SALAFY LOMBOK
Blog Ahlussunnah wal jamaah

Cari Blog Ini

Senin, 01 Oktober 2012

Hukum Menulis Nama-Nama Allah Di Dinding

Pertanyaan:
Apa hukum menulis nama-nama Allah nan indah di dinding. Saya telah melihat di sekolah sebagai solusi masalah tulisan an-nabiyah yang ditulis di dinding sekolah, hendaknya menulis di sekolah nama-nama Allah nan indah. Apakah masalah ini diperbolehkan? Terima kasih

Jawaban:
Alhamdulillah
Nama-nama Allah Ta’ala. Nama yang (Allah) menamai diri-Nya, diturunkan di kitab-Nya. Diajarkan kepada Rasul-Nya sallallahu’alaihi wa sallam untuk umatnya. Agar mengenal Penciptanya. Mempercayai apa yang ditunjukkan dari kesempurnaan dan ketinggian. Menyanjung dengan-Nya dengan sanjungan nan indah. Berdoa dengan-Nya dalam kondisi lapang maupun sulit. Dihitungnya (dengan menjadikan sebagai) aqidah (keyakinan) dan perbuatan. Sebagaimana Firman-Nya Ta’ala:

( وَلِلَّهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ) الأعراف/180.

“Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” SQ. Al-A’raf: 180

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:

( إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلاّ وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ ) رواه البخاري (2736) و مسلم (2677)

“Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya maka (dia akan) masuk surga.’ HR. Bukhori, 2736. Muslim, 2677.

Oleh karena itu diharuskan mengangungkan nama-nama ini, menghormati dan mengagungkannya. Bahkan dijadikan sebagai tempat tertinggi dari itu semua. Hal ini tidak dapat terealisasikan dengan menulis di dinding yang kemungkinan menjadi bekas dan kotor. Hilangnya sebagian huruf menjadi berubah namanya. Kadang sebagian anak-anak menulis sesuatu bersamanya atau dibawahnya yang menafikan pengangunganya.

Secara umum, penulisan (asamullah) untuk peribadatan tidak diperbolehkan bahkan itu termasuk bid’ah dalam agama.

Penulisannya untuk menjaga kebersihan dinding, termasuk prilaku jelek. Yaitu keinginan dunia dengan melakukan amalan akhirat. Apalagi di dalamnya ada penghinaan dengan nama-nama ini. Maka seharusnya menjauhi hal ini.

Ibnu Al-Hammam Al-Maliki berkata, ‘Dimakruhkan menulis nama Allah Ta’la di logam dirham, mihrob dan dinding.’ Selesai dari ‘Fahul Qadir, 1/169.

AD-Dardir Al-Maliki berkata, ‘Yang nampak memahat (yakni di kuburan) dimakruhkan meskipun dari Al-Qur’an. Seyogyanya diharamkan, karena dapat mengarah pada pelecehan sebagaimana yang mereka sebutkan. Begitu juga memahat Al-Qur’an dan nama-nama Allah di dinding.’ Selesai dari kitab ‘As-Syarkhu Al-Kabir Ma’a Ad-Dasuki, 1/425.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Sementara penulisan ayat-ayat (Al-Qur’an) di dinding baik di masjid atau yang lainnya, itu termasuk bid’ah. Tidak didapatkan dari kalangan para shahabat memahat dinding mereka dengan ayat-ayat. Kemudian, menjadikan ayat-ayat dipahat di dinding, ada sedikit pelecehan terhadap kalamullah.’ Selesai dari ‘Al-Liqa’ AL-Maftuh, 13/197.

Dalam Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 4/58, ‘Tidak dikenal dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau menulis surat dari Al-Qur’an, ayat, hadits dan nama-nama Allah di papan atau pigora kemudian digantungkan di dinding atau tempat jalan sebagai hiasan atau untuk mengambil barokah. Atau sebagai sarana pengingat, menyampaikan, nasehat dan pelajaran. Yang mengikuti hal ini juga para khulafaur rosyidin dan seluruh para shahabat radhiallahu’anhum. Diikuti juga oleh para Imam dari kalangan ulama salaf sholeh disaksikan oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam termasuk sebaik-baik masa setelah beliau semoga Allah meredhoi mereka. Mereka semua tidak menulis sedikitpun dari Al-Qur’an, hadits nabawi yang shoheh, tidak juga nama-nama Allah nan indah di papan, pigora atau kain. Untuk digantungkan di dinding sebagai hiasan, pengingat dan nasehat setelah tersebarnya Islam. Meluas wilayahnya, dan tersebar wawasan keislaman ke (berbagai) negara dan kota. (mulai) banyak buku, berbagai macam sarana informasi. Sebagaimana mereka tidak melakukan hal itu sebelumnya, sementara mereka lebih memahami Islam dan maksudnya. Lebih menjaga dalam menyebarkan dan menyampaikannya. Kalau hal itu dianjurkan, (pasti) Nabi kita sallallahu’alaihi wa sallam telah menunjukkan kepada kita. Para shahabat juga telah melaksanakannya, serta para imam-imam akan menyibukkan diri dengannya semoga Allah meredhoi mereka.

Dengan demikian, maka tulisan sesuatu dari Al-Qur’an, hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan nama-nama Allah nan indah di papan, pigora dan semisalnya untuk digantungkan sebagai hiasan, pengingat, nasehat atau dijadikan sarana mempromosikan bisnis, menjual barang, dan merayu orang untuk (membelinya). Agar ada pengembangan dana dan tambahan keuntungan dengan cara menyelewengkan AL-Qur’an dan Hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari maksud yang suci dibelakang itu yang dibawa oleh Islam. serta berseberangan dengan petunjuk Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, para shahabat, dan para imam ulama salaf radhiallahu’anhum. Disamping itu, terkadang mendapatkan sesuatu yang tidak layak dengan penghinaan pada waktu yang lama ketika pindah dari satu rumah ke rumah lainnya. Atau ketika dipindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Orang junub dan orang haid ikut membawanya atau menyentuhnya dalam kondisi seperti itu.’ selesai

wallahu’alam.

Sumber: islamqa.info

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Baca SelengkapnyaHukum Menulis Nama-Nama Allah Di Dinding

Sabtu, 04 Februari 2012

Kesamaan Syi'ah Dengan Yahudi dan Nasrani

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Dalam shalat, kita senantiasa memohon kepada Allah agar dikaruniakan hidayah atau petunjuk kepada Shirathal Mustaqim (jalan yang lurus). Sebuah permohonan yang paling penting dan sangat dibutuhkan oleh seorang hamba. Karenanya, seorang hamba diwajibkan berdoa kepada Allah memohon hidayah ini pada setiap rakaat dalam shalatnya, karena butuhnya dia kepada hidayah tersebut.

Hidayah yang dimaksud dalam ayat adalah petunjuk taufiq kepada jalan yang bisa menghantarkan kepada Allah dan surga-Nya. Yaitu petunjuk untuk menjalankan ajaran dien ini dengan ilmu dan amal. Bentuknya, mengetahui kebenaran dan mengamalkannya, demikian yang dijelaskan Syaikh Abdul Rahman bin Nashir bin al Sa'di dalam tafsirnya.

Jalan petunjuk ini telah ditempuh oleh para nabi, shiddiiqiin, syuhada', dan orang-orang shaleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Minhaj al Sunnah jilid pertama juga menjelaskan demikian. Bahwa Shirathal Mustaqim dalam QS. Al-Fatihah: 7, mencakup dua perkara: mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Lalu beliau menyimpulkan, bahwa orang yang keluar dari Shirathal Mustaqim hanya mengikuti perasangka dan hawa nafsu. Inilah kondisi ahli bid'ah, di antaranya kaum Syi'ah Rafidlah.

Sesungguhnya kesesatan bersumber dari dua hal, yaitu jahil dan mengikuti hawa nafsu. Jahil adalah perilaku orang Nashrani yang meninggalkan kebenaran karena bodoh dan tersesat. Sedangkan mengikuti hawa nafsu adalah perilaku orang Yahudi yang mengetahui kebenaran lalu meninggalkannya. Karenanya, kita berdoa agar tidak dijadikan seperti mereka, ". . . bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat." (QS. Al Faatihah: 7)

Mereka yang dimurkai adalah orang Yahudi. Sedangkan mereka yang sesat adalah orang Nashrani. Dan Syi'ah menyerupai Yahudi dalam keburukan dan mengikuti hawa nafsu; dan menyerupai Nasrani dalam masalah ghuluw (melampai batas) dan kebodohan.

kesesatan bersumber dari dua hal, yaitu jahil dan mengikuti hawa nafsu.

Imam Asy-Sya'bi memiliki beberapa perkataan tentang Syi'ah Rafidlah:

- Kalau seandainya Syi'ah dari jenis binatang, ia sebagai keledainya.

- Kalau dari jenis burung, ia sebagai burung rukham.

- Siap membayar berapa saja pada orang yang mau membuat riwayat dusta tentang Ali.

- Masuk Islam didasari kebencian terhadap pemeluknya.

Kesamaan antara Syi'ah dengan Yahudi :

- Orang Yahudi mengatakan yang layak memegang kekuasaan adalah keluarga Dawud. Sedangkan kata Syi'ah; tidak layak menduduki imamah (kekuasaan) kecuali anak turun 'Ali bin Abi Thalib (Ahlul Bait).

- Orang Yahudi meyakini tidak ada jihad di jalan Allah sehingga al-Masih Ad-Dajjal keluar dan membawa pedang yang diturunkan di tangan dari langit. Sedangkan orang Syi'ah berkeyakinan tidak ada jihad di jalan Allah sehingga Imam Mahdi (Imam kedua belas mereka) keluar dan ada yang mengomando dari langit.

- Orang Yahudi mengakhirkan shalat sampai munculnya bintang-bintang. Sedangkan orang Syi'ah Rafidlah mengakhirkan shalat Maghrib sampai munculnya bintang-bintang.

- Mereka menyimpangkan dan merubah kitab Taurat. Sedangkan Rafidlah menyimpangkan dan merubah kitab suci Al-Qur'an.

- Dalam Syari'at Yahudi, wanita yang ditalak (cerai) tidak memiliki 'iddah. Begitu juga yang diterapkan orang Syi'ah dalam nikah mut'ah.

- Orang Yahudi tidak murni dalam mengucapkan salam kepada kaum mukminin, yaitu dengan as-sam 'alaikum (kematian atas kalian). Begitu juga perilaku Syi'ah Rafidlah terhadap kaum mukminin selain golongan mereka, khususnya Ahlus Sunnah.

- Orang Yahudi mengharamkan ikan yang tidak bersisik dan belut. Mereka juga mengharamkan kelinci (mermut), kancil, limpa dan biawak. Begitu juga golongan Syi'ah Rafidlah mengharamkan semua itu.

- Orang Yahudi mengingkari bolehnya mengusap khuf (kaos kaki/sepatu slop) dalam bersuci. Begitu juga Rafidlah.

- Orang Yahudi menghalalkan harta seluruh manusia selain golongan mereka, boleh menipu mereka dan menghalalkan darah mereka. Begitu juga Syi'ah Rafidlah terhadap golongan selain mereka, khususnya terhadap Ahlu Sunnah.

- Orang Yahudi membenci Malaikat Jibril 'alaihis salam. Mereka mengatakan: "ia musuh kami dari golongan Malaikat." Sedangkan golongan Syi'ah Rafidlah mengatakan malaikat Jibril 'alaihis salam telah salah alamat ketika menyampaikan wahyu kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, yang seharusnya disampaikan kepada Ali bin Abi Thalib.

- Orang Yahudi tidak mengakui thalaq wanita kecuali di kala haid. Begitu juga Rafidlah mengakui thalaq (perceraian) ketika si wanita dalam keadaan haid.

- Yahudi tidak memberikan mahar bagi pasangan wanita mereka, mereka hanya memberikan mata' pada mereka. Seperti itulah perilaku Rafidlah dalam nikah mut'ah.

- Mereka sedikit menceng dari kiblat dan mengangguk-angguk dalam shalat. Begitu juga Syi'ah Rafidlah.

- Orang yahudi dibenarkan menipu orang kafir (selain golongan mereka), kalau perlu bersikap bersikap munafik (dua muka) terhadap mereka. Begitu juga orang Yahudi yang murtad akan diperlakukan seperti orang kafir, kecuali jika dilakukan hanya untuk berpura-pura (taqiyyah) saja untuk mengelabuhi orang lain. Itulah konsep ajaran taqiyyah Syi'ah Rafidlah.

Orang Yahudi menghalalkan harta seluruh manusia selain golongan mereka, boleh menipu mereka dan menghalalkan darah mereka.

Begitu juga Syi'ah Rafidlah terhadap golongan selain mereka, khususnya terhadap Ahlu Sunnah.

Kesamaan Syi'ah dengan Nasrani

Nasrani meyakini kaum Hawariyun dan pengikut Nabi Isa lebih mulia dari Nabi Ibrahim dan Musa, bahkan lebih mulia dari seluruh Nabi dan rasul. Mereka juga meyakini kaum Hawariyun adalah rasul yang diajak bicara langsung oleh Allah. Bahkan mereka berkata: "Allah adalah al-Masih dan al-Masih adalah adalah anak Allah." Sedangkan Syi'ah Rafidlah meyakini imam dua belas lebih mulia dan utama daripada sahabat Muhajirin dan Anshar. Bahkan golongamn ekstrim mereka para imam lebih mulia daripada para Nabi, karena mereka memiliki sifat ketuhanan sebagaimana keyakinan kaum Nasrani terhadap al-Masih.

Nasrani meyakini bahwa agama ini diserahkan kepada para pendeta dan rahib. Halal adalah apa yang mereka halalkan, dan haram adalah apa yang meraka haramkan. Dan agama adalah apa yang mereka syari'atkan. Sedangkan kaum Syi'ah Rafidlah meyakini bahwa dien ini diserahkan kepada para imam, halal dan haram sesuai ketentuan mereka dan agama adalah apa yang mereka syariatkan.

kaum Syi'ah Rafidlah meyakini bahwa dien ini diserahkan kepada para imam, halal dan haram sesuai ketentuan mereka dan agama adalah apa yang mereka syariatkan.

Kelebihan Yahudi dan Nashrani atas Syi'ah Rafidhah:

- Menurut Yahudi; orang yang paling baik adalah sahabat Nabi Musa 'alaihis salam.

- Menurut Nasrani; orang paling baik adalah sahabat Nabi Isa 'alaihis salam, hawariyyun, penolong nabi Isa 'alaihis salam.

- Sedangkan menurut Syi'ah; orang yang paling buruk adalah sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka diperintahkan untuk beristighfar (memintakan ampun) untuk para sahabat, tapi mereka malah mencela para sahabat dan menghunuskan pedang kepada mereka sampai hari kiamat.

(PurWD/voa-islam.com)
Baca SelengkapnyaKesamaan Syi'ah Dengan Yahudi dan Nasrani

KHASIAT BEKAM

Sebagai suatu metode pengobatan, tentunya bekam mempunyai khasiat. Di antaranya adalah:
1. Mengeluarkan darah kotor, baik darah yang teracuni maupun darah yang statis, sehingga peredaran darah yang semula tersumbat menjadi lancar kembali.

2. Meringankan tubuh. Banyaknya kandungan darah kotor yang menumpuk di bawah permukaan kulit seseorang akan mengakibatkan terasa malas dan berat. Jika dibekam, maka akan meringankan tubuhnya.
3. Menajamkan penglihatan. Tersumbatnya peredaran darah ke mata mengakibatkan penglihatan akan menjadi buram. Setelah dibekam, peredaran darah yang tersumbat kembali lancar dan mata bisa melihat dengan terang.
4. Menghilangkan berbagai macam penyakit. Rasullulah SAW mengisyaratkan ada 72 macam penyakit yang dapat disembuhkan dengan jalan berbekam, seperti: Asam urat, darah tinggi, jantung, kolesterol, masuk angin, migrain, sakit mata, stroke, sakit gigi, vertigo, sinusitis, jerawat, sembelit, wasir, impotensi, wasir, kencing manis, liver, ginjal, pengapuran dan lain lain.

Baca SelengkapnyaKHASIAT BEKAM

Rabu, 18 Januari 2012

Tanya Jawab Kehalalan dan Keamanan Vaksin Bersama Dr. Soedjatmiko (Satgas Imunisasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia)

Saat ini beredar di masyarakat berbagai pertanyaan dan keraguan terkait dengan kehalalan vaksin. Untuk menjawab semua itu, Sekretaris Satgas Imunisasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) Dr. Soedjatmiko akan menjawabnya lewat tanya jawab sebagai berikut:

Bagaimana cara mencegah wabah, sakit berat, cacat dan kematian akibat penyakit menular pada bayi dan balita ?

Pencegahan umum: berikan ASI eksklusif, makanan pendamping ASI dengan gizi lengkap dan seimbang , kebersihan badan, makanan, minuman, pakaian, mainan, dan lingkungan.

Pencegahan khusus: berikan imunisasi lengkap, karena dalam waktu 4 – 6 minggu setelah imunisasi akan timbul antibodi spesifik yang efektif mencegah penularan penyakit, sehingga tidak mudah tertular, tidak sakit berat, tidak menularkan kepada bayi dan anak lain, sehingga tidak terjadi wabah dan tidak terjadi banyak kematian.

Benarkah imunisasi aman untuk bayi dan balita ?

Benar. Saat ini 194 negara terus melakukan vaksinasi untuk bayi dan balita. Badan resmi yang meneliti dan mengawasi vaksin di negara tersebut umumnya terdiri atas para dokter ahli penyakit infeksi, imunologi, mikrobiologi, farmakologi, epidemiologi, dan biostatistika. Sampai saat ini tidak ada negara yang melarang vaksinasi, justru semua negara berusaha meningkatkan cakupan imunisasi lebih dari 90% .

Mengapa ada “ilmuwan” menyatakan bahwa imunisasi berbahaya ?

Tidak benar imunisasi berbahaya. “Ilmuwan” yang sering dikutip di buku, tabloid, milis ternyata bukan ahli vaksin, melainkan ahli statistik, psikolog, homeopati, bakteriologi, sarjana hukum, wartawan. sehingga mereka tidak mengerti betul tentang vaksin. Sebagian besar mereka bekerja pada era tahun 1950- 1960, sehingga sumber datanya juga sangat kuno.

Benarkah “ilmuwan kuno” yang sering dikutip buku, tabloid, milis, ternyata bukan ahli vaksin ?

Benar, mereka semua bukan ahli vaksin. Contoh : Dr Bernard Greenberg (biostatistika tahun 1950), DR. Bernard Rimland (Psikolog), Dr. William Hay (kolumnis), Dr. Richard Moskowitz (homeopatik), dr. Harris Coulter, PhD (penulis buku homeopatik, kanker), Neil Z. Miller, (psikolog, jurnalis), WB Clark (awal tahun 1950) , Bernice Eddy (Bakteriologis tahun 1954), Robert F. Kenedy Jr (sarjana hukum) Dr. WB Clarke (ahli kanker, 1950an), Dr. Bernard Greenberg (1957-1959).

Benarkah dokter Wakefield “ahli vaksin”, membuktikan MMR menyebabkan autism ?

Tidak benar. Wakefield juga bukan ahli vaksin, dia dokter spesialis bedah. Penelitian Wakefield tahun 1998 hanya dengan sample 18. Banyak penelitian lain oleh ahli vaksin di beberapa negara menyimpulkan MMR tidak terbukti mengakibatkan autis. Setelah diaudit oleh tim ahli penelitian, terbukti bahwa Wakefield memalsukan data, sehingga kesimpulannya salah. Hal ini telah diumumkan di majalah resmi kedokteran Inggris British Medical Journal Februari 2011.

Benarkah di semua vaksin terdapat zat-zat berbahaya yang dapat merusak otak ?

Tidak benar. Isu itu karena “ilmuwan” tersebut di atas tidak mengerti isi vaksin, manfaat, dan batas keamanan zat-zat di dalam vaksin. Contoh: jumlah total etil merkuri yang masuk ke tubuh bayi melalui vaksin sekitar 2 mcg/kgbb/minggu, sedangkan batas aman menurut WHO adalah jauh lebih banyak (159 mcg/kgbb/minggu). Oleh karena itu vaksin mengandung merkuri dengan dosis yang sangat rendah dan dinyatakan aman oleh WHO dan badan-badan pengawasan lainnya.

Benarkah isu bahwa “semua zat kimia” berbahaya bagi bayi ?

Tidak benar. Isu itu beredar karena penulis buku, tabloid, milis, tidak pernah belajar ilmu kimia. Oksigen, air, nasi, buah, sayur, jahe, kunyit, lengkuas, semua tersusun dari zat-zat kimia. Buktinya oksigen rumus kimianya O2, air H2O, garam NaCl. Buah dan sayur terdiri atas serat selulosa, fruktosa, vitamin, mineral, dll. Telur terdiri dari protein, asam amino, mineral. Itu semua zat kimia, karena ada rumus kimianya. Jadi zat-zat kimia umumnya justru sangat dibutuhkan untuk manusia asal bukan zat yang berbahaya atau dalam takaran yang aman.

Benarkah vaksin terbuat dari nanah, dibiakkan di janin anjing, babi, manusia yang sengaja digugurkan?

Tidak benar. Isu itu bersumber dari “ilmuwan” 50 tahun lalu (tahun 1961-1962). Teknologi pembuatan vaksin berkembang sangat pesat. Sekarang tidak ada vaksin yang terbuat dari nanah atau dibiakkan embrio anjing, babi, atau manusia.

Benarkah vaksin mengandung lemak babi ?

Tidak benar. Hanya sebagian kecil dari vaksin yang pernah bersinggungan dengan tripsin pada proses pengembangan maupun pembuatannya seperti vaksin polio dan meningitis. Pada vaksin meningitis, pada proses penyemaian induk bibit vaksin tertentu 15 – 20 tahun lalu, ketika panen bibit vaksin tersebut bersinggungan dengan tripsin pankreas babi untuk melepaskan induk vaksin dari persemaiannya. Tetapi kemudian induk bibit vaksin tersebut dicuci dan dibersihkan total, sehingga pada vaksin yang disuntikkan tidak mengandung tripsin babi. Atas dasar itu maka Majelis Ulama Indonesia berpendapat vaksin itu boleh dipakai, selama belum ada penggantinya. Contohnya vaksin meningokokus (meningitis) haji diwajibkan oleh Saudi Arabia bagi semua jemaah haji untuk mencegah radang otak karena meningokokus.

Benarkah vaksin yang dipakai di Indonesia buatan Amerika ?

Tidak benar. Vaksin yang digunakan oleh program imunisasi di Indonesia adalah buatan PT Bio Farma Bandung, yang merupakan BUMN, dengan 98,6% karyawannya adalah Muslim. Proses penelitian dan pembuatannya mendapat pengawasan ketat dari ahli-ahli vaksin di BPOM dan WHO. Vaksin-vaksin tersebut juga diekspor ke 120 negara, termasuk 36 negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, seperti Iran dan Mesir.

Benarkah program imunisasi hanya di negara Muslim dan miskin agar menjadi bangsa yang lemah?

Tidak benar. Imunisasi saat ini dilakukan di 194 negara, termasuk negara-negara maju dengan status sosial ekonomi tinggi, dan negara-negara non-Muslim. Kalau imunisasi bisa melemahkan bangsa, maka mereka juga akan lemah, karena mereka juga melakukan program imunisasi, bahkan lebih dulu dengan jenis vaksin lebih banyak. Kenyataanya : bangsa dengan cakupan imunisasi lebih tinggi justru lebih kuat. Jadi terbukti bahwa imunisasi justru memperkuat kekebalan terhadap penyakit infeksi, bukan melemahkan.

Benarkah isu di buku, tabloid dan milis bahwa di Amerika banyak kematian bayi akibat vaksin ?

Tidak benar. Isu itu karena penulis tidak faham data Vaccine Adverse Event Reporting System (VAERS) FDA Amerika tahun 1991-1994, yang mencatat 38.787 laporan kejadian ikutan pasca imunisasi, oleh penulis angka tersebut ditafsirkan sebagai angka kematian bayi 1 – 3 bulan. Kalau memang benar angka kematian begitu tinggi tentu FDA AS akan heboh dan menghentikan vaksinasi. Faktanya Amerika tidak pernah meghentikan vaksinasi bahkan mempertahankan cakupan semua imunisasi di atas 90 %. Angka tersebut adalah semua keluhan nyeri, gatal, merah, bengkak di bekas suntikan, demam, pusing, muntah yang memang rutin harus dicatat kalau ada laporan masuk. Kalau ada 38.787 laporan dari 4,5 juta bayi berarti KIPI hanya 0,9 %.

Benarkah isu bahwa banyak bayi balita meninggal pada imunisasi masal campak di Indonesia ?

Tidak benar. Setiap laporan kecurigaan adanya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) selalu dikaji oleh Komnas/Komda KIPI yang terdiri dari pakar-pakar penyakit infeksi, imunisasi, imunologi. Setelah dianalisis dari keterangan keluarga, dokter yang merawat di rumah sakit, hasil pemeriksaan fisik, dan laboratorium, ternyata balita tersebut meninggal karena radang otak, bukan karena vaksin campak. Pada bulan itu ada beberapa balita yang tidak imunisasi campak juga menderita radang otak. Berarti kematian balita tersebut bukan karena imunisasi campak, tetapi karena radang otak.

Demam, bengkak, merah setelah imunisasi membuktikan bahwa vaksin berbahaya?

Tidak berbahaya. Demam, merah, bengkak, gatal di bekas suntikan adalah reaksi wajar setelah vaksin masuk ke dalam tubuh. Seperti rasa pedas dan berkeringat setelah makan sambal adalah reaksi normal tubuh kita. Umumnya keluhan tersebut akan hilang dalam beberapa hari. Boleh diberi obat penurun panas, dikompres. Bila perlu bisa konsul ke petugas kesehatan terdekat.

Benarkah vaksin Program Imunisasi di Indonesia juga dipakai oleh 36 negara Muslim?

Benar. Vaksin yang digunakan oleh program imunisasi di Indonesia adalah buatan PT Biofarma Bandung. Vaksin-vaksin tersebut dibeli dan dipakai oleh 120 negara, termasuk 36 negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam.

Benarkah isu di tabloid, milis, bahwa program imunisasi gagal?

Tidak benar. Isu-isu tersebut bersumber dari data yang sangat kuno (50 – 150 tahun lalu) hanya dari 1 – 2 negara saja, sehingga hasilnya sangat berbeda dengan hasil penelitian terbaru, karena vaksinnya sangat berbeda.

Contoh :

- Isu vaksin cacar variola gagal, berdasarkan data yang sangat kuno, di Inggris tahun 1867 – 1880 dan Jepang tahun 1872-1892. Fakta terbaru sangat berbeda, bahwa dengan imunisasi cacar di seluruh dunia sejak tahun 1980 dunia bebas cacar variola.

- Isu vaksin difteri gagal, berdasarkan data di Jerman tahun 1939. Fakta sekarang: vaksin difteri dipakai di seluruh dunia dan mampu menurunkan kasus difteri hingga 95 %.

- Isu pertusis gagal hanya dari data di Kansas dan Nova Scottia tahun 1986

- Isu vaksin campak berbahaya hanya berdasar penelitian 1989-1991 pada anak miskin berkulit hitam di Meksiko, Haiti dan Afrika

Benarkah program imunisasi gagal, karena setelah diimunisasi bayi balita masih bisa tertular penyakit tersebut ?

Tidak benar program imunisasi gagal. Perlindungan vaksin memang tidak 100%. Bayi dan balita yang telah diimunisasi masih bisa tertular penyakit, tetapi jauh lebih ringan dan tidak berbahaya. Bayi balita yang belum diimunisasi lengkap bila tertular penyakit tersebut bisa sakit berat, cacat atau meninggal.

Benarkah imunisasi bermanfaat mencegah wabah, sakit berat, cacat dan kematian bayi dan balita?

Benar. Badan penelitian di berbagai negara membuktikan bahwa dengan meningkatkan cakupan imunisasi, maka penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi berkurang secara bermakna. Oleh karena itu saat ini program imunisasi dilakukan terus menerus di 194 negara, termasuk negara dengan sosial ekonomi tinggi dan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Semua negara berusaha meningkatkan cakupan agar lebih dari 90 %. Di Indonesia, setelah wabah polio 2005-2006 karena banyak bayi yang tidak diimunisasi polio, maka menyebabkan 305 anak lumpuh permanen. Setelah digencarkan imunisasi polio, sampai saat ini tidak ada lagi kasus polio baru.

Mengapa di Indonesia ada buku, tabloid, milis, yang menyebarkan isu bahwa vaksin berbahaya, tidak effektif, tidak dilakukan di negara maju ?

Karena di Indonesia ada orang-orang yang tidak mengerti tentang vaksin dan imunisasi, hanya mengutip dari “ilmuwan” tahun 1950 -1960 yang ternyata bukan ahli vaksin, atau berdasar data-data 30 – 40 tahun lalu (1970 – 1980an) atau hanya dari 1 sumber yang tidak kuat. Atau dia mengutip Wakefield spesialis bedah, bukan ahli vaksin, yang penelitiannya dibantah oleh banyak tim peneliti lain, dan oleh majalah resmi kedokteran Inggris British Medical Journal Februari 2011 penelitian Wakefield dinyatakan salah alias bohong. Ia hanya berdasar kepada 1 – 2 laporan kasus yang tidak diteliti lebih lanjut secara ilmiah, hanya berdasar logika biasa.

Bagaimana orangtua harus bersikap terhadap isu-isu tersebut?

Sebaiknya semua bayi dan balita diimunisasi secara lengkap. Saat ini 194 negara di seluruh dunia yakin bahwa imunisasi aman dan bermanfaat mencegah wabah, sakit berat, cacat, dan kematian pada bayi dan balita. Terbukti 194 negara tersebut terus menerus melaksanakan program imunisasi, termasuk negara dengan sosial ekonomi tinggi dan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dengan cakupan umumnya lebih dari 85 %.

Badan penelitian di berbagai negara membuktikan kalau semakin banyak bayi balita tidak diimunisasi akan terjadi wabah, sakit berat, cacat atau mati. Hal ini telah terbukti di Indonesia, di mana wabah polio merebak pada tahun 2005-2006 (305 anak lumpuh permanen), wabah campak 2009 – 2010 (5.818 anak dirawat di RS, meninggal 16), dan wabah difteri 2010-2011 (816 anak di rawat di RS, 56 meninggal).

Bisakah ASI, gizi, dan suplemen herbal menggantikan imunisasi ?

Tidak ada satupun badan penelitian di dunia yang menyatakan bisa, karena kekebalan yang dibentuk sangatlah berbeda. ASI, gizi, suplemen herbal, kebersihan, hanya memperkuat pertahanan tubuh secara umum, karena tidak membentuk kekebalan spesifik terhadap kuman tertentu. Kalau jumlah kuman banyak dan ganas, perlindungan umum tidak mampu melindungi bayi, sehingga masih bisa sakit berat, cacat atau bahkan mati.

Imunisasi merangsang pembentukan antibodi dan kekebalan seluler yang spesifik terhadap kuman-kuman atau racun kuman tertentu, sehingga bekerja lebih cepat, efektif, dan efisien untuk mencegah penularan penyakit yang berbahaya.

Bolehkah selain diberikan imunisasi, ditambah dengan suplemen gizi dan herbal?

Boleh. Selain diberi imunisasi, bayi harus diberi ASI eksklusif, makanan pendamping ASI dengan gizi lengkap dan seimbang, kebersihan badan, makanan, minuman, pakaian, mainan, dan lingkungan. Suplemen diberikan sesuai kebutuhan individual yang bervariasi. Selain itu bayi harus diberikan kasih sayang dan stimulasi bermain untuk mengembangkan kecerdasan, kreatifitas dan perilaku yang baik.

Benarkah bayi dan balita yang tidak diimunisasi lengkap rawan tertular penyakit berbahaya ?

Benar. Banyak penelitian imunologi dan epidemiologi di berbagai membuktikan bahwa bayi balita yang tidak diimunisasi lengkap tidak mempunyai kekebalan spesifik terhadap penyakit-penyakit berbahaya. Mereka mudah tertular penyakit tersebut, akan menderita sakit berat, menularkan ke anak-anak lain, menyebar luas, terjadi wabah, menyebabkan banyak kematian dan cacat.

Benarkah wabah akan terjadi bila banyak bayi dan balita tidak diimunisasi ?

Benar. Itu sudah terbukti di beberapa negara Asia, Afrika dan di Indonesia.

Contoh: wabah polio 2005-2006 di Sukabumi karena banyak bayi balita tidak diimunisasi polio, dalam hitungan beberapa bulan, virus polio menyebar cepat ke Banten, Lampung, Madura, menyebabkan 305 anak lumpuh permanen.

Wabah campak di Jawa Tengah dan Jawa Barat 2010-2011 mengakibatkan 5.818 anak dirawat di rumah sakit dan 16 anak di antaranya meninggal dunia.

Wabah difteri dari Jawa Timur 2009 – 2011 menyebar ke Kalimantan Timur, Selatan, Tengah, Barat, DKI Jakarta, menyebabkan 816 anak harus di rawat di rumah sakit, 54 meninggal.

*Penulis adalah :

1. Ketua III Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia 2002-2008
2. Sekretaris Satgas Imunisasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI).
3. Dokter Spesialis Anak Konsultan Tumbuh Kembang – Pediatri Sosial, Magister Sains Psikologi Perkembangan.

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2012

Artikel: AntaraNews.com publish kembali oleh Moslemsunnah.Wordpress.com
Baca SelengkapnyaTanya Jawab Kehalalan dan Keamanan Vaksin Bersama Dr. Soedjatmiko (Satgas Imunisasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia)

Syubhat-syubhat para pendukung bid'ah hasanah

Syubhat pertama :

Mereka berdalil dengan perkataan beberapa ulama yang mengesankan dukungan terhadap adanya bid'ah hasanah.

Diantaranya adalah perkataan Imam As-Syafi'i dan perkatan Al-Izz bin Abdissalam rahimahumallah.

Adapun perkataan Imam As-Syafi'i maka sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah dengan sanad beliau hingga Harmalah bin Yahya-,

ثَنَا حَرْمَلَة بْنُ يَحْيَى قَالَ : سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِي يَقُوْلُ : البِدْعَةُ بِدْعَتَانِ بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُومٌ، وَاحْتَجَّ بِقَوْلِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ : نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هِيَ

Dari Harmalah bin Yahya berkata, "Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i berkata, "Bid'ah itu ada dua, bid'ah yang terpuji dan bid'ah yang tercela, maka bid'ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid'ah yang menyelisihi sunnah adalah bid'ah yang tercela", dan Imam Asy-Syafi'i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan "Sebaik-baik bid'ah adalah ini" (Hilyatul Auliya' 9/113)

Sebelum menjelaskan maksud dari perkataan Imam As-Syafii ini apalah baiknya jika kita menelaah definisi bid'ah menurut beberapa ulama, sebagaiamana berikut ini:

Definisi bid'ah menurut para ulama



Imam Al-'Iz bin 'Abdissalam berkata :

هِيَ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَهْدِ الرَّسُوْلِ

((Bid'ah adalah mengerjakan perkara yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Qowa'idul Ahkam 2/172)

Imam An-Nawawi berkata :

هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ

((Bid'ah adalah mengada-ngadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Tahdzibul Asma' wal lugoot 3/22)

Imam Al-'Aini berkata :

هِيَ مَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَقِيْلَ: إِظْهَارُ شَيْءٍ لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِي زَمَنِ الصَّحَابَةِ

((Bid'ah adalah perkara yang tidak ada asalnya dari Al-Kitab dan As-Sunnah, dan dikatakan juga (bid'ah adalah) menampakkan sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah dan tidak ada juga di masa para sahabat)) (Umdatul Qori' 25/37)

Ibnu 'Asaakir berkata :

مَا ابْتُدِعَ وَأُحْدِثَ مِنَ الأُمُوْرِ حَسَناً كَانَ أَوْ قَبِيْحًا

((Bid'ah adalah perkara-perkara yang baru dan diada-adakan baik yang baik maupun yang tercela)) (Tabyiinu kadzibil muftari hal 97)

Al-Fairuz Abadi berkata :

الحَدَثُ فِي الدَّيْنِ بَعْدَ الإِكْمَالِ، وَقِيْلَ : مَا استَحْدَثَ بَعْدَهُ مِنَ الأَهْوَاءِ وَالأَعْمَالِ

((Bid'ah adalah perkara yang baru dalam agama setelah sempurnanya, dan dikatakan juga : apa yang diada-adakan sepeninggal Nabi berupa hawa nafsu dan amalan)) (Basoir dzawi At-Tamyiiz 2/231)

Dari defenisi-defenisi di atas maka secara umum dapat kita simpulkan bahwa bid'ah adalah segala perkara yang terjadi setelah Nabi, sama saja apakah perkara tersebut terpuji ataupun tercela dan sama saja apakah perkara tersebut suatu ibadah maupun perkara adat.

Karena keumuman ini maka kita dapati sekelompok ulama yang membagi hukum bid'ah menjadi dua yaitu bid'ah hasanah dan bid'ah sayyi'ah, bahkan ada yang membagi bid'ah sesuai dengan hukum taklifi yang lima (haram, makruh, wajib, sunnah, dan mubah), sebagaimana pembagian bid'ah menurut Al-'Iz bin Abdissalam yang mengklasifikasikan bid'ah menjadi lima (wajib, mustahab, haram, makruh, dan mubah), beliau berkata,

"Bid'ah terbagi menjadi bid'ah yang wajib, bid'ah yang haram, bid'ah yang mandub (mustahab), bid'ah yang makruh, dan bid'ah yang mubah. Cara untuk mengetahui hal ini yaitu kita hadapkan bid'ah tersebut dengan kaidah-kaidah syari'at, jika bid'ah tersebut masuk dalam kaidah-kaidah pewajiban maka bid'ah tersebut wajib, jika termasuk dalam kaidah-kaidah pengharaman maka bid'ah tersebut haram, jika termasuk dalam kaidah-kaidah mustahab maka hukumnya mustahab, dan jika masuk dalam kaidah-kaidah mubah maka bid'ah tersebut mubah. Ada beberapa contoh bid'ah yang wajib, yang pertama berkecimpung dengan ilmu nahwu yang dengan ilmu tersebut dipahami perkataan Allah dan perkataan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, hal ini hukumnya wajib karena menjaga syari'at hukumnya wajib dan tidak mungkin menjaga syari'at kecuali dengan mengenal ilmu nahwu, dan jika suatu perkara yang wajib tidak sempurna kecuali dengan perkara yang lain maka perkara yang lain tersebut hukumnya wajib. Contoh yang kedua adalah menjaga kata-kata yang ghorib (asing maknanya karena sedikit penggunaannya dalam kalimat) dalam Al-Qur'an dan hadits, contoh yang ketiga yaitu penulisan ushul fiqh, contoh yang keempat pembicaraan tentang al-jarh wa at-ta'dil untuk membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang lemah. Kaidah-kaidah syari'at menunjukan bahwa menjaga syari'at hukumnya fardlu kifayah pada perkara-perakra yang lebih dari ukuran yang ditentukan dan tidaklah mungkin penjagaan syari'at kecuali dengan apa yang telah kami sebutkan (di atas)."

Ada beberapa contoh bid'ah yang haram, diantaranya madzhab Qodariyah, madzhab Al-Jabariah, madzhab Al-Murji'ah, dan membantah mereka termasuk bid'ah yang wajib.

Ada beberapa contoh bid'ah yang mustahab diantaranya pembuatan Ar-Robt dan sekolah-sekolah, pembangunan jembatan-jembatan, dan setiap hal-hal yang baik yang tidak terdapat pada masa generasi awal, diantaranya juga sholat tarawih, pembicaraan pelik-pelik tasowwuf (sejenis mau'idzoh yang sudah ma'ruf), perdebatan di tengah keramaian orang banyak dalam rangka untuk beristidlal tentang beberapa permasalahan jika dimaksudkan dengan hal itu wajah Allah. Contoh-contoh bid'ah yang makruh diantaranya menghiasi masjid-masjid, menghiasi mushaf (Al-Qur'an), adapun melagukan Al-Qur'an hingga berubah lafal-lafalnya dari bahasa Arab maka yang benar ia termasuk bid'ah yang haram.

Contoh-contoh bid'ah yang mubah diantaranya berjabat tangan setelah sholat subuh dan sholat ashar, berluas-luas dalam makanan dan minuman yang lezat, demikian juga pakaian dan tempat tinggal, memakai at-thoyaalisah (sejenis pakaian yang indah/mahal) dan meluaskan pergelangan baju. Terkadang beberapa perkara diperselisihkan (oleh para ulama) sehingga sebagian ulama memasukannya dalam bid'ah yang makruh dan sebagian ulama yang lain memasukannya termasuk sunnah sunnah yang dilakukan pada masa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan sepeninggal beliau shalallahu 'alaihi wa sallam, hal ini seperti beristi'adzah dalam sholat dan mengucapkan basmalah." (Qowa'idul ahkam 2/173-174)

Ada 3 hal penting berkaitan dengan pengklasifikasian ini:

Pertama : Jika kita perhatikan perkataan Al-'Iz bin Abdissalam secara lengkap dengan memperhatikan contoh-contoh penerapan dari pengklasifikasiannya terhadap bid'ah maka sangatlah jelas maksud beliau adalah pengklasifikasian bid'ah menurut bahasa, karena contoh-contoh yang beliau sebutkan dalam bid'ah yang wajib maka contoh-contoh tersebut adalah perkara-perkara yang termasuk dalam al-maslahah al-mursalah (yaitu perkara-perkara yang beliau contohkan yang berkaitan dengan bid'ah wajib) bahkan beliau dengan jelas menyatakan bahwa syari'at tidak mungkin dijalankan kecuali dengan bid'ah yang wajib tersebut.

As-Syathibi berkata "Sesungguhnya Ibnu Abdissalam yang nampak darinya ia menamakan maslahah mursalah dengan bid'ah karena perkara-perkara maslahah mursalah secara dzatnya tidak terdapat dalam nas-nas yang khusus tentang dzat-dzat mashlahah mursalah tersebut meskipun sesuai dengan kaidah-kaidah syari'at…dan ia termasuk para ulama yang berpendapat dengan mashlahah mursalah, hanya saja ia menamakannya bid'ah sebagaimana Umar menamakan sholat tarawih bid'ah" (Al-I'tishom 1/192)

Demikian juga bid'ah yang mustahab, berkaitan dengan wasilah dalam menegakkan agama. Sholat tarawih adalah termasuk perbuatan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat tarawih secara berjama'ah bersama para sahabatnya beberapa malam. Dan pada tahun yang lain Nabi meninggalkan tarawih karena dikawatirkan akan diwajibkan karena tatkala itu masih zaman diturunkannya wahyu (ta'syri'). Hal ini menunjukan pada asalnya Nabi sholat malam bersama para sahabatnya dan di waktu yang lain beliau meninggalkannya karena kekawatiran akan diwajibkan. Namun kekawatiran ini tidak terdapat lagi di zaman Abu Bakar dan Umar. Hanya saja Abu akar tidak melaksanakan sholat tarawih karena ada dua kemungkinan, yang pertama karena mungkin saja ia memandang bahwa sholat orang-orang di akhir malam dengan keadaan mereka masing-masing lebih baik dari pada sholat di awal malam dengan mengumpulkan mereka pada satu imam (hal ini sebagaimana disebutkan oleh At-Thurtusi), atau karena kesibukan beliau mengurus negara terutama dengan munculnya orang-orang yang murtad sehingga beliau harus memerangi mereka yang hal ini menyebabkan beliau tidak sempat mengurusi sholat tarawih. (lihat Al-I'tishom 2/194)

Demikian contoh-contoh lain dari bid'ah mustahab (hasanah) yang disampaikan oleh beliau diantaranya : pembangunan sekolah-sekolah merupakan sarana untuk menuntut ilmu, dan pembicaraan tentang pelik-pelik tasawwuf yang terpuji adalah termasuk bab mau'izhoh (nasehat) yang telah dikenal.

Kedua : Dalam contoh-contoh bid'ah yang disyari'atkan (baik bid'ah yang wajib maupun bid'ah yang mustahab) sama sekali beliau tidak menyebutkan bid'ah-bid'ah yang dikerjakan oleh para pelaku bid'ah (Seperti sholat rogoib, maulid Nabi, peringatan isroo mi'rooj, tahlilan, dan lain-lain) dengan dalih bahwa bid'ah tersebut adalah bid'ah hasanah, bahkan beliau dikenal dengan seorang yang memerangi bid'ah.

Ketiga : Beliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid'ah-bid'ah yang disebut-sebut sebagai bid'ah hasanah.

Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-'Iz bin Abdissalam),

"Beliau (Al-'Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid'ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya'ban dan melarang kedua sholat tersebut" (Tobaqoot Asy-Syafi'iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-'Iz bin Abdissalam)

Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?...

Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid'ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari'atkan tatkala datang.

Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari'atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi'i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari'atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…

Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut" (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-'Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)

Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur'an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid'ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)

Pengklasifikasian bid'ah menjadi bid'ah dholalah dan bid'ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, "Dan bid'ah terbagi menjadi bid'ah yang jelek dan bid'ah hasanah", kemudian beliau menukil perkataan Al-'Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi'i di atas (lihat Tahdzibul Asma' wal lugoot 3/22-23).


Kembali pada perkataan Imam Asy-Syafi'i :

Dari Harmalah bin Yahya berkata, "Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i berkata, "Bid'ah itu ada dua, bid'ah yang terpuji dan bid'ah yang tercela, maka bid'ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid'ah yang menyelisihi sunnah adalah bid'ah yang tercela", dan Imam Asy-Syafi'i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan "Sebaik-baik bid'ah adalah ini" (Hilyatul Auliya' 9/113)

Ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan perkataan Imam As-Syafi'i ini :

Pertama : Sangatlah jelas bahwasanya maksud Imam As-Syafii adalah pengklasifikasian bid'ah ditinjau dari sisi bahasa. Oleh karenanya beliau berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottoob :"Sebaik-baik bid'ah adalah ini (yaitu sholat tarawih berjamaah)". Padahal telah diketahui bersama –sebagaimana telah lalu penjelasannya- bahwasanya sholat tarwih berjamaah pernah dikerjakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

Kedua : Kita menafsirkan perkataan Imam As-Syafi'i ini dengan perkataannya yang lain sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Tahdziib Al-Asmaa' wa Al-Lughoot (3/23)


"Dan perkara-perkara yang baru ada dua bentuk, yang pertama adalah yang menyelisihi Al-Kitab atau As-Sunnah atau atsar atau ijma', maka ini adalah bid'ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela"(lihat juga manaqib As-Syafi'i 1/469)

Lihatlah Imam As-Syafi'i menyebutkan bahwa bid'ah yang hasanah sama sekali tidak seorang ulama pun yang menyelisihi. Jadi seakan-akan Imam Asy-Syafi'i menghendaki dengan bid'ah hasanah adalah perkara-perkara yang termasuk dalam bab al-maslahah al-mursalah, yaitu perkara-perkara adat yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan tidak terdapat dalil (nas) khusus, karena hal ini tidaklah tercela sesuai dengan kesepakatan para sahabat meskipun hal ini dinamakan dengan muhdatsah (perkara yang baru) atau dinamakan bid'ah jika ditinjau dari sisi bahasa.

Berkata Ibnu Rojab, "Adapun maksud dari Imam Asy-Syafi'i adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwasanya pokok dari bid'ah yang tercela adalah perkara yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syari'ah yang bisa dijadikan landasan, dan inilah bid'ah yang dimaksudkan dalam definisi syar'i (terminology). Adapun bid'ah yang terpuji adalah perkara-perkara yang sesuai dengan sunnah yaitu yang ada dasarnya dari sunnah yang bisa dijadikan landasan dan ini adalah definisi bid'ah menurut bahasa bukan secara terminology karena ia sesuai dengan sunnah" (Jami'ul 'Ulum wal Hikam 267)

Ketiga : Oleh karena itu tidak kita dapati Imam Asy-Syafii berpendapat dengan suatu bid'ahpun dari bid'ah-bid'ah yang tersebar sekarang ini dengan dalih hal itu adalah bid'ah hasanah. Karena memang maksud beliau dengan bid'ah hasanah bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh para pelaku bid'ah zaman sekarang ini.

Diantara amalan-amalan yang dianggap bid'ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafii adalah :

- Acara mengirim pahala buat mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.

Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur'an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata:

"Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi'i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur'aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi'I adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…" (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)

- Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai mesjid atau tempat ibadah

Imam As-Syafi'I berkata :

وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس

"Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya" (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu' syarhul Muhadzdzab 5/280)

Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :

وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ... وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك

"Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…

Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut"(Al-Umm 1/277)

- Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentu

Berkata Abu Syaamah :

"Imam As-Syafi'i berkata : Aku benci seseroang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik" (Al-Baa'its 'alaa inkaar Al-Bida' wa Al-Hawaadits hal 48)

Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi

« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »

"Janganlah kalian mengkhususkan malam jum'at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum'at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian" (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)

Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari'atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi'i.

Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari'atkan??!

Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari'atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??

Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm

"Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, menyampaikan mau'izhoh, dan membaca qiroa'ah, dan tidak menambah lebih dari itu".

Imam As-Syafii berkata : "Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada 'Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. 'Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.

Imam As-Syafii berkata, "Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya" (Al-Umm 2/416-417)

Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi'i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang menkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum'at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu 'Athoo') yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan "Muhdats" (bid'ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan "aku benci" yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A'lam.

Keempat : Para imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;

مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ

"Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari'at"

(Perkataan Imam As-Syafi'i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi'i, diantaranya Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur'aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)

Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakekatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari'at yang baru.


Kesimpulan :

Pertama : Ternyata banyak ulama yang menyebutkan mashlahah mursalah dengan istilah bid'ah hasanah. Karena memang dari sisi bahasa bahwasanya perkara-perkara yang merupakan mashlahah mursalah sama dengan perkara-perkara bid'ah dari sisi keduanya sama-sama tidak terdapat di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Oleh karenanya semua sepakat bahwa ilmu jarah wa ta'dil hukumnya adalah wajib, demikian juga mempelajari ilmu nahwu, namun sebagian mereka menamakannya bid'ah hasanah atau bid'ah yang wajib (sebagaimana Al-Izz bin Abdissalam) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah (sebagaimana Imam As-Syathibi dalam kitabnya Al-I'tishoom). Demikian juga semuanya sepakat bahwa membangun madrasah-madrasah agama hukumnya adalah mandub (dianjurkan) namun sebagian mereka menamakannya bid'ah hasanah (bid'ah mandubah) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah.

Meskipun terjadi khilaf diantara mereka tentang hukum permasalahan tertentu maka hal itu adalah khilaf dalam penerapan saja yang khusus berkaitan dengan permasalahan itu saja yang khilaf itu kembali dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, khilaf mereka bukan pada asal (pokok kaidah) tentang pencelaan terhadap bid'ah dan pengingkarannya.

Namun bagaimanapun lebih baik kita meninggalkan istilah klasifikasi bid'ah menjadi bid'ah dholalah dan bid'ah hasanah karena dua sebab berikut

a. Beradab dengan sabda Nabi, karena bagaimana pantas bagi kita jika kita telah mendengarkan sabda Nabi ((semua bid'ah itu sesat)) lantas kita mengatakan ((tidak semua bid'ah itu sesat, tapi hanya sebagian bid'ah saja))

b. Pengklasifikasian seperti ini terkadang dijadikan tameng oleh sebagian orang untuk melegalisasikan sebagian bid'ah (padahal para imam yang berpendapat dengan pengkasifikasian bid'ah mereka berlepas diri dari hal ini), yang hal ini mengakibatkan terancunya antara sunnah dan bid'ah

Kedua : Para ulama yang dituduh mendukung bid'ah hasanah (seperti Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam As-Syafi'i) ternyata justru membantah bid'ah-bid'ah yang tersebar di masyarakat yang dinamakan dengan bid'ah hasanah

Ketiga : Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam yang juga bermadzhab syafiiyah yang dituduh mendukung bid'ah hasanah ternyata tidak mendukung bid'ah-bid'ah hasanah yang sering dilakukan oleh orang-orang yang mengaku bermadzhab syafi'i. Oleh karenanya saya meminta kepada orang-orang yang melakukan bid'ah -dan berdalil dengan perkataan Imam As-Syafii atau perkataan Al-Izz bin Abdisalaam- agar mereka memberikan satu contoh atau dua contoh saja bid'ah hasanah yang dipraktekan oleh kedua imam ini !!???

Sebagai tambahan penjelasan, berikut ini penulis menyampaikan perbedaan antara bid'ah hasanah dengan maslahah mursalah :

Maslahah mursalah harus memenuhi beberapa kriteria yaitu

1 Maslahah mursalah sesuai dengan maqosid syari'ah yaitu tidak bertentangan dengan salah satu usul dari usul-usul syari'ah maupun dalil dari dalil-dalil syar'i, berbeda dengan bid'ah

2 Maslahah mursalah hanyalah berkaitan dengan perkara-perkara yang bisa dipikirkan kemaslahatannya dengan akal (karena sesuatu yang bisa diketahui memiliki maslahah yang rajihah atau tidak adalah seauatu yang bisa dipikirkan dan dipandang dengan akal), artinya jika maslahah mursalah dipaparkan kepada akal-akal manusia maka akan diterima

Oleh karena itu maslahah mursalah tidaklah berkaitan dengan perkara-perkara peribadatan karena perkara-perkara peribadatan merupakan perkara yang tidak dicerna oleh akal dengan secara pasti (jelas) dan secara terperinci (hanyalah mungkin diketahui hikmah-hikmahnya), seperti wudhu, tayammum, sholat, haji, puasa, dan ibadaah-ibadah yang lainnya.

Contohnya thoharoh (tata cara bersuci) dengan berbagai macamnya yang dimana setiap macamnya berkaitan khusus dengan peribadatan yang mungkin tidak sesuai dengan pemikiran. contohnya keluarnya air kencing dan kotoran yang merupakan najis maka penyuciannya tidak hanya cukup dengan membersihkan tempat keluar kedua benda tersebut namun harus juga dengan berwudhu (meskipun anggota tubuh untuk berwudhu dalam keadaan bersih dan suci), kenapa demikian ??, sebaliknya jika anggota tubuh untuk berwudhu kotor namun tanpa disertai hadats maka tidak wajib untuk berwudhu, kenapa demikian?? kita tidak bisa mencernanya secara terperinci. Demikian juga halnya dengan tayammum, tanah yang sifatnya mengotori bisa menggantikan posisi air (yang sifatnya membersihkan) tatkala tidak ada air, kenapa demikan??, tidak bisa kita cerna dengan jelas, pasti dan terperinci. Demikan juga ibadah-ibadah yang lainnya seperti sholat dan haji terlalu banyak perkara-perkara yang tidak bisa kita cernai. Contohnya tentang tata cara sholat, jumlah rakaat, waktu-waktu sholat, hal-hal yang dilarang tatkala berihrom, dan lain sebagainya. Sungguh benar perkataan Ali لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لكان أَسفَلُ الخُفِّ أولى بالمسحِ من أعلاه ((Kalau memang agama dengan akal tentu yang lebih layak untuk di usap adalah bagian bawah khuf dari pada mengusap bagian atasnya)).

3 Maslahah mursalah kembali pada salah satu dari dua perkara dibawah ini

a. Bab wasilah (perantara) bukan tujuan, dan termasuk dalam kaidah مَا لاَ يَتِمُّ الوَلجبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجب ((sesuatu yang wajib jika tidak bisa sempurna pelaksanaannya kecuali dengan perkara yang lain maka perkara tersebut juga hukumnya wajib)), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka penyempurnaan pelaksaan salah satu dari dhoruriaat dalam agama. Contohnya seperti pengumpulan Al-Qur'aan, pemberian harokat pada Al-Qur'aan, mempelajari ilmu nahwu, mempelajari ilmu jarh wa ta'diil, yang semua ini merupakan perkara-perkara yang tidak ada di zman Nabi hanya saja merupakan maslahah mursalah

b. Bab takhfif (peringanan), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka menolak kesulitan yang selalu melazimi.

Jika demikian maka kita mengetahui bahwa bid'ah berbeda bahkan bertentangan dengan maslahah mursalah, karena obyek dari maslahah mursalah adalah perkara yang bisa dicerna dan ditangkap dengan akal secara terperinci seperti perkara-perkara adat, berbeda dengan perkara-perkara ibadat, oleh karena peribadatan sama sekali bukanlah obyek dari maslahah mursalah. Adapun bid'ah adalah sebalikinya yang menjadi obyeknya adalah peribadatan. Oleh karena itu tidak butuh untuk mengadakan peribadatan-peribadatan yang baru karena tidak bisa dicerna secara terperinci berbeda dengan perkara-perkara adat yang berkaitan tata cara kehidupan maka tidak mengapa diadakannya perkara-perkara yang baru. Para ulama telah menjelaskan bahwa asal hukum dalam peribadatan adalah haram hingga ada dalil yang menunjukan akan keabsahannya, berbeda dengan perkara-perkara adat asal hukumnya adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Demikian juga perkara-perkara bid'ah biasanya maksudnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah karena pelakunya tidak puas dengan syariat yang dibawa oleh Nabi, maka ia bukanlah termasuk maslahah mursalah karena di antara tujuan dari maslahah mursalah adalah untuk peringanan.

Dan perbedaan yang paling jelas bahwasanya masalahah mursalah adalah wasilah untuk bisa melaksanakan seeuatu perkara dan bukan tujuan utama, berbeda dengan bid'ah.

Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010

Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja

Artikel: www.firanda.com

< Prev
Baca SelengkapnyaSyubhat-syubhat para pendukung bid'ah hasanah

Selasa, 17 Januari 2012

Definisi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah

Pengertian as-Sunnah Secara Bahasa (Etimologi)

As-Sunnah secara bahasa berasal dari kata: "sanna yasinnu", dan "yasunnu sannan", dan "masnuun" yaitu yang disunnahkan. Sedang "sanna amr" artinya menerangkan (menjelaskan) perkara.
As-Sunnah juga mempunyai arti "at-Thariqah" (jalan/metode/pandangan hidup) dan "as-Sirah" (perilaku) yang terpuji dan tercela. Seperti sabda Rasulullah SAW,

"Sungguh kamu akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). (HR. Al-Bukhari no 3456, 7320 dan Muslim no. 2669 dari Sahabat Abu Sa'id al-Khudri).

Lafazh "sanana" maknanya adalah (pandangan hidup mereka dalam urusan agama dan dunia).

"Barangsiapa memberi contoh suatu sunnah (perilaku) yang baik dalam Islam, maka baginya pahala kebaikan tersebut dan pahala orang yang mengerjakannya setelahnya, tanpa mengurangi sesuatu apapun dari pahala mereka. Dan barang siapa memberi contoh sunnah (perilaku) yang jelak dalam Islam ...." (HR. Muslim). ((HR. Muslim no. 1017, at-Tirmidzi no. 2675, Ibnu Majah no. 203, ad-Darimi no. 514, Ahmad (IV/357), an-Nasa-i no. 2553, dan yang lainnya dari Sahabat Jarir bin ‘Abdillah. Hadist selengkapknya adalah sebagai berikut, "Dari al-Mundzir bin jarir, dari bapaknya, dia berkata, "Kami pernah berada bersama Rasulullah SAW pada permulaan terik siang. Dia berkata, ‘Lalu datanglah kepada Rasulullah SAW suatu kaum dalam keadaan tidak beralas kaki dan telanjang, hanya memakai kain selimut (yang nampak dari yang memakainya hanya bagian kepala saja) atua mantel dari karung sambil menyandang pedang, kebanyakan mereka dari kabilah Mudhar, bahkan semuanya dari Mudhar. Melihat kondisi demikian raut wajah Rasulullah SAW menjadi berubah (karena merasa iba) karena melihat kefakiran yang menimpa mereka. Lalu beliau masuk kemudian keluar, kemudian menyuruh Bilal untuk mengumandangkan adzan dan iqamah. Rasulullah SAW lalu mengerjakan shalat kemudian dikuti dengan berkhutbah, sambil bersabda : ‘Hai sekalain manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, .... sampai akhir ayat ‘Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu,' (An-Nisaa': 1) juga membaca ayat dalam surat Al-Hasyr, ‘Hari orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memeprhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah....' (Al-Hasyr: 18). (Karena mendengar khutbah Nabi tersebut) Kemudian ada seseorang bershadaqah dari dinarnya, diharmnya, pakaiannya, dari satu sha' (kira-kira 3 kg) gandumnya, satu sha' kurma, sampai-sampai beliau mengatakan walaupun hanya dengan setengah butir kurma kering.' Dia berkata: "Kemudian seorang laki-laki dari Kaum Anshar membawa membawa sekantung penuh kurma, hampir-hampir telapak tangannya tidak kuat untuk membawahnya, bahkan benar-benar lemah, maka hal itu diikuti silih berganti oleh banyak orang. Sampai-sampai aku melihat dua tumpukan makanan dan pakaian yang sangat banyak. Akupun melihat raut wajah Rasulullah SAW bergembira seakan-akan bersinar cerah sekali, kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa yang mencontohkan suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahala sunnah tersebut dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun, dan barang siapa mencontoh suatu sunnah yang jelek/buruk dalam Islam, maka dosanya akan ditanggungnya dan juga dosa orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.')

"Barangsiapa memberi contoh suatu sunnah (perilaku) yang baik dalam Islam, maka baginya pahala kebaikan tersebut dan pahala orang yang mengerjakannya setelahnya, tanpa mengurangi sesuatu apapaun dari pahalam mereka. Dan barangsiapa memberi contoh sunnah (perilaku) yang jelak dalam Islam ...."

Lafazh "sunnah" maknanya adalah "sirah" (perilaku). (Lihat kamus bahasa, Lisaanul ‘Arab, Mukhtaarush Shihaah dan al-Qaamuusul Muhith: (bab: Sannana).

Pengertian as-Sunnah Secara Istilah (Terminologi)

Yaitu petunjuk yang telah ditempuh oleh rasulullah SAW dan para Sahabatnya baik berkenaan dengan ilmu, ‘aqidah, perkataan, perbuatan maupun ketetapan.

As-Sunnah juga digunakan untuk menyebut sunnah-sunnah (yang berhubungan dengan) ibadah dan ‘aqidah. Lawan kata "sunnah" adalah "bid'ah".

Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya barang siapa yang hidup diantara kalian setelahkau, maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka hendaknya kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para Khulafa-ur Rasyidin dimana mereka itu telah mendapat hidayah." (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Syaikh al-Albani). (HR. Ahmad (IV/126-127), Abu Dawud no. 4607, at-Tirmidzi no. 2676, dan al-Hakim (I/95), dishahihkan dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat keternagan hadits selengkapnya di dalam Irwaa-ul Ghaliil no. 2455 oleh Syaikh al-Albani.

Pengertian Jama'ah Secara Bahasa (Etimologi)

Jama'ah diambil dari kata "jama'a" artinya mengumpulkan sesuatu, dengan mendekatkan sebagian dengan sebagian lain. Seperti kalimat "jama'tuhu" (saya telah mengumpulkannya); "fajtama'a" (maka berkumpul).

Dan kata tersebut berasal dari kata "ijtima'" (perkumpulan), ia lawan kata dari "tafarruq" (perceraian) dan juga lawan kata dari "furqah" (perpecahan).

Jama'ah adalah sekelompok orang banyak; dan dikatakan juga sekelompok manusia yang berkumpul berdasarkan satu tujuan.

Dan jama'ah juga berarti kaum yang bersepakat dalam suatu masalah. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, Mukhtaraarush Shihaah dan al-Qaamuusul Muhiith: (bab: Jama'a).

Pengertian Jama'ah Secara Istilah (Terminologi):

Yaitu kelompok kaum muslimin ini, dan mereka adalah pendahulu ummat ini dari kalangan para sahabat, tabi'in dan orang-orang yang mengikuti jejak kebaikan mereka sampai hari kiamat; dimana mereka berkumpul berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah dan mereka berjalan sesuai dengan yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW baik secara lahir maupun bathin.

Allah Ta'ala telah memeringahkan kaum Mukminin dan menganjurkan mereka agar berkumpul, bersatu dan tolong-menolong. Dan Allah melarang mereka dari perpecahan, perselisihan dan permusuhan. Allah SAW berfirman: "Dan berpeganglah kamu semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai." (Ali Imran: 103).

Dia berfirman pula, "Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka." (Ali Imran: 105).

Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya agama ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (golongan), tujuh puluh dua tempatnya di dalam Neraka dan satu tempatnya di dalam Surga, yaitu ‘al-Jama'ah." (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Imam al-Albani). (HR. Abu Dawud no. 4597, Ahmat (IV/102), al-Hakim (I/128), ad-Darimi (II/241). Dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Dishahihkan pula oleh Syaikh al-Albani. Lihat Silsilatul Ahadadiitsish Shahiihah no. 203.204).

Beliau juga bersabda, "Hendaknya kalian bersatu, dan janganlah bercerai-berai. Karena sesungguhnya syaitan itu bersama seorang, dan dia dari dua orang lebih jauh. Barangsiapa menginginkan di tengah-tengah Surga, maka hendaknya ia berjama'ah (bersatu)!" (HR Ahmad, dalam Musnadnya, dan dishahihkan oleh Imam al-Albani dalam kitab Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim). (HR. At-Tirmidzi no. 2165, Ahmad (I/18), lafazh ini milik at-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab as-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim dan bersamanya kitab Zhilaalul Jannah fi Takhrij as-Sunnah no. 88).

Seorang Sahabat yang mulia bernama ‘Abullah bin Mas'ud r.a. berkata, "Al-Jama'ah adalah yang mengikuti kebenaran walaupun engkau sendirian." (Diriwayatkan oleh al-Lalika-i dalam kitabnya, Syarah Ushul I'tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama'ah). (Syarah Ushuulil I'tiqaad karya al-Lalika-i no. 160 dan al-Baa'its ‘alaa Inkaaril Bida' wal Hawaadits hal. 91-92, tahqiq oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Salman).

Jadi Ahlus Sunnah wal Jama'ah, adalah mereka yang berpegang teguh pada sunnah Nabi Muhammad SAW, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti jejak dan jalan mereka, baik dalam hal ‘aqidah, perkataan maupun perbuatan, juga mereka yang istiqamah (konsisten) dalam ber-ittiba' (mengikuti Sunnah Nabi SAW) dan menjauhi perbuatan bid'ah. Mereka itulah golongan yang tetap menang dan senantiasa ditolong oleh Allah sampai hari Kiamat. Oleh karena itu mengikuti mereka (Salafush Shalih) berarti mendapatkan petunjuk, sedang berselisih terhadapnya berarti kesesatan.

Ahlus Sunnah wal Jama'ah mempunyai karakteristik dan keistimewaan, diantaranya :

1. Mereka mempunyai sikap wasathiyah (pertengahan) di antara ifraath (melampaui batas) dan tafriith (menyia-nyiakan); dan di antara berlebihan dan sewenang-wenang, baik dalam masalah ‘aqidah, hukum atau akhlak. Maka mereka berada di pertengahan antara golongan-golongan lain, sebagaimana juga ummat ini berada dipertengahan antara agama-agama yang ada.

2. Sumber pengambilan pedoman bagi mereka hanyalah al-Qur-an dan as-Sunnah, Mereka pun memperhatikan keduanya dan bersikap taslim (menyerah) terhadap nash-nashnya dan memahaminya sesuai dengan manhaj Salaf.

3. Mereka tidak mempunyai iman yang diagungkan, yang semua perkataannya diambil dari meninggalkan apa yang bertentangan dengan kecuali perkataan Rasulullah SAW. Dan Ahli Sunnah itulah yang paling mengerti dengan keadaan Rasulullah SAW perkataan dan perbuatannya. Oleh karena itu, merekalah yang paling mencintai sunnah, yang paling peduli untuk mengikuti dan paling lolal terhadap para pengikutnya.

4. Mereka meninggalkan persengketaan dan pertengkaran dalam agama sekaligus menjauhi orang-orang yang terlibat di dalamnnya, meninggalkan perdebatan dan pertengkaran dalam permasalahan tentang halal dan haram. Mereka masuk ke dalam dien (Islam) secara total.

5. Mereka mengagungkan para Salafush Shalih dan berkeyakinan bahwa metode Salaf itulah yang lebih selamat, paling dalam pengetahuannya dan sangat bijaksana.

6. Mereka menolak ta'wil (penyelewengan suatu nash dari makna yang sebenarnya) dan menyerahkan diri kepada syari'at, dengan mendahulukan nash yang shahih daripada akl (logika) belaka dan menundukkan akal di bawah nash.

7. Mereka memadukan antara nash-nash dalam suatu permasalahan dan mengembalikan (ayat-ayat) yang mutasyabihat (ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian/tidak jelas) kepada yang muhkam (ayat-ayat yang jelas dan tegas maksudnya).

8. Mereka merupakan figur teladan orang-orang yang shalih, memberikan petunjuk ke arah jalan yang benar dan lurus, dengan kegigihan mereka di atas kebenaran, tidak membolak-balikkan urusan ‘aqidah kemudian bersepakat atas penyimpangannya. Mereka memadukan antara ilmu dan ibadah, antara tawakkal kepada Allah dan ikhtiar (berusaha), antara berlebih-lebihan dan wara' dalam urusan dunia, antara cemas dan harap, cinta dan benci, antara sikap kasih sayang dan lemah lembut kepada kaum mukminin dengan sikap keras dan kasar kepada orang kafir, serta tidak ada perselisihan diantara mereka walaupun di tempat dan zaman yang berbeda.

9. Mereka tidak menggunakan sebutan selain Islam, Sunnah dan Jama'ah.

10. Mereka peduli untuk menyebarkan ‘aqidah yang benar, agama yang lurus, mengajarkannya kepada manusia, memberkan bimbingan dan nasehat kepadanya serta memperhatikan urusan mereka.

11. Mereka adalah orang-orang yang paling sabar atas perkataan, ‘aqidah dan dakwahnya.

12. Mereka sangat peduli terhadap persatuan dan jama'ah, menyeru dan menghimbau manusia kepadanya serta menjauhkan perselisihan, perpecahan dan memberikan peringatan kepada manusia dari hal tersebut.

13. Allah Ta'ala menjaga mereka dari sikap saling mengkafirkan sesama mereka, kemudian mereka menghukumi orang selain mereka berdasarkan ilmu dan keadilan.

14. Mereka saling mencintai dan mengasihi sesama mereka, saling tolong menolong diantara mereka, saling menutupi kekurangan sebagian lainnya. Mereka tidak loyal dan memusuhi kecuali atas dasar agama.

Secara garis besarnya, ahlus sunnah wal jama'ah adalah manusia yang paling baik akhlaknya, sangat peduli terhadap kesucian jiwa mereka dengan berbuat ketaatan kepada Allah Ta'ala, paling luas wawasannya, paling jauh pandangan, paling lapang dadanya dengan khilaf (perbedaan pendapat) dan paling mengetahui tentang adab-adab dan prinsip-prinsip khilaf.

Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Secara Ringkas

Bahwa Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah suatu golongan yang telah Rasulullah SAW janjikan akan selamat di antara golongan-golongan yang ada. Landasan mereka bertumpu pada ittiba'us sunnah (mengikuti as-Sunnah) dan menuruti apa yang dibawa oleh nabi baik dalam masalah ‘aqidah, ibadah, petunjuk, tingkah laku, akhlak dan selalu menyertai jama'ah kaum Muslimin.

Dengan demikian, maka definisi Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak keluar dari definisi Salaf. Dan sebagaimana telah dikemukakan bahwa salaf ialah mereka yang mengenalkan Al-Qur-an dan berpegang teguh dengan As-Sunnah. Jadi Salaf adalah Ahlus Sunnah yang dimaksud oleh Nabi SAW. Dan ahlus sunnah adalah Salafush Shalih dan orang yang mengikuti jejak mereka.

Inilah pengertian yang lebih khusus dari Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Maka tidak termasuk dalam makna ini semua golongan ahli bid'ah dan orang-orang yang mendikuti keinginan nafsunya, seperti Khawarij, Jahmiyah, Qadariyah, Mu'tazilah, Murji'ah, Rafidhah (Syiah) dan lain-lainnya dari ahli bid'ah yang meniru jalan mereka.

Maka sunnah adalah lawan kata bid'ah, sedangkan jama'ah lawan kata firqah (gologan). Itulah yang dimaksudkan dalam hadits-hadits tentang kewajiban berjama'ah dan larangan bercerai-berai.

Inilah yang dimaksudkan oleh "Turjumanul Qur-an (juru bicara al-Qur-an)" yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a. dalam menafsirkan firman Allah Ta'ala, "Pada hari yang diwaktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula maka yang hitam muram". (Ali Imran: 106).

Beliau berkata, "Muka yang putih berseri adalah muka Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan muka yang hitam muram adalah muka ahlil bid'ah dan furqah (perselisihan)." (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Juz I hal. 390 (QS. Ali Imran: 106).

sumber: Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi'i, cet.I), hlm. 50 -60.
Baca SelengkapnyaDefinisi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah

Rabu, 04 Januari 2012

Apakah syiah itu ?

Syiah adalah aliran sempalan dalam Islam dan Syiah merupakan salah satu dari sekian banyak aliran-aliran sempalan dalam Islam.
Sedangkan yang dimaksud dengan aliran sempalan dalam Islam adalah aliran yang ajaran-ajarannya menyempal atau menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW, atau dalam bahasa agamanya disebut Ahli Bid’ah.
Selanjutnya oleh karena aliran-aliran Syiah itu bermacam-macam, ada aliran Syiah Zaidiyah ada aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariah ada aliran Syiah Ismailiyah dll, maka saat ini apabila kita menyebut kata Syiah, maka yang dimaksud adalah aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariah yang sedang berkembang di negara kita dan berpusat di Iran atau yang sering disebut dengan Syiah Khumainiyah.
Hal mana karena Syiah inilah yang sekarang menjadi penyebab adanya keresahan dan permusuhan serta perpecahan didalam masyarakat, sehingga mengganggu dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa kita.
Tokoh-tokoh Syiah inilah yang sekarang sedang giat-giatnya menyesatkan umat Islam dari ajaran Islam yang sebenarnya.

Apa arti kata Syiah menurut bahasa ?

Kata Syiah berasal dari bahasa Arab yang artinya pengikut, juga mengandung makna pendukung dan pecinta, juga dapat diartikan kelompok.
Sebagai contoh : Syiah Muhammad artinya pengikut Muhammad atau pecinta Muhammad atau kelompok Muhammad.
Oleh karena itu dalam arti bahasa, Muslimin bisa disebut sebagai Syiahnya Muhammad bin Abdillah SAW dan pengikut Isa bisa disebut sebagai Syiahnya Isa alaihis salam.
Kemudian perlu diketahui bahwa di zaman Rasulullah SAW Syiah-syiah atau kelompok-kelompok yang ada sebelum Islam, semuanya dihilangkan oleh Rasulullah SAW, sehingga saat itu tidak ada lagi Syiah itu dan tidak ada Syiah ini.
Hal mana karena Rasulullah SAW diutus untuk mempersatukan umat dan tidak diutus untuk membuat kelompok-kelompok atau syiah ini syiah itu.
Allah berfirman :


واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا ( العمران:١۰٣)




“ Dan berpegang teguhlah kalian semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kalian bercerai berai (berkelompok-kelompok).”

Tapi setelah Rasulullah SAW wafat, benih-benih perpecahan mulai ada, sehingga saat itu ada kelompok-kelompok atau syiah-syiah yang mendukung seseorang, tapi sifatnya politik.
Misalnya sebelum Sayyidina Abu Bakar di baiat sebagai Khalifah, pada waktu itu ada satu kelompok dari orang-orang Ansor yang berusaha ingin mengangkat Saad bin Ubadah sebagai Khalifah. Tapi dengan disepakatinya Sayyidina Abu Bakar menjadi Khalifah, maka bubarlah kelompok tersebut.
Begitu pula saat itu ada kelompok kecil yang berpendapat bahwa Sayyidina Ali lebih berhak menjadi Khalifah dengan alasan karena dekatnya hubungan kekeluargaan dengan Rasulullah SAW. Tapi dengan baiatnya Sayyidina Ali kepada Khalifah Abu Bakar, maka selesailah masalah tersebut.
Oleh karena dasarnya politik dan bukan aqidah, maka hal-hal yang demikian itu selalu terjadi, sebentar timbul dan sebentar hilang atau bubar.
Begitu pula setelah Sayyidina Ali dibaiat sebagai Khalifah, dimana saat itu Muawiyah memberontak dari kepemimpinan Kholifah Ali, maka hal yang semacam itu timbul lagi, sehingga waktu itu ada kelompok Ali atau Syiah Ali dan ada kelompok Muawiyah atau syiah Muawiyah.
Jadi istilah syiah pada saat itu tidak hanya dipakai untuk pengikut atau kelompok Imam Ali saja, tapi pengikut atau kelompok Muawiyah juga disebut Syiah.
Argumentasi tersebut diperkuat dengan apa yang tertera dalam surat perjanjian atau Sohifah At-tahkim antara Imam Ali dengan Muawiyah, dimana dalam perjanjian tersebut disebutkan:


هذا ما تقاضى عليه على بن ابى طالب ومعاوية بن ابى سفيان وشيعتهما

( اصول مذهب الشيعة )


Ini adalah apa yang telah disepakati oleh Ali bin Abi Talib dan Muawiyah bin Abi Sufyan dan kedua Syiah mereka.
(Ushul Mazhab Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah)

Dengan demikian penyebutan kata syiah pada saat itu memang sudah ada, tetapi hanya dalam arti bahasa dan dasarnya hanya bersifat politik dan bukan landasan aqidah atau mazhab.
Adapun aqidah para sahabat saat itu, baik Imam Ali dan kelompoknya maupun Muawiyah dan kelompoknya, mereka sama-sama mengikuti apa-apa yang dikerjakan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Hal ini dikuatkan oleh keterangan Imam Ali, dimana dalam suratnya kepada Ahli Amsor, beliau menceritakan mengenai apa yang terjadi antara beliau (Imam Ali) dengan Ahli Syam (Muawiyah) dalam perang Siffin sbb:


كان بدء امرنا انا التقينا والقوم من اهل الشام، والظاهر ان ربنا واحد، ونبينا واحد، ودعوتنا فى الاسلام واحد، ولا نستزيدهم فى الاسلام بالله والتصديق برسوله، ولا يستزيدوننا، الامر واحد الا ما اختلفنا فيه من دم عثمان، ونحن منه براء

( نهج البلاغة- ٤٤٨ )


Adapun mas’alah kita, yaitu telah terjadi pertempuran antara kami dengan ahli syam (Muawiyah dan Syiahnya).
Yang jelas Tuhan kita sama, Nabi kita juga sama dan da’wah kita dalam Islam juga sama. Begitu pula Iman kami pada Allah serta keyakinan kami kepada Rasulullah, tidak melebihi iman mereka, dan iman mereka juga tidak melebihi iman kami.
Masalahnya hanya satu, yaitu perselisihan kita dalam peristiwa terbunuhnya (Kholifah) Usman, sedang kami dalam peristiwa tersebut, tidak terlibat.”
(Nahjul Balaghoh – 448)

Selanjutnya, oleh karena permasalahannya hanya dalam masalah politik yang dikarenakan terbunuhnya Khalifah usman RA dan bukan dalam masalah aqidah, maka ketika Imam Ali mendengar ada dari pengikutnya yang mencaci maki Muawiyah dan kelompoknya, beliau marah dan melarang, seraya berkata:


انى اكره لكم ان تكونوا سبابين ، لكنكم لو وصفتم اعمالهم، وذكرتم حالهم، كان اصوب فى القول وابلغ فى العذر، وقلتم مكان سبكم اياهم، اللهم احقن دماءنا ودماءهم، واصلح

ذات بيننا وبينهم ( نهج البلاغة -٣٢٣)


“ Aku tidak suka kalian menjadi pengumpat (pencaci-maki), tapi andaikata kalian tunjukkan perbuatan mereka dan kalian sebutkan keadaan mereka, maka hal yang demikian itu akan lebih diterima sebagai alasan. Selanjutnya kalian ganti cacian kalian kepada mereka dengan :
Yaa Allah selamatkanlah darah kami dan darah mereka, serta damaikanlah kami dengan mereka
(Nahjul Balaghoh – 323)

Demikian pengarahan Imam Ali kepada pengikutnya dan pecintanya. Jika mencaci maki Muawiyah dan pengikutnya saja dilarang oleh Imam Ali, lalu bagaimana dengan orang-orang Syiah sekarang yang mencaci maki bahkan mengkafirkan Muawiyah dan pengikut-pengikutnya, layakkah mereka disebut sebagai pengikut Imam Ali
Kembali kepada pengertian Syiah dalam bahasa yang dalam bahasa Arabnya disebut Syiah Lughotan, sebagaimana yang kami terangkan diatas, maka sekarang ini ada orang-orang Sunni yang beranggapan bahwa dirinya otomatis Syiah. Hal mana tidak lain dikarenakan kurangnya pengetahuan mereka akan hal tersebut. Sehingga mereka tidak tahu bahwa yang sedang kita hadapi sekarang ini adalah Madzhab Syiah atau aliran syiah atau lengkapnya adalah aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyyah).
Oleh karena itu, istilah Syiah Lughotan tersebut tidak digunakan oleh orang-orang tua kita (Salafunassholeh), mereka takut masyarakat awam tidak dapat membedakan antara kata syiah dengan arti kelompok atau pengikut dengan aliran syiah atau Madzhab Syiah. Hal mana karena adanya aliran-aliran syiah yang bermacam-macam, yang kesemuanya telah ditolak dan dianggap sesat oleh Salafunassholeh.
Selanjutnya salafunassholeh menggunakan istilah Muhibbin bagi pengikut dan pecinta Imam Ali dan keturunannya dan istilah tersebut digunakan sampai sekarang.
Ada satu catatan yang perlu diperhatikan, oleh karena salafunassholeh tidak mau menggunakan kata Syiah dalam menyebut kata kelompok atau kata pengikut dikarenakan adanya aliran-aliran Syiah yang bermacam-macam, maka kata syiah akhirnya hanya digunakan dalam menyebut kelompok Rofidhah, yaitu orang-orang Syiah yang dikenal suka mencaci maki Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar.
Sehingga sekarang kalau ada yang menyebut kata Syiah, maka
yang dimaksud adalah aliran atau madzhab Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah.
Memang dengan tidak adanya penerangan yang jelas mengenai Syiah Lughotan dan Syiah Madhhaban, maka mudah bagi orang-orang Syiah untuk mengaburkan masalah, sehingga merupakan kesempatan yang baik bagi mereka dalam usaha mereka mensyiahkan masyarakat Indonesia yang dikenal sejak dahulu sebagai pecinta keluarga Rasulullah SAW.



Apa yang dimaksud dengan aliran (madzhab)Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah itu ?


Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah salah satu aliran Syiah dari sekian banyak aliran-aliran Syiah yang satu sama lain berebut menamakan aliran Syiahnya sebagai madzhab Ahlul Bait. Dan penganutnya mengklaim hanya dirinya saja atau golongannya yang mengikuti dan mencintai Ahlul Bait. Aliran Syiah inilah yang dianut atau diikuti oleh mayoritas (65 %) rakyat IRAN. Begitu pula sebagai aliran Syiah yang diikuti oleh orang-orang di Indonesia yang gandrung kepada Khumaini dan Syiahnya.
Apabila dibanding dengan aliran-aliran Syiah yang lain, maka aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah ini merupakan aliran Syiah yang paling sesat (GHULAH) dan paling berbahaya bagi agama, bangsa dan negara pada saat ini.
Dengan menggunakan strategi yang licik yang mereka namakan TAGIYAH (berdusta) yang berakibat dapat menghalalkan segala cara, aliran ini dikembangkan.
Akibatnya banyak orang-orang yang beraqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah tertipu dan termakan oleh propaganda mereka, sehingga keluar dari agama nenek moyangnya (Islam) dan masuk Syiah.
Karena didasari oleh Ashobiyah atau kefanatikan yang mendalam, maka aliran ini cepat menjalar dan berkembang, terutama dikalangan awam Alawiyyin (keturunan nabi Muhammad) dan Muhibbin (pecinta mereka). Sehingga bagaikan penyakit kanker yang ganas sedang berkembang didalam tubuh yang sehat, yang ratusan tahun dikenal beraqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah.
Sebenarnya bagi orang-orang yang berpendidikan agama, wabah ini tidak sampai menggoyahkan iman mereka, tapi bagi orang-orang yang kurang pengetahuan Islamnya, mudah sekali terjangkit penyakit ini.
Dalam situasi yang memprihatinkan ini, bangkitlah orang-orang yang merasa terpanggil untuk melawan dan memerangi aliran tersebut. Berbagai cara telah mereka tempuh, ada yang dengan jalan berceramah, ada yang dengan menulis, bahkan ada yang dengan jalan berdiskusi dan Alhamdulillah mendapat sambutan yang positif dari masyarakat dan dari pemerintah.
Berbeda dengan aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang penuh dengan saling hormat menghormati dan penuh dengan cinta mencintai serta penuh dengan maaf memaafkan karena berdasarkan Al Ahlaqul Karimah dan Al Afwa Indal Magdiroh (pemberian maaf disaat ia dapat membalas) serta Husnudhdhon (baik sangka), maka ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah ini penuh dengan caci maki dan penuh dengan fitnahan-fitnahan serta penuh dengan laknat-melaknat, karena dilandasi dengan Suudhdhon (buruk sangka) dan dendam kesumat serta kefanatikan yang tidak berdasar.
Dapat kita lihat bagaimana mereka tanpa sopan berani dan terang-terangan mencaci maki para sahabat, memfitnah istri-istri Rasulullah SAW, khususnya Siti Aisyah, bahkan Rasulullah sendiri tidak luput dari tuduhan mereka.
Ajaran-ajaran Syiah yang meresahkan dan membangkitkan amarah umat Islam ini, membuat para ulama di seluruh dunia sepakat untuk memberikan penerangan kepada masyarakat. Ratusan judul kitab diterbitkan, berjuta kitab dicetak dengan maksud agar masyarakat mengetahui kesesatan Syiah dan waspada terhadap gerakan Syiah. Dalam menulis kitab-kitab tersebut para ulama kita itu mengambil sumber dan sandaran dari kitab-kitab Syiah (kitab-kitab rujukan Syiah), sehingga sukar sekali bagi orang-orang Syiah untuk menyanggahnya.
Selanjutnya dengan banyaknya beredar kitab-kitab yang memuat dan memaparkan kesesatan ajaran Syiah, maka banyak orang-orang yang dahulunya terpengaruh kepada Syiah, menjadi sadar dan kembali kepada aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Hal ini tentu tidak lepas hidayah dan inayah serta taufiq dari Allah SWT. Terkecuali orang-orang yang memang bernasib buruk, yaitu orang-orang yang sudah ditakdirkan oleh Allah sebagai orang Syagi (celaka dan sengsara).
Semoga kita dan keluarga kita digolongkan sebagai orang-orang yang Suada’ atau orang-orang yang beruntung yang diselamatkan oleh Allah dari aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah yang sesat dan menyesatkan.
Baca SelengkapnyaApakah syiah itu ?

Apa perbedaan antara Ahlussunnah Waljamaah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah ?

Banyak orang yang menyangka bahwa perbedaan antara Ahlussunnah Waljamaah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) dianggap sekedar dalam masalah khilafiyah Furu’iyah, seperti perbedaan antara NU dengan Muhammadiyah, antara Madzhab Safi’i dengan Madzhab Maliki.

Karenanya dengan adanya ribut-ribut masalah Sunni dengan Syiah, mereka berpendapat agar perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Selanjutnya mereka berharap, apabila antara NU dengan Muhammadiyah sekarang bisa diadakan pendekatan-pendekatan demi Ukhuwah Islamiyah, lalu mengapa antara Syiah dan Sunni tidak dilakukan ?.

Oleh karena itu, disaat Muslimin bangun melawan serangan Syiah, mereka menjadi penonton dan tidak ikut berkiprah.

Apa yang mereka harapkan tersebut, tidak lain dikarenakan minimnya pengetahuan mereka mengenai aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Sehingga apa yang mereka sampaikan hanya terbatas pada apa yang mereka ketahui.

Semua itu dikarenakan kurangnya informasi pada mereka, akan hakikat ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Disamping kebiasaan berkomentar, sebelum memahami persoalan yang sebenarnya.

Sedangkan apa yang mereka kuasai, hanya bersumber dari tokoh-tokoh Syiah yang sering berkata bahwa perbedaan Sunni dengan Syiah seperti perbedaan antara Madzhab Maliki dengan Madzahab Syafi’i.

Padahal perbedaan antara Madzhab Maliki dengan Madzhab Syafi’i, hanya dalam masalah Furu’iyah saja. Sedang perbedaan antara Ahlussunnah Waljamaah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah), maka perbedaan-perbedaannya disamping dalam Furuu’ juga dalam Ushuul.

Rukun Iman mereka berbeda dengan rukun Iman kita, rukun Islamnya juga berbeda, begitu pula kitab-kitab hadistnya juga berbeda, bahkan sesuai pengakuan sebagian besar ulama-ulama Syiah, bahwa Al-Qur'an mereka juga berbeda dengan Al-Qur'an kita (Ahlussunnah).

Apabila ada dari ulama mereka yang pura-pura (taqiyah) mengatakan bahwa Al-Qur'annya sama, maka dalam menafsirkan ayat-ayatnya sangat berbeda dan berlainan.

Sehingga tepatlah apabila ulama-ulama Ahlussunnah Waljamaah mengatakan : Bahwa Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) adalah satu agama tersendiri.

Melihat pentingnya persoalan tersebut, maka di bawah ini kami nukilkan sebagian dari perbedaan antara aqidah Ahlussunnah Waljamaah dengan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah).



1. Ahlussunnah : Rukun Islam kita ada 5 (lima)

a) Syahadatain

b) As-Sholah

c) As-Shoum

d) Az-Zakah

e) Al-Haj

Syiah : Rukun Islam Syiah juga ada 5 (lima) tapi berbeda:

a) As-Sholah

b) As-Shoum

c) Az-Zakah

d) Al-Haj

e) Al wilayah



2. Ahlussunnah : Rukun Iman ada 6 (enam) :

a) Iman kepada Allah

b) Iman kepada Malaikat-malaikat Nya

c) Iman kepada Kitab-kitab Nya

d) Iman kepada Rasul Nya

e) Iman kepada Yaumil Akhir / hari kiamat

f) Iman kepada Qadar, baik-buruknya dari Allah.

Syiah : Rukun Iman Syiah ada 5 (lima)*

a) At-Tauhid

b) An Nubuwwah

c) Al Imamah

d) Al Adlu

e) Al Ma’ad



3. Ahlussunnah : Dua kalimat syahadat

Syiah : Tiga kalimat syahadat, disamping Asyhadu an Laailaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, masih ditambah dengan menyebut dua belas imam-imam mereka.



4. Ahlussunnah : Percaya kepada imam-imam tidak termasuk rukun iman. Adapun jumlah imam-imam Ahlussunnah tidak terbatas. Selalu timbul imam-imam, sampai hari kiamat.

Karenanya membatasi imam-imam hanya dua belas (12) atau jumlah tertentu, tidak dibenarkan.

Syiah : Percaya kepada dua belas imam-imam mereka, termasuk rukun iman. Karenanya orang-orang yang tidak beriman kepada dua belas imam-imam mereka (seperti orang-orang Sunni), maka menurut ajaran Syiah dianggap kafir dan akan masuk neraka.



5. Ahlussunnah : Khulafaurrosyidin yang diakui (sah) adalah :

a) Abu Bakar

b) Umar

c) Utsman

d) Ali Radhiallahu anhum

Syiah : Ketiga Khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman) tidak diakui oleh Syiah. Karena dianggap telah merampas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib (padahal Imam Ali sendiri membai'at dan mengakui kekhalifahan mereka). 6. Ahlussunnah : Khalifah (Imam) adalah manusia biasa, yang tidak mempunyai sifat Ma’shum.

Berarti mereka dapat berbuat salah/ dosa/ lupa. Karena sifat Ma’shum, hanya dimiliki oleh para Nabi.

Syiah : Para imam yang jumlahnya dua belas tersebut mempunyai sifat Ma'’hum, seperti para Nabi.



7. Ahlussunnah : Dilarang mencaci-maki para sahabat.

Syiah : Mencaci-maki para sahabat tidak apa-apa bahkan Syiah berkeyakinan, bahwa para sahabat setelah Rasulullah SAW wafat, mereka menjadi murtad dan tinggal beberapa orang saja. Alasannya karena para sahabat membai'at Sayyidina Abu Bakar sebagai Khalifah.



8. Ahlussunnah : Siti Aisyah istri Rasulullah sangat dihormati dan dicintai. Beliau adalah Ummul Mu’minin.

Syiah : Siti Aisyah dicaci-maki, difitnah, bahkan dikafirkan.



9. Ahlussunnah : Kitab-kitab hadits yang dipakai sandaran dan rujukan Ahlussunnah adalah Kutubussittah :

a) Bukhari

b) Muslim

c) Abu Daud

d) Turmudzi

e) Ibnu Majah

f) An Nasa’i

(kitab-kitab tersebut beredar dimana-mana dan dibaca oleh kaum Muslimin sedunia).

Syiah : Kitab-kitab Syiah ada empat :

a) Al Kaafi

b) Al Istibshor

c) Man Laa Yah Dhuruhu Al Faqih

d) Att Tahdziib

(Kitab-kitab tersebut tidak beredar, sebab kebohongannya takut diketahui oleh pengikut-pengikut Syiah).



10. Ahlussunnah : Al-Qur'an tetap orisinil

Syiah : Al-Qur'an yang ada sekarang ini menurut pengakuan ulama Syiah tidak orisinil. Sudah dirubah oleh para sahabat (dikurangi dan ditambah).



11. Ahlussunnah : Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul Nya.

Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya.

Syiah : Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada Imam Ali, walaupun orang tersebut tidak taat kepada Rasulullah.

Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali, walaupun orang tersebut taat kepada Rasulullah.



12. Ahlussunnah : Aqidah Raj’Ah tidak ada dalam ajaran Ahlussunnah. Raj’ah adalah besok diakhir zaman sebelum kiamat, manusia akan hidup kembali. Dimana saat itu Ahlul Bait akan balas dendam kepada musuh-musuhnya.

Syiah : Raj’ah adalah salah satu aqidah Syiah. Dimana diceritakan : bahwa nanti diakhir zaman, Imam Mahdi akan keluar dari persembunyiannya. Kemudian dia pergi ke Madinah untuk membangunkan Rasulullah, Imam Ali, Siti Fatimah serta Ahlul Bait yang lain.

Setelah mereka semuanya bai'at kepadanya, diapun selanjutnya membangunkan Abu Bakar, Umar, Aisyah. Kemudian ketiga orang tersebut disiksa dan disalib, sampai mati seterusnya diulang-ulang sampai ribuan kali. Sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka kepada Ahlul Bait.

Keterangan : Orang Syiah mempunyai Imam Mahdi sendiri. Berlainan dengan Imam Mahdinya Ahlussunnah, yang akan membawa keadilan dan kedamaian.13. Ahlussunnah : Mut’ah (kawin kontrak), sama dengan perbuatan zina dan hukumnya haram.

Syiah : Mut’ah sangat dianjurkan dan hukumnya halal. Halalnya Mut’ah ini dipakai oleh golongan Syiah untuk mempengaruhi para pemuda agar masuk Syiah. Padahal haramnya Mut’ah juga berlaku di zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib.



14. Ahlussunnah : Khamer/ arak tidak suci.

Syiah : Khamer/ arak suci.



15. Ahlussunnah : Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap tidak suci.

Syiah : Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap suci dan mensucikan.



16. Ahlussunnah : Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri hukumnya sunnah.

Syiah : Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri membatalkan shalat.

(jadi shalatnya bangsa Indonesia yang diajarkan Wali Songo oleh orang-orang Syiah dihukum tidak sah/ batal, sebab meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri).



17. Ahlussunnah : Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah.

Syiah : Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat dianggap tidak sah/ batal shalatnya.

(Jadi shalatnya Muslimin di seluruh dunia dianggap tidak sah, karena mengucapkan Amin dalam shalatnya).



18. Ahlussunnah : Shalat jama’ diperbolehkan bagi orang yang bepergian dan bagi orang yang mempunyai udzur syar’i.

Syiah : Shalat jama’ diperbolehkan walaupun tanpa alasan apapun.



19. Ahlussunnah : Shalat Dhuha disunnahkan.

Syiah : Shalat Dhuha tidak dibenarkan.

(padahal semua Auliya’ dan salihin melakukan shalat Dhuha).



Demikian telah kami nukilkan perbedaan-perbedaan antara aqidah Ahlussunnah Waljamaah dan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Sengaja kami nukil sedikit saja, sebab apabila kami nukil

seluruhnya, maka akan memenuhi halaman-halaman buku ini.

Harapan kami semoga pembaca dapat memahami benar-benar perbedaan-perbedaan tersebut. Selanjutnya pembaca yang mengambil keputusan (sikap).

Masihkah mereka akan dipertahankan sebaga Muslimin dan Mukminin ? (walaupun dengan Muslimin berbeda segalanya).

Sebenarnya yang terpenting dari keterangan-keterangan diatas adalah agar masyarakat memahami benar-benar, bahwa perbedaan yang ada antara Ahlussunnah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) itu, disamping dalam Furuu’ (cabang-cabang agama) juga dalam Ushuul (pokok/ dasar agama).

Apabila tokoh-tokoh Syiah sering mengaburkan perbedaan-perbedaan tersebut, serta memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, maka hal tersebut dapat kita maklumi, sebab mereka itu sudah memahami benar-benar, bahwa Muslimin Indonesia tidak akan terpengaruh atau tertarik pada Syiah, terkecuali apabila disesatkan (ditipu).

Oleh karena itu, sebagian besar orang-orang yang masuk Syiah adalah orang-orang yang tersesat, yang tertipu oleh bujuk rayu tokoh-tokoh Syiah.

Akhirnya, setelah kami menyampaikan perbedaan-perbedaan antara Ahlussunnah dengan Syiah, maka dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada Alim Ulama serta para tokoh masyarakat, untuk selalu memberikan penerangan kepada umat Islam mengenai kesesatan ajaran Syiah. Begitu pula untuk selalu menggalang persatuan sesama Ahlussunnah dalam menghadapi rongrongan yang datangnya dari golongan Syiah. Serta lebih waspada dalam memantau gerakan Syiah didaerahnya. Sehingga bahaya yang selalu mengancam persatuan dan kesatuan bangsa kita dapat teratasi.

Selanjutnya kami mengharap dari aparat pemerintahan untuk lebih peka dalam menangani masalah Syiah di Indonesia. Sebab bagaimanapun, kita tidak menghendaki apa yang sudah mereka lakukan, baik di dalam negri maupun di luar negri, terulang di negara kita.

Semoga Allah selalu melindungi kita dari penyesatan orang-orang Syiah dan aqidahnya. Amin.
Baca SelengkapnyaApa perbedaan antara Ahlussunnah Waljamaah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah ?