai orang-orang besar demikian kata beliau- sehingga ia bisa mencium hajar aswad dan menyentuhkan matanya yang sakit padanya ... lalu ia pun pergi menuju air zam-zam dan meminum satu cangkir serta mencuci matanya dengan air zam-zam itu ... setelah itu, ia pun meneruskan sa'i, lalu kembali ke Ghandaq tempat ia memulai ihram.

Maka, aku menemuinya sekembalinya dari Ghandaq dan matanya yang sakit menjadi sehat sempurna, dan penyakit matanya pun hilang tanpa ada bekas sedikitpun.

Bagaimana mungkin penyakit bisa hilang (diangkat) tanpa ada operasi?? Dan, ... bagaimana mungkin pandangan matanya bisa kembali sehat seperti biasa tanpa diobati?? Dan ilmu kedokteran yang mengobati penderitaannya tidak mampu melakukan apapun, kecuali membenarkan keagungan Allah yang Maha Besar; bahwa ibu yang sakit ini, yang para dokter gagal membantu pengobatannya, telah diobati oleh Dzat Yang Maha Mengobati, ketika ia melakukan kunjungan ibada (Umrah), sebagaimana Rasululah kabarkan:

Air zam-zam tergantung niat orang yang meminumnya; jika engkau meniatkan dalam meminumnya untuk mengobatimu, maka Allah akan menyembuhkanmu; jika engkau niatkan agar engkau kenyang, maka Allah menjadikanmu kenyang; jika engkau meniatkannya untuk menghilangkan haus, maka Allah akan menghilangkan kehausanmu, dan zam-zam itu adalah cekungan yang dibuat oleh Jibril dan air yang mengalir yang Allah berikan kepada Ismail (HR. Daraquthni).

Keluarnya Batu Tanpa Operasi

Dan kisah seperti ini sert akisah-kisah lainnya pun kami pernah mendengarnya dari sahabat-sahabat kami, atau pun kami membacanya. Dan itu semua meskipun menunjukkan kepada sesuatu hal, akan tetapi itu menunjukkan atas benarnya perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang sumur yang penuh barakah ini (zam-zam).

Yang mengisahkan cerita ini adalah Dr. Farouq 'Antar.
Beliau berkata, "Aku telah menderita kencing batu selama bertahun-tahun. Para dokter menyatakan tidak mampu mengeluarkannya kecuali dengan operasi. Akan tetapi aku mengurungkan niat operasi itu dua kali... kemudian aku aku berniat untuk melakukan umrah... , dan aku memohon kepada Allah agar memberikan kesembuhan kepadaku tanpa operasi.

Maka, Dr. Farouq pun pergi ke Mekkah, dan melakukan umrah di sana serta minum air zam-zam, mencium hajar aswad, sholat dua rakaat sebelum keluar dari Masjidil Haram, maka tiba-tiba ia merasakan sesuatu di kantung kemihnya, maka ia pun bergegas ke kamar kecil. Maka, ternyata sesuatu yang menakjubkan telah terjadi, keluar batu yang lumayan besar, dan ia pun sembuh tanpa harus masuk ke ruang operasi.
Dan sungguh ketika keluarnya batu telah mengejutkan dirinya dan para dokter yang selalu mengikuti perkembangan kesehatannya.

Baca SelengkapnyaAir Zam-zam Memiliki Kandungan Yang Berbeda dengan Air Biasa ?